SELAMAT DATANG DI PORTAL LEMBAGA KANTOR BERITA KALIMANTAN (LKBK) - UNTUK INDONESIA KAMI ADA
Home » , , , » Bupati Buka Sosialisasi Rencana Aksi Perencanaan Berbasis E-Planning Dalam Rangka Good Governance

Bupati Buka Sosialisasi Rencana Aksi Perencanaan Berbasis E-Planning Dalam Rangka Good Governance

Written By lkbk on Thursday, March 28, 2019 | 11:11 PM

Bersama Tim Korsupgah KPK Republik Indonesia

KETAPANG – Bupati Ketapang, Martin Rantan SH, M.Sos berharap rencana aksi korsupgah (koordinasi, supervise dan pencegahan korupsi) yang menjadi tanggungjawab kita bersama bias dijalankan dengan baik.  Harapan Bupati Ketapang disampaikan dalam sosialisasi perencanaan berbasis e-planning dalam rangka good governance bersama tim koordinasi, supervise, dan pencegahan korupsi Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia di Aula Utama Kantor Bupati Ketapang, Kamis (28 Maret 2019).

Kegiatan yang dihadiri pimpinan dan anggota DPRD ketapang, Sekretaris Daerah Kabupaten Ketapang, dan pimpinan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) Kabupaten Ketapang tersebut dijelaskan Peraturan presiden nomor 54 tahun 2018 tentang strategi nasional pencegahan korupsi, menjadi arah kebijakan nasional yang memuat focus dan sasaran pencegahan korupsi yang digunakan sebagai acuan kementerian, lembaga, pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lainnya dalam melaksanakan aksi pencegahan korupsi di Indonesia.  Menurut Bupati Ketapang, ada 3 (tiga) focus strategi nasional pencegahan korupsi yaitu perizinan dan tata niaga, keuangan negara, dan penegakan hokum dan reformasi birokrasi, ketiga focus ini, dijabarkan melalui “aksi pencegahan korupsi” di tingkat nasional dan di daerah.

Pokok permasalahan dalam rencana aksi korsupgah pemerintah Kabupaten Ketapang untuk tahun 2018, sesuai keputusan Bupati Ketapang nomor 439/ITKAB-S.2/2018 tanggal 14 mei 2018, adalah sebagai berikut; permasalahan perencanaan dan penganggaran, yaitu belum terintegrasinya system perencanaan dan system pengelolaan keuangan. Permasalahan pengadaan barang dan jasa, yaitu kapasitas, kapabilitas ULP/POKJA dan SDM belum optimal, masih ada potensi terjadinya intervensi dari berbagai pihak dalam proses pemilihan penyedia barang/jasa pada POKJA ULP.  Demikian juga permasalahan penguatan APIP, yaitu kurangnya sumber daya manusia APIP, dan permasalahan  pendapatan, yaitu belum optimalnya pendapatan daerah.

“Berdasarkan pasal 10 peraturan presiden nomor 54 tahun 2018, kepala daerah melaporkan pelaksanaan aksi pencegahan korupsi kepada tim nasional pencegahan korupsi setiap 3 (tiga) bulan sekali. Dan setiap 6 (enam) bulan sekali, tim nasional pencegahan korupsi melaporkan kepada bapak Presiden Republic Indonesia,  atau sewaktu-waktu jika diperlukan,” tegas Bupati Ketapang, Martin Rantan SH, M.Sos.

Ia menerangkan sesuai aplikasi monitoring center for prevention (MCP) KPK. Secara keseluruhan ada 54 indikator keberhasilan yang terdapat pada 8 bidang, dengan rincian sebagai berikut; bidang perencanaan dan penganggaran APBD, terdapat 6 indikator, bidang pengadaan barang dan jasa, terdapat 8 indikator, bidang manajemen aparatur sipil negara, terdapat 10 indikator, bidang pelayanan terpadu satu pintu, terdapat 10 indikator, bidang kapabilitas APIP, terdapat 4 indikator, bidang manajemen asset, terdapat 3 indikator, bidang optimalisasi pendapatan daerah, terdapat 5 indikator, bidang dana desa, terdapat 6 indikator.

Adapun terkait nilai atas keberhasilan pelaksanaan rencanaan aksi korsupgah di kabupaten ketapang sepenuhnya menjadi hak tim nasional pencegahan korupsi. Bupati dan wakil bupati beserta seluruh jajaran perangkat daerah berupaya sebaik-baiknya untuk mencapai target-target waktu dan indicator yang telah ditetapkan. Tentu upaya-upaya tersebut, perlu bantuan dan kerja sama dari semua pemangku kepentingan, termasuk dukungan dan kerja sama dari teman-teman legislative.

Sebagai salah satu upaya dalam melaksanakan aksi pencegahan korupsi, pemerintah kabupaten ketapang yang telah menerapkan aplikasi perencanaan (e-PLANNING) yang mengunci alur perencanaan tahunan berupa penyusunan rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) dengan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD).

Selanjutnya aplikasi e-PLANNING diintegrasikan dengan aplikasi penganggaran (e-BUDGETING). Ini merupakan upaya untuk menjaga keselarasan dan konsistensi penganggaran terhadap perencanaan. Dengan integrase aplikasi e-PLANNING dan e-BUDGETING, maka tidak ada entrain-entrian susulan kegiatan diluar mekanisme perencanaan. Ini sesuai dengan tuntutan rencana aksi korsupgah yang telah ditetapkan.

Tuntutan dalam rencana aksi korsupgah bukan hanya terlaksananya perencanaan pembangunan daerah menggunakan aplikasi e-PLANNING dan terintegrasinya aplikasi e-PLANNING dan e-BUDGETING, ada banyak indicator seperti yang telah disebut diatas. Selengkapnya nanti akan dipaparkan oleh tim korsupgah KPK. Setelah sambutan bupati dan sambutan ketua DPRD Kabupaten Ketapang.

“Pelaksanaan kegiatan pada hari ini, merupakan perwujudan pelaksanaan misi pertama dari 6 misi bupati dan wakil bupati ketapang yang tertuang dalam RPJMD tahun 2016-2021, yaitu melaksanakan kepemerintahan yang baik”, semoga rencana aksi korsupgah yang menjadi tanggungjawab kita bersama ini, bias kita jalankan dengan baik, dan semoga tuhan yang maha esa selalu menyertai dan mengabulkan niat-niat baik kita semua dalam menjalankan tugas mewujudkan visi Kabupaten Ketapang yang maju menuju masyarakat sejahtera,” tuntasnya.***(PK/LKBK65).

Gambar  : Dokumen Humas Sekda Ketapang untuk LKBK65
Editor     : Fahrozi
_____________________

“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS MENDAPAT IZIN TERTULIS DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”


Share this post :

Post a Comment