SELAMAT DATANG DI PORTAL LEMBAGA KANTOR BERITA KALIMANTAN (LKBK) - UNTUK INDONESIA KAMI ADA
Home » , , , » Bupati Martin Rantan Buka Bimtek Pengelolaan Keuangan Desa se-Kabupaten Ketapang

Bupati Martin Rantan Buka Bimtek Pengelolaan Keuangan Desa se-Kabupaten Ketapang

Written By lkbk on Thursday, March 28, 2019 | 5:13 AM

KETAPANG - Bimbingan Teknis Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintahan Desa dalam Pengelolaan Keuangan Desa se-Kabupaten Ketapang kembali digelar Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah  Kabupaten Ketapang, Kalbar. Bimbingan teknis yang berlangsung di Borneo Emerald Hotel pagi itu dibuka Bupati Martin Rantan SH, M.Sos, Rabu, (27/03/2019).

Bupati Ketapang, Martin Rantan SH, M.Sos menjelaskan, bahwa lahirnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, telah terjadi perubahan mendasar pada penyelenggaraan pemerintah desa dan pola hubungan antara pemerintah pusat, pemerintah kabupaten dan pemerintah desa.

Pemerintah desa mempunyai peran dan kapasitas yang sangat strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat untuk mewujudkan suatu desa yang maju, mandiri dan sejahtera dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dengan tertibnya undang-undang desa tersebut salah satu kewenangan yang dimiliki oleh desa adalah melakukan pengelolaan keuangan desa yang meliputi perencanaan, penganggaran, penata usahaan, pelaksanaan, pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan desa sebagaimana diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang merupakan perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Karena itu, dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan yang ada di desa, pemerintah desa menyusun dan menetapkan anggaran pendapatan dan belanja desa
(APBDES) setiap tahunnya. Rencana keuangan tahunan pemerintah desa dibuat dan disepakati bersama antara kepala desa dan badan permusyawaratan desa (BPD) ditetapkan oleh Kepala Desa melalui Peraturan Desa.

"Di dalam APBDES tersebut terdapat sumber-sumber pendapatan desa yang terdiri dari pendapatan asli desa, dana desa (DD) yang bersumber dari APBN, alokasi dana desa (ADD) yang bersumber dari APBD, bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah, hibah dan sumbangan, serta pendapatan lain, dengan jumlah dana tergolong cukup besar serta terjadi peningkatan yang cukup signifikan setiap tahunnya," tegas Bupati Ketapang, Martin Rantan SH, M.Sos.

Diterangkannya, salah satu sumber pendapatan desa tersebut adalah dana desa (DD), yang diterima desa dari tahun 2015 untuk desa-desa dalam wilayah kabupaten Ketapang yang saat ini berjumlah 253 desa. Dana desa tersebut telah disalurkan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah desa melalui pemerintah daerah.

Pada tahun 2017 hingga saat ini penyaluran nya dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) selaku kuasa pengguna anggaran (KPA), dengan mekanisme transfer
langsung dari rekening kas umum negara (RKUN) ke rekening kas umum daerah (RKUD). Selanjutnya dari rekening kas umum daerah (RKUD) ke rekening kas desa (RKD).

Terjadi peningkatan jumlah dana yang dikelola oleh pemerintah desa ternyata belum sejalan dengan peningkatan kesejahteraan yang dirasakan oleh masyarakat di desa, hal ini menunjukan, bahwa pemerintah desa belum secara maksimal mengelola keuangan desa yang telah direncanakan dan dianggarkan didalam APBDES, salah satu faktor penyebab terjadinya permasalah tersebut dikarenakan minimnya pengetahuan para penyelenggara pemerintahan dalam hal ini Aparatur Pemerintah Desa dalam memahami peraturan yang terkait dengan tata cara pengelolaan keuangan desa. Seperti penyusunan APBDES yang tidak tepat waktu, belum memahami tata cara membuat dan menyusun laporan pertanggung jawaban (SPJ), masih lambannya proses pengurusan administrasi pencairan DD dan ADD yang berakibat lambatnya pelaksanaan dan realisasi serapan APBDES.

"Melalui kesempatan ini saya berpesan kepada para kepala desa dan aparatur desa agar kembali pada tugas pokok dan fungsi masing-masing dan terus belajar memahami setiap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tingkatkan kemampuan aparatur desa agar senantiasa mampu memberikan pelayanan secara cepat, tepat dan efektif sesuai tuntutan masyarakat, kepala desa agar bekerjasama dengan badan permusyawaratan desa (BPD). BPD sebagai wadah untuk bermusyawarah dalam mengatasi setiap pemasalahan desa," kata Bupati Ketapang berharap.

Ia mengingatkan agar dalam penyusunan APBDes diutamakan bermusyawarah untuk mencapai kesepakatan bersama. Bila ditemui adanya permasalahan di desa sebaiknya diselesaikan secara berjenjang mulai dari tingkat desa, tingkat kecamatan selanjutnya jika belum selesai baru dilanjutkan ketingkat kabupaten. Diingatkannya, bahwa kepala desa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa diharapkan dapat melaksanakan dan mempertanggungjawabkan keuangan desa sesuai dengan aturan yang berlaku agar terhindar dari permasalahan hukum yang dapat menjerat kepala desa.

Lebih lanjut, sosok yang juga Ketua DPD Partai Golkar Ketapang ini menyampaikan harapannya tentang pelaksanaan Pemilu 2019. Dimana, penyelengaraan Pemilu Presiden dan Pemilu Legislatif pada tahun 2019, ia mengharapkan kepada seluruh kepala desa dan perangkat desa untuk bersikap netral, dan bersama pemerintah daerah menciptakan situasi yang kondusif sehingga penyelenggaraan pesta demokrasi nanti berjalan dengan lancar dan damai.

Kembali pada pelaksanaan Bimtek Pengelolaan Keuangan Desa, Bupati Ketapang berharap agar para aparatur pemerintah desa selaku peserta Bimtek dapat mengikuti seluruh materi yang disampaikan oleh para narasumber dengan sungguh-sungguh dan penuh rasa tanggung jawab sehingga setelah mengikuti kegiatan Bimtek ini saudara dapat memperoleh pengetahuan dan pemahaman secara lebih baik. Manfa’atkan waktu yang singkat ini untuk bertanya, berdiskusi atau berbagi informasi guna membantu menyelesaikan dan menjawab segala permasalahan yang ada saudara-saudara hadapi dan alami didesa masing-masing.

"Kepada para narasumber saya ucapkan terimakasih kesediaannya untuk berbagi ilmu dan pengetahuan pada kegiatan Bimtek pengelolaan keuangan desa dalam rangka peningkatan kapasitas aparatur pemerintah desa se-Kabupaten Ketapang tahun 2019," tuntas Bupati Ketapang.***(PK/LKBK65).

Gambar  : Dokumen Humas Sekda Ketapang untuk LKBK65
Editor     : Fahrozi
_____________________

“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS MENDAPAT IZIN TERTULIS DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”

Share this post :

Post a Comment