KETAPANG – Bupati Ketapang, Martin Rantan SH, M.Sos
berharap rencana aksi korsupgah (koordinasi, supervise dan pencegahan korupsi)
yang menjadi tanggungjawab kita bersama bias dijalankan dengan baik.
Harapan Bupati Ketapang disampaikan dalam sosialisasi perencanaan berbasis
e-planning dalam rangka good governance bersama tim koordinasi, supervise, dan
pencegahan korupsi Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia di Aula
Utama Kantor Bupati Ketapang, Kamis (28 Maret 2019).
Kegiatan yang dihadiri pimpinan
dan anggota DPRD ketapang, Sekretaris Daerah Kabupaten Ketapang, dan pimpinan
OPD (Organisasi Perangkat Daerah) Kabupaten Ketapang tersebut dijelaskan
Peraturan presiden nomor 54 tahun 2018 tentang strategi nasional pencegahan
korupsi, menjadi arah kebijakan nasional yang memuat focus dan sasaran
pencegahan korupsi yang digunakan sebagai acuan kementerian, lembaga,
pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lainnya dalam melaksanakan aksi
pencegahan korupsi di Indonesia. Menurut Bupati Ketapang, ada 3 (tiga)
focus strategi nasional pencegahan korupsi yaitu perizinan dan tata niaga,
keuangan negara, dan penegakan hokum dan reformasi birokrasi, ketiga focus ini,
dijabarkan melalui “aksi pencegahan korupsi” di tingkat nasional dan di daerah.
Pokok permasalahan dalam
rencana aksi korsupgah pemerintah Kabupaten Ketapang untuk tahun 2018, sesuai
keputusan Bupati Ketapang nomor 439/ITKAB-S.2/2018 tanggal 14 mei 2018, adalah
sebagai berikut; permasalahan perencanaan dan penganggaran, yaitu belum
terintegrasinya system perencanaan dan system pengelolaan keuangan.
Permasalahan pengadaan barang dan jasa, yaitu kapasitas, kapabilitas ULP/POKJA
dan SDM belum optimal, masih ada potensi terjadinya intervensi dari berbagai
pihak dalam proses pemilihan penyedia barang/jasa pada POKJA ULP.
Demikian juga permasalahan penguatan APIP, yaitu kurangnya sumber daya manusia
APIP, dan permasalahan pendapatan, yaitu belum optimalnya pendapatan
daerah.
“Berdasarkan pasal 10 peraturan
presiden nomor 54 tahun 2018, kepala daerah melaporkan pelaksanaan aksi
pencegahan korupsi kepada tim nasional pencegahan korupsi setiap 3 (tiga) bulan
sekali. Dan setiap 6 (enam) bulan sekali, tim nasional pencegahan korupsi
melaporkan kepada bapak Presiden Republic Indonesia, atau sewaktu-waktu
jika diperlukan,” tegas Bupati Ketapang, Martin Rantan SH, M.Sos.
Ia menerangkan sesuai aplikasi
monitoring center for prevention (MCP) KPK. Secara keseluruhan ada 54 indikator
keberhasilan yang terdapat pada 8 bidang, dengan rincian sebagai berikut;
bidang perencanaan dan penganggaran APBD, terdapat 6 indikator, bidang
pengadaan barang dan jasa, terdapat 8 indikator, bidang manajemen aparatur
sipil negara, terdapat 10 indikator, bidang pelayanan terpadu satu pintu,
terdapat 10 indikator, bidang kapabilitas APIP, terdapat 4 indikator, bidang
manajemen asset, terdapat 3 indikator, bidang optimalisasi pendapatan daerah,
terdapat 5 indikator, bidang dana desa, terdapat 6 indikator.
Adapun terkait nilai atas
keberhasilan pelaksanaan rencanaan aksi korsupgah di kabupaten ketapang
sepenuhnya menjadi hak tim nasional pencegahan korupsi. Bupati dan wakil bupati
beserta seluruh jajaran perangkat daerah berupaya sebaik-baiknya untuk mencapai
target-target waktu dan indicator yang telah ditetapkan. Tentu upaya-upaya
tersebut, perlu bantuan dan kerja sama dari semua pemangku kepentingan,
termasuk dukungan dan kerja sama dari teman-teman legislative.
Sebagai salah satu upaya dalam
melaksanakan aksi pencegahan korupsi, pemerintah kabupaten ketapang yang telah
menerapkan aplikasi perencanaan (e-PLANNING) yang mengunci alur perencanaan
tahunan berupa penyusunan rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) dengan rencana
pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD).
Selanjutnya aplikasi e-PLANNING diintegrasikan dengan aplikasi
penganggaran (e-BUDGETING). Ini merupakan upaya untuk menjaga keselarasan dan
konsistensi penganggaran terhadap perencanaan. Dengan integrase aplikasi
e-PLANNING dan e-BUDGETING, maka tidak ada entrain-entrian susulan kegiatan
diluar mekanisme perencanaan. Ini sesuai dengan tuntutan rencana aksi korsupgah
yang telah ditetapkan.
Tuntutan dalam rencana aksi
korsupgah bukan hanya terlaksananya perencanaan pembangunan daerah menggunakan
aplikasi e-PLANNING dan terintegrasinya aplikasi e-PLANNING dan e-BUDGETING,
ada banyak indicator seperti yang telah disebut diatas. Selengkapnya nanti akan
dipaparkan oleh tim korsupgah KPK. Setelah sambutan bupati dan sambutan ketua
DPRD Kabupaten Ketapang.
“Pelaksanaan kegiatan pada hari
ini, merupakan perwujudan pelaksanaan misi pertama dari 6 misi bupati dan wakil
bupati ketapang yang tertuang dalam RPJMD tahun 2016-2021, yaitu melaksanakan
kepemerintahan yang baik”, semoga rencana aksi korsupgah yang menjadi
tanggungjawab kita bersama ini, bias kita jalankan dengan baik, dan semoga
tuhan yang maha esa selalu menyertai dan mengabulkan niat-niat baik kita semua
dalam menjalankan tugas mewujudkan visi Kabupaten Ketapang yang maju menuju masyarakat
sejahtera,” tuntasnya.***(PK/LKBK65).
Gambar : Dokumen Humas Sekda Ketapang untuk LKBK65
Editor : Fahrozi
_____________________
“MENGUTIP
SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS MENDAPAT IZIN TERTULIS
DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”
Post a Comment