KETAPANG - Bimbingan Teknis
Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintahan Desa dalam Pengelolaan Keuangan
Desa se-Kabupaten Ketapang kembali digelar Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Ketapang, Kalbar. Bimbingan teknis
yang berlangsung di Borneo Emerald Hotel pagi itu dibuka Bupati Martin Rantan
SH, M.Sos, Rabu, (27/03/2019).
Bupati Ketapang, Martin Rantan SH, M.Sos menjelaskan, bahwa lahirnya
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, telah terjadi perubahan mendasar
pada penyelenggaraan pemerintah desa dan pola hubungan antara pemerintah pusat,
pemerintah kabupaten dan pemerintah desa.
Pemerintah desa mempunyai peran dan kapasitas yang sangat strategis dalam
penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat untuk
mewujudkan suatu desa yang maju, mandiri dan sejahtera dalam wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
Dengan tertibnya undang-undang desa tersebut salah satu kewenangan yang
dimiliki oleh desa adalah melakukan pengelolaan keuangan desa yang meliputi
perencanaan, penganggaran, penata usahaan, pelaksanaan, pelaporan dan
pertanggungjawaban keuangan desa sebagaimana diatur lebih lanjut dalam
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan
Desa, yang merupakan perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun
2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Karena itu, dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan, pembangunan
dan kemasyarakatan yang ada di desa, pemerintah desa menyusun dan menetapkan
anggaran pendapatan dan belanja desa
(APBDES) setiap tahunnya. Rencana keuangan tahunan pemerintah desa dibuat
dan disepakati bersama antara kepala desa dan badan permusyawaratan desa (BPD)
ditetapkan oleh Kepala Desa melalui Peraturan Desa.
"Di dalam APBDES tersebut terdapat sumber-sumber pendapatan desa yang
terdiri dari pendapatan asli desa, dana desa (DD) yang bersumber dari APBN,
alokasi dana desa (ADD) yang bersumber dari APBD, bagian dari hasil pajak
daerah dan retribusi daerah, hibah dan sumbangan, serta pendapatan lain, dengan
jumlah dana tergolong cukup besar serta terjadi peningkatan yang cukup
signifikan setiap tahunnya," tegas Bupati Ketapang, Martin Rantan SH,
M.Sos.
Diterangkannya, salah satu sumber pendapatan desa tersebut adalah dana desa
(DD), yang diterima desa dari tahun 2015 untuk desa-desa dalam wilayah
kabupaten Ketapang yang saat ini berjumlah 253 desa. Dana desa tersebut telah
disalurkan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah desa melalui pemerintah daerah.
Pada tahun 2017 hingga saat ini penyaluran nya dilaksanakan oleh Kantor
Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) selaku kuasa pengguna anggaran (KPA),
dengan mekanisme transfer
langsung dari rekening kas umum negara (RKUN) ke rekening kas umum daerah
(RKUD). Selanjutnya dari rekening kas umum daerah (RKUD) ke rekening kas desa
(RKD).
Terjadi peningkatan jumlah dana yang dikelola oleh pemerintah desa ternyata
belum sejalan dengan peningkatan kesejahteraan yang dirasakan oleh masyarakat
di desa, hal ini menunjukan, bahwa pemerintah desa belum secara maksimal mengelola keuangan desa yang telah
direncanakan dan dianggarkan didalam APBDES, salah satu faktor penyebab
terjadinya permasalah tersebut dikarenakan minimnya pengetahuan para penyelenggara
pemerintahan dalam hal ini Aparatur Pemerintah Desa dalam memahami peraturan
yang terkait dengan tata cara pengelolaan keuangan desa. Seperti penyusunan
APBDES yang tidak tepat waktu, belum memahami tata cara membuat dan menyusun
laporan pertanggung jawaban (SPJ), masih lambannya proses pengurusan
administrasi pencairan DD dan ADD yang berakibat lambatnya pelaksanaan dan
realisasi serapan APBDES.
"Melalui kesempatan ini saya berpesan kepada para kepala desa dan
aparatur desa agar kembali pada tugas pokok dan fungsi masing-masing dan terus
belajar memahami setiap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tingkatkan
kemampuan aparatur desa agar senantiasa mampu memberikan pelayanan secara
cepat, tepat dan efektif sesuai tuntutan masyarakat, kepala desa agar
bekerjasama dengan badan permusyawaratan desa (BPD). BPD sebagai wadah untuk bermusyawarah
dalam mengatasi setiap pemasalahan desa," kata Bupati Ketapang berharap.
Ia mengingatkan agar dalam penyusunan APBDes diutamakan bermusyawarah untuk
mencapai kesepakatan bersama. Bila ditemui adanya permasalahan di desa
sebaiknya diselesaikan secara berjenjang mulai dari tingkat desa, tingkat
kecamatan selanjutnya jika belum selesai baru dilanjutkan ketingkat kabupaten. Diingatkannya,
bahwa kepala desa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa
diharapkan dapat melaksanakan dan mempertanggungjawabkan keuangan desa sesuai
dengan aturan yang berlaku agar terhindar dari permasalahan hukum yang dapat
menjerat kepala desa.
Lebih lanjut, sosok yang juga Ketua DPD Partai Golkar Ketapang ini
menyampaikan harapannya tentang pelaksanaan Pemilu 2019. Dimana,
penyelengaraan Pemilu Presiden dan Pemilu Legislatif pada tahun 2019, ia
mengharapkan kepada seluruh kepala desa dan perangkat desa untuk bersikap
netral, dan bersama pemerintah daerah menciptakan situasi yang kondusif sehingga
penyelenggaraan pesta demokrasi nanti berjalan dengan lancar dan damai.
Kembali pada pelaksanaan Bimtek Pengelolaan Keuangan Desa, Bupati
Ketapang berharap agar para aparatur pemerintah desa selaku peserta Bimtek
dapat mengikuti seluruh materi yang disampaikan oleh para narasumber dengan
sungguh-sungguh dan penuh rasa tanggung jawab sehingga setelah mengikuti
kegiatan Bimtek ini saudara dapat memperoleh pengetahuan dan pemahaman secara lebih baik. Manfa’atkan waktu yang
singkat ini untuk bertanya, berdiskusi atau berbagi informasi guna membantu
menyelesaikan dan menjawab segala permasalahan yang ada saudara-saudara hadapi dan alami didesa
masing-masing.
"Kepada para narasumber saya ucapkan terimakasih kesediaannya untuk
berbagi ilmu dan pengetahuan pada kegiatan Bimtek pengelolaan keuangan desa
dalam rangka peningkatan kapasitas aparatur pemerintah desa se-Kabupaten Ketapang
tahun 2019," tuntas Bupati Ketapang.***(PK/LKBK65).
Gambar : Dokumen Humas Sekda Ketapang untuk LKBK65
Editor : Fahrozi
_____________________
“MENGUTIP
SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS MENDAPAT IZIN TERTULIS
DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”
Post a Comment