KETAPANG - Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (DPRD), Kabupaten Ketapang, Kalbar, menggelar Sidang Paripurna
Peresmian Pemberhentian dan Peresmian Pengangkatan Wakil Ketua DPRD Kabupaten
Ketapang, Elmantono, sisa masa jabatan 2014-2019, yang sebelumnya dijabat
Qadarini dari Partai Amanat Nasional Kabupaten Ketapang, karena mengundurkan diri.
Pengucapan sumpah janji peresmian pengangkatan Wakil Ketua DPRD Elmantono
sisa masa jabatan 2014-2019 dipandu langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri
Ketapang, Iwan Wardhana, SH, berlangsung di ruang rapat Paripurna Gedung DPRD
Ketapang, Senin (25/3/2019) pagi.
Sidang Paripurna yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Ketapang,
Junaidi SP, bersama unsur Wakil Ketua seperti Jamburi Amir SH, dihadiri juga
Wabup Ketapang, Drs H Suprapto, S, Dandim 1203 Ketapang, Letkol Kav Jamian,
Asisten, para Kepala Dinas di lingkungan Pemkab Ketapang.
Sebelumnya Sekwan Drs Mariyadi membacakan Keputusan Gubernur Kalimantan
Barat Nomor: 200/PEM/2019 tentang peresmian pemberhentian dan pengangkatan
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ketapang sisa
masa jabatan 2014-2019.
Meskipun secara administrasi Elmantono telah diresmikan sebagai Wakil
Ketua DPRD Kabupaten Ketapang, namun sebagaimana diatur dalam pasal
165 ayat 5 undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,
bahwa Pimpinan DPRD Kabupaten/Kota sebelum memangku jabatannya mengucapkan
sumpah janji dan dipandu oleh Ketua Pengadilan Negeri Ketapang.
Usai proses peresmian pengambilam sumpah janji peresmian pengangkatan
sebagai Wakil Ketua DPRD Ketapang, Elmantono, mendapat ucapan selamat dari Wabup
Drs H Suprapto, Dandim 1203 Ketapang, Kapolres Ketapang serta Anggota DPRD dan
undangan lainnya yang hadir.***(PK/LKBK65).
Gambar : Dokume Humas Sekda
Ketapang untuk LKBK65
Editor : Fahrozi
_____________________
“MENGUTIP
SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS MENDAPAT IZIN TERTULIS
DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”
Post a Comment