SELAMAT DATANG DI PORTAL LEMBAGA KANTOR BERITA KALIMANTAN (LKBK) - UNTUK INDONESIA KAMI ADA
HEADLINES NEWS
Loading...

Gubenur Kepri Tersangka, KPK Masih Temukan Kepala Daerah Terima Suap Untuk Penerbitan Perda

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Gubernur Kepulauan Riau dan tiga orang lainnya sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait dengan izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepulauan Riau Tahun 2018/2019 dan Gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan.

Menurut Febri Diansyah selaku Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi dalam Siaran Persnya baru baru ini menyatakan, bahwa penetapan tersangka ini adalah hasil dari kegiatan tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Rabu, 10 Juli 2019 lalu di Tanjung Pinang, Kepulauan Riau.

“Dalam tangkap tangan ini, KPK mengamankan uang tunai SGD6.000 yang diduga sebagai suap terkait dengan izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepulauan Riau Tahun 2018/2019 dan Gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan”, terang Febri.

Selanjutnya Febri berkata, setelah melakukan pemeriksaan dan kegiatan lain, dilanjutkan dengan gelar perkara, maka maksimal 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHAP, disimpulkan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi memberikan atau menerima hadiah atau janji terkait dengan izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepulauan Riau Tahun 2018/2019 dan Gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan.

“KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan empat orang sebagai tersangka. Sebanyak tiga orang diduga sebagai penerima adalah NBA (Gubernur Kepulauan Riau 2016-2021), EDS (Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan), dan BUH (Kepala Bidang Perikanan Tangkap). Satu orang lainnya diduga sebagai pemberi adalah ABK (swasta)”,ungkap Febri.

NBA, kata Febri, diduga menerima uang dari ABK baik secara langsung maupun melalui EDS dalam beberapa kali kesempatan. Pada tanggal 30 Mei 2019 sebesar SGD5.000 dan Rp45 juta. Suap ini diduga untuk melancarkan izin prinsip yang terbit keesokan harinya yakni izin prinsip reklamasi untuk ABK untuk luas area sebesar 10,2 hektar. Kemudian, tanggal 10 Juli 2019 memberikan tambahan uang sebesar SGD 6000 kepada NBA melalui BUH, Kabid Perikanan Tangkap DKP Prov. Kepri.

“Sebagai pihak yang diduga penerima suap dan gratifikasi, NBA disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11, dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP”, kata Febri.

Dikatakan Febri, bahwa sebagai pihak yang diduga penerima suap, EDS, dan BUH disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai pihak yang diduga pemberi: ABK disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan empat tersangka tersebut selama 20 hari ke depan. BUH ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur, NBA dan ABK ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK, terakhir EDS ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur”, jelas Febri Diansyah.

Lebih jauh diterangkan Febri, bahwa praktik suap seperti ini sudah berkali-kali terjadi di daerah dan KPK masih menemukan kepala daerah yang menerima suap untuk penerbitan peraturan daerah, yang akan menguntungkan pihak-pihak yang memiliki kepentingan tertentu.

“KPK juga menyesalkan ketidakpedulian terhadap pengelolaan sumber daya alam yang bisa menimbulkan kerusakan lingkungan dengan nilai kerugian yang tidak sebanding dengan investasi yang diterima. KPK mencermati kasus ini karena salah satu sektor yang menjadi fokus adalah korupsi di sektor sumber daya alam“, tandas Febri.

Kasus ini juga diakui Febri, menambah deretan jumlah kepala daerah dan jajaran dibawahnya, yang kasusnya diproses oleh KPK dengan berbagai modus korupsi. HIngga saat ini KPK sudah menangani 107 kasus terkait kepala daerah.

“Perizinan juga menjadi salah satu fokus dalam Strategi Nasional Pencegahan Korupsi yang dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo. Melalui Stranas PK tersebut, saat ini sedang dilakukan pembenahan melalui upaya integrase pelayanan perizininan melalui Online Single Submission (OSS). OSS diharapkan menjadi pintu gerbang satu-satunya dimana pemohon izin memulai mengurus permohonan melalui OSS dan berakhir di OSS”, tutup Febri Diansyah.***(R/LKBK65).

Gambar : Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi.***(dok.humas kpk).
Editor     : Fahrozi
_____________________

“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS MENDAPAT IZIN TERTULIS DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”


Jembatan Kuning Kyai Mangku Negeri Resmi Difungsikan


KETAPANG - Jembatan Kuning Kyai Mangku Negeri, diresmikan penggunaannya oleh Bupati Martin Rantan bersama dengan Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji, yang ditandai dengan pengguntingan pita, pembukaan selubung papan nama dan penandatanganan prasasti.Minggu (31/03/2019) sore.

Seremoni peresmian Jembatan Kuning Kyai Mangku Negeri tersebut, dikemas oleh Panitia Peresmian dari Majelis Adat Budaya Melayu (MABM) Kabupaten Ketapang, dengan serangkaian adat istiadat Budaya Melayu Ketapang, mulai arak-arakan rombongan Gubernur dan Bupati menuju lokasi Jembatan Kuning Kyai Mangku Negeri, disambut  dengan Tarian Jepin dan Atraksi Pencak Silat serta Tepung Tawar.

Ribuan masyarakat Ketapang juga ikut menyaksi prosesi peresmian jembatan yang merupakan icon, sekaligus jembatan penghubung masyarakat Kecamatan Delta Pawan dan Kecamatan Benua Kayong.
      
Bupati Martin Rantan dalam sambutannya mengatakan, bahwa jembatan kerangka baja yang ke 5 membentang diatas Sungai Pawan yang dibangun Pemerintah Kabupaten Ketapang.

“Panjang bentang 249,57 meter, lebar 8 meter, sesuai dengan Peraturan Dirjen Bina Teknik, pembangunan jembatan ini telah direncanakan dengan umur selama 100 tahun“, terang Bupati.

Bupati menjelaskan proses pembangunan struktur jembatan ini dimulai pada tahun 2017, dimasa Bupati H Morkes Effendi,S.Pd,MH, dari dana APBD Kabupaten Ketapang sebesar Rp.66.805.818.000,- dengan kontrak tahun jamak 2007-2010.

Selanjutnya ditahun 2011, telah dianggarkan kembali untuk penyelesaian struktur lantai jembatan Rp. 9 milyar, dan sejak tahun 2012 sampai dengan tahun 2015 telah terhenti pembangunnya.

Kemudian dilanjutkan kembali pada tahun 2016 dengan anggaran sebesar Rp.7.500.000.000,- pada tahun 2017 dianggarkan sebesar Rp.3.500.000.000,- dan ditahun 2018 dianggarkan kembali Rp. 9 milyar, sehingga total biaya pembangunan jembatan ini sebesar Rp.95.805.818.000,-

Menurut Bupati ketersediaan prasarana jembatan merupakan faktor penunjang pengembangan suatu wilayah, sebagai bagian dari sistem transportasi yang mempunyai peranan penting dalam mendukung pertumbuhan perekonomian dengan meningkatnya laju perkembangan lalu lintas barang dan jasa.

“Dengan dibangunnya jembatan ini diharapkn dapat mengurangi beban dan kepadatan lalu lintas pada Jembatan Pawan I”, kata Bupati.

Selain itu dapat memperlancar arus perekonomian maupun distribusi barang dan jasa yang berpengaruh pada meningkatnya pertumbuhan ekonomi dan meningkatnya pendapatan masyarakat.

“Jembatan yang merupakan kebanggaan dan icon baru bagi masyarakat Ketapang, telah diberi nama Jembatan Kuning Kyai Mangku Negeri sesuai Keputusan Bupati Ketapang”, ucap Bupati Martin Rantan.

Dengan berfungsinya jembatan tersebut, Bupati Martin Rantan mengharapkan partisipasi aktif seluruh masyarakat Kabupaten Ketapang untuk terlibat memelihara jembatan serta menggunakan jembatan itu dengan sebaik baiknya.***(PK/LKBK65).

Gambar : Dokumen Humas Sekda Ketapang untuk LKBK65
Editor    : Fahrozi
_____________________

“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS MENDAPAT IZIN TERTULIS DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”


Sekda Ketapang H. Farhan Buka Pelatihan Khatib di Masjid Agung Al-Ikhlas

KETAPANG – Sebanyak 40 peserta mengikuti pelatihan Khatib tahun 2019 yang dilaksanakan di Masjid Agung Al-Ikhlas Ketapang. Pelatihan Khatib tersebut dilaksanakan selama dua hari dibuka Bupati Ketapang yang diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten Ketapang, H.Farhan SE, M.Si baru baru ini.

Menurut Drs H. Gusti Indra Kesuma M.Si selaku Ketua Panitia Pelaksana Pelatihan Khatib Kabupaten Ketapang diterangkan, bahwa dilaksanakannya pelatihan Khatib salah satunya disebabkan karena tidak semua orang mampu menjadi petugas Khatib. Ini disebabkan karena kurangnya penguasaan terhadap keilmuan atau kecakapan dalam mencari materi khutbah. Dengan pelatihan ini diharapkan petugas Khatib benar-benar memahami dan menguasai keilmuan dalam melaksanakan tugas sebagai Khatib.

Pelatihan Khatib ini dimaksudkan untuk meningkatkan tali silaturahmi antara Pemerintah Kabupaten Ketapang dengan masyarakat khususnya pengurus masjid. Selain itu juga untuk menambah ilmu pengetahuan tentang bagaimana melaksanakan tugas sebagai Khatib yang baik sesuai dengan ajaran Al-Qur’an dan Al-Hadist.

“Kepedulian Pemerintah Kabupaten Ketapang tentang pentingnya pelatihan Khatib bagi umat Islam, sehingga terjalin hubungan yang harmonis antar umat beragama di Kabupaten Ketapang,” tegas Drs.H.Gusti Indra Kesuma M.Si, Kepala Bagian Kesra Setda Ketapang.

Ada pun narasumber pelatihan Khatib diantaranya dari Pemkab Ketapang, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ketapang, Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Ketapang, Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Al –Haudl Kabupaten Ketapang. Materi pelatihan diantaranya membahas tentang tuntunan khutbah Jum’at bagi para Khatib yang meliputi syari’at, rukun dan sunnah khutbah.

Sementara itu, H.Farhan SE, M.Si, Sekretaris Daerah Kabupaten Ketapang yang mewakili Bupati Ketapang menegaskan pelaksanaan pelatihan Khatib ini merupakan salah satu kepedulian Pemkab Ketapang dalam bidang keagamaan. Pemkab memandang kegiatan pelatihan ini sangat penting untuk diadakan.  Karena selain merupakan tuntunan agama juga sudah menjadi tuntutan jamaah masjid akan Khatib yang profesional dan berklualitas.

Berkaitan dengan peran dan fungsi Khatib, maka bersama ini ia menyampaikan pentingnya Khatib dalam menyampaikan khutbah di masjid. Khatib tidak hanya bertindak sebagai juru dakwah. Tetapi lebih dari itu, diharapkan Khatib juga dapat bertindak sebagai pemersatu umat yang selalu dapat memberikan kesejukan di masyarakat.

“Semoga Kabupaten Ketapang khususnya dan Kalbar pada umumnya selalu dalam keadaan damai, aman, tentram dan sejahtera,” tegas Sekda Ketapang.

Dengan pelaksanaan pelatihan Khatib ini pula, Sekda mengharapkan kepada para peserta untuk dapat meningkatkan pemahaman dan menambah wawasan pengetahuan keagamaan. Khususnya memberikan pengetahuan kepada masyarakat serta membina kader-kader Islam yang mampu sebagai Khatib. Ia mengajak masyarakat untuk menjaga kerukunan umat beragama yang dilandasi semangat toleransi, saling menghormati dan menghargai dalam pengamalan ajaran agama dan saling bekerjasama dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

“Kepada panitia pelaksana diucapkan terimakasih dan penghargaan atas segala upaya yang telah dilaksanakan sehingga kegiatan pelatihan ini dapat terselenggara,” tuntasnya.***(PK/LKBK65).

Gambar  : Dokumen Humas Sekda Ketapang untuk LKBK65
Editor  : Fahozi
_____________________

“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS MENDAPAT IZIN TERTULIS DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”

LKPD Kabupaten Ketapang Tahun 2018 Hari Ini Diserahkan ke BPK RI Perwakilan Provinsi Kalbar


PONTIANAK - Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Ketapang Tahun 2018, telah diserahkan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kalbar. Penyerahan LKPD Kabupaten Ketapang tahun 2018 itu, dilakukan Wabup Drs H Suprapto, S kepada Kepala Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat, Joko Agus Setyono, Jumat, (29/03/2019) di Aula Perwakilan BPK RI Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat.

Wabup Drs H Suprapto, S yang didampingi Asisten III Bidang Administrasi Umum Drs Heronimus Tanam ME, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Ketapang Alexander Wilyo,S.STP, M.Si, Kepala Inspektorat Devie P, Frantito, S.Sos M,Si,  ikut menandatangani Piagam Penguatan Pembangunan zona integritas bersama Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kalimantan Barat Joko Agus Setyono.

Hal tersebut untuk memperkuat pembangunan zona integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) bersama dengan Wakil Gubernur Kalbar H Ria Norsan, dan Bupati/Walikota yang ada di Kalimantan Barat.

Kepala Perwakil BPK RI Provinsi Kalimantan Barat Joko Agus Setyono mengungkapkan dalam rangka melaksanakan amanat Undang Undang No 15 tahun 2004, tentang pemeriksa pengelola dan tanggung jawab keuangan negara terkait dengan waktu penyerahan LKPD.

Selanjutnya Pemerintah Daerah dapat menyampaikan LKPD Tahun Anggaran 2018 dan dalam kesempatan itu juga dilakukan pencanangan pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas korupsi (WBK), dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) pada BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat serta penyerahan laporan keuangan unaudited tahun anggaran 2018, oleh Pemerintah Daerah kepada BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat.

Dia juga mengajak seluruh Kepala Daerah yang ada untuk bersinergisitas membangun Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi dan Melayani (WBBM).

"Yang dimaksud zona integritas adalah pimpinan beserta jajarannya untuk tidak melakukan korupsi dan berupaya bisa menyediakan pelayanan kepada masyarakat secara oftimal”, kata Joko Agus Setyono.

Selanjutnya penilaian daerah yang berhasil membangun Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani, dilakukan Kemenpan RAB yang bekerjasama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) yang akan melakukan survei dilapangan.

Sementara itu Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Ketapang Alexander Wilyo mengatakan, bahwa setelah LKPD Kabupaten Ketapang diserahkan ke BPK RI Perwakilan Kalbar, selanjut akan dilakukan audit, dan Aelxander berharap pada tahun ini Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Ketapang kembali meraih Opini WTP yang ke lima kalinya.***(PK/LKBK65).

Gambar : Dokumen Humas Sekda Ketapang untuk LKBK65
Editor   : Fahrozi
_____________________

“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS MENDAPAT IZIN TERTULIS DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”


Bupati Buka Sosialisasi Rencana Aksi Perencanaan Berbasis E-Planning Dalam Rangka Good Governance

Bersama Tim Korsupgah KPK Republik Indonesia

KETAPANG – Bupati Ketapang, Martin Rantan SH, M.Sos berharap rencana aksi korsupgah (koordinasi, supervise dan pencegahan korupsi) yang menjadi tanggungjawab kita bersama bias dijalankan dengan baik.  Harapan Bupati Ketapang disampaikan dalam sosialisasi perencanaan berbasis e-planning dalam rangka good governance bersama tim koordinasi, supervise, dan pencegahan korupsi Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia di Aula Utama Kantor Bupati Ketapang, Kamis (28 Maret 2019).

Kegiatan yang dihadiri pimpinan dan anggota DPRD ketapang, Sekretaris Daerah Kabupaten Ketapang, dan pimpinan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) Kabupaten Ketapang tersebut dijelaskan Peraturan presiden nomor 54 tahun 2018 tentang strategi nasional pencegahan korupsi, menjadi arah kebijakan nasional yang memuat focus dan sasaran pencegahan korupsi yang digunakan sebagai acuan kementerian, lembaga, pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lainnya dalam melaksanakan aksi pencegahan korupsi di Indonesia.  Menurut Bupati Ketapang, ada 3 (tiga) focus strategi nasional pencegahan korupsi yaitu perizinan dan tata niaga, keuangan negara, dan penegakan hokum dan reformasi birokrasi, ketiga focus ini, dijabarkan melalui “aksi pencegahan korupsi” di tingkat nasional dan di daerah.

Pokok permasalahan dalam rencana aksi korsupgah pemerintah Kabupaten Ketapang untuk tahun 2018, sesuai keputusan Bupati Ketapang nomor 439/ITKAB-S.2/2018 tanggal 14 mei 2018, adalah sebagai berikut; permasalahan perencanaan dan penganggaran, yaitu belum terintegrasinya system perencanaan dan system pengelolaan keuangan. Permasalahan pengadaan barang dan jasa, yaitu kapasitas, kapabilitas ULP/POKJA dan SDM belum optimal, masih ada potensi terjadinya intervensi dari berbagai pihak dalam proses pemilihan penyedia barang/jasa pada POKJA ULP.  Demikian juga permasalahan penguatan APIP, yaitu kurangnya sumber daya manusia APIP, dan permasalahan  pendapatan, yaitu belum optimalnya pendapatan daerah.

“Berdasarkan pasal 10 peraturan presiden nomor 54 tahun 2018, kepala daerah melaporkan pelaksanaan aksi pencegahan korupsi kepada tim nasional pencegahan korupsi setiap 3 (tiga) bulan sekali. Dan setiap 6 (enam) bulan sekali, tim nasional pencegahan korupsi melaporkan kepada bapak Presiden Republic Indonesia,  atau sewaktu-waktu jika diperlukan,” tegas Bupati Ketapang, Martin Rantan SH, M.Sos.

Ia menerangkan sesuai aplikasi monitoring center for prevention (MCP) KPK. Secara keseluruhan ada 54 indikator keberhasilan yang terdapat pada 8 bidang, dengan rincian sebagai berikut; bidang perencanaan dan penganggaran APBD, terdapat 6 indikator, bidang pengadaan barang dan jasa, terdapat 8 indikator, bidang manajemen aparatur sipil negara, terdapat 10 indikator, bidang pelayanan terpadu satu pintu, terdapat 10 indikator, bidang kapabilitas APIP, terdapat 4 indikator, bidang manajemen asset, terdapat 3 indikator, bidang optimalisasi pendapatan daerah, terdapat 5 indikator, bidang dana desa, terdapat 6 indikator.

Adapun terkait nilai atas keberhasilan pelaksanaan rencanaan aksi korsupgah di kabupaten ketapang sepenuhnya menjadi hak tim nasional pencegahan korupsi. Bupati dan wakil bupati beserta seluruh jajaran perangkat daerah berupaya sebaik-baiknya untuk mencapai target-target waktu dan indicator yang telah ditetapkan. Tentu upaya-upaya tersebut, perlu bantuan dan kerja sama dari semua pemangku kepentingan, termasuk dukungan dan kerja sama dari teman-teman legislative.

Sebagai salah satu upaya dalam melaksanakan aksi pencegahan korupsi, pemerintah kabupaten ketapang yang telah menerapkan aplikasi perencanaan (e-PLANNING) yang mengunci alur perencanaan tahunan berupa penyusunan rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) dengan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD).

Selanjutnya aplikasi e-PLANNING diintegrasikan dengan aplikasi penganggaran (e-BUDGETING). Ini merupakan upaya untuk menjaga keselarasan dan konsistensi penganggaran terhadap perencanaan. Dengan integrase aplikasi e-PLANNING dan e-BUDGETING, maka tidak ada entrain-entrian susulan kegiatan diluar mekanisme perencanaan. Ini sesuai dengan tuntutan rencana aksi korsupgah yang telah ditetapkan.

Tuntutan dalam rencana aksi korsupgah bukan hanya terlaksananya perencanaan pembangunan daerah menggunakan aplikasi e-PLANNING dan terintegrasinya aplikasi e-PLANNING dan e-BUDGETING, ada banyak indicator seperti yang telah disebut diatas. Selengkapnya nanti akan dipaparkan oleh tim korsupgah KPK. Setelah sambutan bupati dan sambutan ketua DPRD Kabupaten Ketapang.

“Pelaksanaan kegiatan pada hari ini, merupakan perwujudan pelaksanaan misi pertama dari 6 misi bupati dan wakil bupati ketapang yang tertuang dalam RPJMD tahun 2016-2021, yaitu melaksanakan kepemerintahan yang baik”, semoga rencana aksi korsupgah yang menjadi tanggungjawab kita bersama ini, bias kita jalankan dengan baik, dan semoga tuhan yang maha esa selalu menyertai dan mengabulkan niat-niat baik kita semua dalam menjalankan tugas mewujudkan visi Kabupaten Ketapang yang maju menuju masyarakat sejahtera,” tuntasnya.***(PK/LKBK65).

Gambar  : Dokumen Humas Sekda Ketapang untuk LKBK65
Editor     : Fahrozi
_____________________

“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS MENDAPAT IZIN TERTULIS DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”


Bimtek dan Lomba Penulisan Karya Ilmiah di Ketapang Berakhir


KETAPANG – Tahapan pelaksanaan bimbingan teknis dan lomba penulisan karya ilmiah inovasi dan rekayasa Tingkat SMPN/MTs se-Kabupaten Ketapang tahun 2019 berakhir, Kamis (28/03/2019) pagi.

Penutupan bimbingan teknis dan lomba penulisan karya ilmiah tersebut ditutup Bupati Ketapang yang diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten Ketapang, H.Farhan SE, M.Si, di Pendopo Rumah Jabatan Bupati Ketapang. Penutupan sekaligus menyerahkan piala kepada pemenang yang dihadiri Biro Kerjasama Hukum dan Masyarakat, LIPI, diwakili Ibu Dyah Rachmawati Sugianto, Manager Humas Area Jakarta.

Ada pun yang menjadi juara kelompak IPA diantaranya, juara pertama adalah SMP Pangudi Luhur Tanjung Kecamatan Jelai Hulu. Juara kedua adalah SMPN 03 Ketapang, dan juara ketiga adalah SMP Eka Cipta Kayong. Untuk kelompok IPS, juara pertama diraih oleh MTsn Ketapang. Juara kedua adalah SMP Pangudi Luhur St.Albertus Ketapang, dan juara ketiga adalah SMPN 1 Sungai Melayu Rayak.

Bupati Ketapang yang diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten Ketapang memberikan apresiasi diadakannya bimbingan teknis dan lomba karya ilmiah yang diberikan untuk para guru dan pelajar. Menurutnya optimalisasi penguasaan dan pengembangan Iptek perlu dibina sejak dini. Sesuai dengan kondisi dan kebutuhan local. Sasaran pembinaan dan strategis dimulai dari pembinaan remaja, karena remaja merupakan salah satu kelompok terbesar dalam struktur penduduk. Remaja adalah pelaku dan pemilik masa depan, yang diharapkan mampu menjadi agen perubahan (Agent Of Change). Pembinaan sejak dini perlu dilakukan guna meningkatkan minat dan kesadaran remaja akan iptek.

“Sehingga remaja terbiasa melakukan aktivitas ilmiah dan kelak dapat menguasai Iptek dan menerapkannya untuk kemajuan bangsa, mental ilmiah harus dikembangkan dalam pola pikir dan gaya hidup generasi muda,” tegas Bupati Ketapang, yang diwakili Sekda Ketapang, H.Farhan SE, M.Si.

Sebelum Sekretaris daerah Kabupaten Ketapang menutup kegiatan tersebut,  Ir.Adi Mulya, Plt. Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Ketapang, selaku Ketua Panitia Penyelenggara Lomba Karya Ilmiah Inovasi dan Rekayasa menerangkan kegiatan bimbingan teknis dan lomba karya ilmiah ini merupakan rangkaian untuk mempersiapkan siswa siswi para pelajar tingkat SMP/MTs di Kabupaten Ketapang. Dimana materi yang diberikan adalah metode pengumpulan dan teknik pengumpulan data, penyusunan proposal, pengolahan data dan teknik penulisan karya ilmiah. Kegiatan Bimtek tersebut sudah dilaksanakan tanggal 19-20 Maret 2019 kegiatan pemaparan proposal karya tulis ilmiah dilaksanakan pada tanggal 26-27 Maret 2019 bertempat di Ruang Rapat Kantor Bupati Ketapang.

Jumlah sekolah yang diundang berjumlah 20 SMP/MTs dari 20 kecamatan yang terdiri dari dua kelompok setiap sekolah yaitu satu kelompok IPA dan satu kelompok IPS pada masing-masing sekolah sehingga berjumlah 40 kelompok. Sekolah yang hadir ataupun memenuhi undangan berjumlah 26 kelompok sekolah dari delapan kecamatan, yaitu Kecamatan Delta Pawan, Kecamatan Benua Kayong, Kecamatan Matan Hilir Selatan, Kecamatan Sungai Melayu Rayak, Kecamatan Jelai Hulu, Kecamatan Marau, Kecamatan Nanga Tayap dan Kecamatan Manis Mata.

Tujuan utama dari pelaksanaan bimbingan teknis dan lomba penulisan karya ilmiah inovasi dan rekayasa ini adalah melatih peserta melaksanakan penelitian ilmiah yang terkait dengan lingkungan sekitar, menggali potensi putra/putri daerah dibidang iptek sebagai human investment untuk mengisi pembangunan daerah Kabupaten Ketapang dimasa mendatang, meningkatkan kesadaran akan pemanfaatan iptek terhadap pengelolaan dan pemecahan masalah dilingkungan sekitar.

Ia menerangkan, tujuan lanjutan dari bimbingan teknis dan lomba penulisan karya ilmiah inovasi dan rekayasa ini adalah mempersiapkan siswa dan siswi di Kabupaten Ketapang untuk ikut serta dalam kegiatan pekan remaja ilmiah (PIRN) dan dalam kesempatan ini perlu juga disampaikan bahwa sebagai bentuk apresiasi bagi para pemenang lomba tingkat kabupaten ini yaitu juara 1,2, dan 3 kelas IPA/IPS diberikan piala dan piagam penghargaan mudah-mudahan ditahun yang akan datang akan dianggarkan adanya uang pembinaan khusus bagi juara 1 IPA/IPS dan juga akan diikutsertakan pada kegiatan peran remaja ilmiah (PIRN) 2019 yang akan dilaksanakan pada tanggal 23 Juni 2019 berlokasi dikabupaten Banyuwangi diberikan gratis biaya transportasi dan akomodasi dari Pemerintah Kabupaten Ketapang.***(PK/LKBK65).

Gambar  : Dokumen Humas Sekda Ketapang untuk LKBK65
Editor     : Fahrozi
_____________________

“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS MENDAPAT IZIN TERTULIS DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”


Bupati Martin Rantan Buka Bimtek Pengelolaan Keuangan Desa se-Kabupaten Ketapang

KETAPANG - Bimbingan Teknis Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintahan Desa dalam Pengelolaan Keuangan Desa se-Kabupaten Ketapang kembali digelar Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah  Kabupaten Ketapang, Kalbar. Bimbingan teknis yang berlangsung di Borneo Emerald Hotel pagi itu dibuka Bupati Martin Rantan SH, M.Sos, Rabu, (27/03/2019).

Bupati Ketapang, Martin Rantan SH, M.Sos menjelaskan, bahwa lahirnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, telah terjadi perubahan mendasar pada penyelenggaraan pemerintah desa dan pola hubungan antara pemerintah pusat, pemerintah kabupaten dan pemerintah desa.

Pemerintah desa mempunyai peran dan kapasitas yang sangat strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat untuk mewujudkan suatu desa yang maju, mandiri dan sejahtera dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dengan tertibnya undang-undang desa tersebut salah satu kewenangan yang dimiliki oleh desa adalah melakukan pengelolaan keuangan desa yang meliputi perencanaan, penganggaran, penata usahaan, pelaksanaan, pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan desa sebagaimana diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang merupakan perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Karena itu, dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan yang ada di desa, pemerintah desa menyusun dan menetapkan anggaran pendapatan dan belanja desa
(APBDES) setiap tahunnya. Rencana keuangan tahunan pemerintah desa dibuat dan disepakati bersama antara kepala desa dan badan permusyawaratan desa (BPD) ditetapkan oleh Kepala Desa melalui Peraturan Desa.

"Di dalam APBDES tersebut terdapat sumber-sumber pendapatan desa yang terdiri dari pendapatan asli desa, dana desa (DD) yang bersumber dari APBN, alokasi dana desa (ADD) yang bersumber dari APBD, bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah, hibah dan sumbangan, serta pendapatan lain, dengan jumlah dana tergolong cukup besar serta terjadi peningkatan yang cukup signifikan setiap tahunnya," tegas Bupati Ketapang, Martin Rantan SH, M.Sos.

Diterangkannya, salah satu sumber pendapatan desa tersebut adalah dana desa (DD), yang diterima desa dari tahun 2015 untuk desa-desa dalam wilayah kabupaten Ketapang yang saat ini berjumlah 253 desa. Dana desa tersebut telah disalurkan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah desa melalui pemerintah daerah.

Pada tahun 2017 hingga saat ini penyaluran nya dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) selaku kuasa pengguna anggaran (KPA), dengan mekanisme transfer
langsung dari rekening kas umum negara (RKUN) ke rekening kas umum daerah (RKUD). Selanjutnya dari rekening kas umum daerah (RKUD) ke rekening kas desa (RKD).

Terjadi peningkatan jumlah dana yang dikelola oleh pemerintah desa ternyata belum sejalan dengan peningkatan kesejahteraan yang dirasakan oleh masyarakat di desa, hal ini menunjukan, bahwa pemerintah desa belum secara maksimal mengelola keuangan desa yang telah direncanakan dan dianggarkan didalam APBDES, salah satu faktor penyebab terjadinya permasalah tersebut dikarenakan minimnya pengetahuan para penyelenggara pemerintahan dalam hal ini Aparatur Pemerintah Desa dalam memahami peraturan yang terkait dengan tata cara pengelolaan keuangan desa. Seperti penyusunan APBDES yang tidak tepat waktu, belum memahami tata cara membuat dan menyusun laporan pertanggung jawaban (SPJ), masih lambannya proses pengurusan administrasi pencairan DD dan ADD yang berakibat lambatnya pelaksanaan dan realisasi serapan APBDES.

"Melalui kesempatan ini saya berpesan kepada para kepala desa dan aparatur desa agar kembali pada tugas pokok dan fungsi masing-masing dan terus belajar memahami setiap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tingkatkan kemampuan aparatur desa agar senantiasa mampu memberikan pelayanan secara cepat, tepat dan efektif sesuai tuntutan masyarakat, kepala desa agar bekerjasama dengan badan permusyawaratan desa (BPD). BPD sebagai wadah untuk bermusyawarah dalam mengatasi setiap pemasalahan desa," kata Bupati Ketapang berharap.

Ia mengingatkan agar dalam penyusunan APBDes diutamakan bermusyawarah untuk mencapai kesepakatan bersama. Bila ditemui adanya permasalahan di desa sebaiknya diselesaikan secara berjenjang mulai dari tingkat desa, tingkat kecamatan selanjutnya jika belum selesai baru dilanjutkan ketingkat kabupaten. Diingatkannya, bahwa kepala desa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa diharapkan dapat melaksanakan dan mempertanggungjawabkan keuangan desa sesuai dengan aturan yang berlaku agar terhindar dari permasalahan hukum yang dapat menjerat kepala desa.

Lebih lanjut, sosok yang juga Ketua DPD Partai Golkar Ketapang ini menyampaikan harapannya tentang pelaksanaan Pemilu 2019. Dimana, penyelengaraan Pemilu Presiden dan Pemilu Legislatif pada tahun 2019, ia mengharapkan kepada seluruh kepala desa dan perangkat desa untuk bersikap netral, dan bersama pemerintah daerah menciptakan situasi yang kondusif sehingga penyelenggaraan pesta demokrasi nanti berjalan dengan lancar dan damai.

Kembali pada pelaksanaan Bimtek Pengelolaan Keuangan Desa, Bupati Ketapang berharap agar para aparatur pemerintah desa selaku peserta Bimtek dapat mengikuti seluruh materi yang disampaikan oleh para narasumber dengan sungguh-sungguh dan penuh rasa tanggung jawab sehingga setelah mengikuti kegiatan Bimtek ini saudara dapat memperoleh pengetahuan dan pemahaman secara lebih baik. Manfa’atkan waktu yang singkat ini untuk bertanya, berdiskusi atau berbagi informasi guna membantu menyelesaikan dan menjawab segala permasalahan yang ada saudara-saudara hadapi dan alami didesa masing-masing.

"Kepada para narasumber saya ucapkan terimakasih kesediaannya untuk berbagi ilmu dan pengetahuan pada kegiatan Bimtek pengelolaan keuangan desa dalam rangka peningkatan kapasitas aparatur pemerintah desa se-Kabupaten Ketapang tahun 2019," tuntas Bupati Ketapang.***(PK/LKBK65).

Gambar  : Dokumen Humas Sekda Ketapang untuk LKBK65
Editor     : Fahrozi
_____________________

“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS MENDAPAT IZIN TERTULIS DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”

 
WARTAWAN LEMBAGA KANTOR BERITA KALIMANTAN65 (LKBK65) DALAM MELAKSANAKAN TUGAS JURNALISTIK DILENGKAPI DENGAN KARTU PERS RESMI DAN NAMANYA TERDAFTAR DIBOX REDAKSI