YAYASAN LEMBAGA KANTOR BERITA KALIMANTAN
AKTA NOTARIS SIGIT SUSENO,SH
NOMOR 9 TANGGAL 19 DESEMBER 2002
TERDAFTAR DI PENGADILAN NEGERI KETAPANG, KALBAR
NOMOR : 03/P/2003/Not.YS, JUMAT,TGL 10 JANUARI 2003
SURAT KETERANGAN DOMISILI DARI KELURAHAN SUKAHARJA
NOMOR : 474/08/Pem
TANGGAL 17 JANUARI 2018
NPWP
03.418.442.2-703.000
PENDIRI
Dul Halim
Mahmudin Ismail
Herlita
ALAMAT REDAKSI
Jl. S.Parman Pal Dua
Asri A – 14 Ketapang Kalimantan Barat
PIMPINAN YAYASAN/
PENANGGUNG JAWAB/
PEMIMPIN REDAKSI
Dul Halim
REDAKTUR
Fahrozi
WARTAWAN
Adjie Saputra
Anggi'e
Fahrozi
Fikri
Kurnia
Rapili
Sulianto
Alfi
Hendra
Pusar
DESAIN WEB/IT
Iis
Wartawan Lembaga Kantor Berita Kalimantan65 dalam menjalankan tugas dilengkapi dengan tanda pengenal, surat tugas dan namanya tercantum di Box Susunan Redaksi ini.
Laporkan segera apabila ditemukan segala
bentuk serta tindakan yang melanggar hukum dan kode etik jurnalistik wartawan
Indonesia yang mengatasnamakan
Lembaga Kantor Berita Kalimantan65
LATAR BELAKANG
Lembaga Kantor Berita Kalimantan65 didirikan berkaitan dengan Undang-Undang
Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers yang menyebutkan bahwa untuk mengembangkan
pemberitaan ke dalam dan keluar negeri,setiap warga negara Indonesia dan Negara
dapat mendirikan Kantor Berita.
MOTTO
DARI KETAPANG UNTUK INDONESIA
*****
PEDOMAN PEMBERITAAN
MEDIA SIBER/INTERNET
Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers
adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945,
dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di
Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan
berekspresi, dan kemerdekaan pers.
Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar
pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan
kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode
Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media
siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:
RUANG LINGKUP
a. Media Siber adalah
segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan
jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar
Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.
b. Isi Buatan Pengguna
(User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan
oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video
dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog,
forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.
VERIFIKASI DAN
KEBERIMBANGAN BERITA
a. Pada prinsipnya setiap
berita harus melalui verifikasi.
b. Berita yang dapat
merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi
prinsip akurasi dan keberimbangan.
c. Ketentuan dalam butir
(a) di atas dikecualikan, dengan syarat :
Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;
Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan
identitasnya, kredibel dan kompeten;
Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan
atau tidak dapat diwawancarai;
Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih
memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya.
Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan
menggunakan huruf miring.
Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya
verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan
pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum
terverifikasi.
ISI BUATAN PENGGUNA
(USER GENERATED CONTENT)
a. Media siber wajib
mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak
bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik
Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.
b. Media siber mewajibkan
setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses
log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan
Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.
c. Dalam registrasi
tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa
Isi Buatan Pengguna yang dipublikas
Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;
Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan
suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan
kekerasan;
Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan
bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat
jiwa, atau cacat jasmani.
Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi
Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c).
Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang
dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan
di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.
Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi
setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c),
sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah
pengaduan diterima.
Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f)
tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi
yang melanggar ketentuan pada butir (c).
Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila
tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada
butir (f).
Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik
Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.
Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat,
dikoreksi atau yang diberi hak jawab.
Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu
pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.
Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain,
maka:
Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang
dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas
teknisnya;
Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan
oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;
Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak
melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik
dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat
hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.
Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab
dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (Lima
ratus juta rupiah).
PENCABUTAN BERITA
Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan
penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan,
masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan
khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.
Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal
yang telah dicabut.
Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan
kepada publik.
IKLAN
Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.
Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib
mencantumkan keterangan ‘advertorial’, ‘iklan’, ‘ads’, ‘sponsored’, atau kata
lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.
HAK CIPTA
Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
PENCANTUMAN PEDOMAN
Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di
medianya secara terang dan jelas.
SENGKETA
Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan
Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.
Jakarta, 3 Februari 2012
(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta,
3 Februari 2012).
HAK JAWAB
Dewan Pers dan masyarakat pers telah mengesahkan Pedoman Pemberitaan Media
Siber. Jika ada berita yang tidak sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik atau
Pedoman Pemberitaan Media Siber, silakan gunakan Hak Jawab dan mengadu langsung
ke Redaksi.
Redaksi menerima tulisan berita,artikel dan lain-lainnya,kirim melalui Email ke Redaksi : : halimhanwar@yahoo.co.id tulisan yang telah dikirm ke Redaksi
wajib melalui proses editing dan menjadi milik Redaksi. Terimakasih.
____
“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU
SELURUH ISI PORTAL INI
HARUS MENDAPAT IZIN TERTULIS DARI REDAKSI.
HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”
HARUS MENDAPAT IZIN TERTULIS DARI REDAKSI.
HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”
____
Post a Comment