KETAPANG - Bupati
Martin Rantan SH.M.Sos, menyampaikan pidato Pengantar Laporan Keterangan
Pertanggungjawaban Bupati Ketapang Tahun 2018, terhadap pelaksaan APBD tahun
2018, sebagai wujud dan amanah yang diberikan dalam memimpin penyelenggaraan Pemerintahan
di Kabupaten Ketapang.
Sidang Paripurna DPRD Ketapang
dipimpin langsung Ketua DPRD Hadi Mulyono Upas, bersama unsur Wakil Ketua
Junaidi SP, Elmantono, dihadiri juga Wabup Drs Suprapto, Forkopimda, SOPD, dan
anggota DPRD Ketapang bertempat di Ruang Sidang Paripurna Gedung DPRD Ketapang,
Selasa (26/03/2019) pagi.
Dalam pidato Pengantar Laporan
Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Ketapang Tahun 2018, terhitung mulai
tanggal, 1 Januari sampai dengan 31 Desember 2018, yang merupakan Pengantar
dari Uraian Lengkap Buku Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Ketapang
tahun 2018.
APBD tahun 2018, telah
ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2017, dengan gambaran
struktur APBD tahun 2018 yang tertulis dalam Laporan Pengantar Bupati Ketapang
sebagai berikut.
Selanjutnya kebijakn belanja
daerah disusun dengan mempertimbangkan 7 (tujuh) prioritas pembangunan daerah,
yang meliputi Tata Kelola Pemerintahan, Pembangunan Infrastruktur, Pengembangan
Ekonomi, Meningkatkan Sumber Daya Manusia, Pemberdayaan Masyarakat, dan Pemerintahan
Desa, serta Pengelolaan dan Pemanfaatan Sumber Daya Alam.
Disebutkan Bupati Martin
Rantan, bahwa Pendapatan Daerah pada APBD murni direncanakan sebesar
Rp1.961.035.673,596. setelah perubahan APBD tahun 2018, menjadi sebesar
Rp2.161.983.111,459,98. Terdapat peningkatan sebesar Rp200.947.437,863,98 atau
10, 25 persen. Adapun realisasi pendapatan sebesar Rp2.168.479.802,993,38.
Sedangkan Belanja Daerah pada APBD murni direncanakan sebesar
Rp1.956.035.673,596 setelah perubahan tahun anggaran 2018 menjadi sebesar
Rp2.210.387.821,921,79 mengalami peningkatansebesar Rp254.352.148,325,79 atau
13 persen, hal ini dikarenakan rasionalisasi terhadap realisasi pendapatan pada
tahun 2018, berjalan dan realisasi belanja sebesar Rp2.118.358.438,604,19 atau
95,48 persen, dengan rincian sebabagi berikut ; Belanja tidak langsung
direncanakan sebesar Rp1.028.680.045,186,55. Realisasinya sebesar
Rp1.023.208.376.420,17. Belanja tidak langsung direncanakan sebesar
Rp1.181.707.776,735,24, realisasinya sebesar Rp991.643.535,330,52.
Berkenaan penyelenggaraan urusan wajib dan urusan pilihan tahun
2018, telah dianggarkan belanja dengan total, anggaran sebesar
Rp1.564.391.326.226,73 selanjutnya terdapat penerimaan pembiayaan daerah tahun
anggaran 2018 sebesar Rp53.404.710,461,81, hal ini mengindikasikan kelebihan
pembayaran penerimaan pembiayaan daerah yang dimanfaatkan untuk penyertaan modal
sebesar Rp5.000.000,000. Berkenaan dengan komposisi dan perhitungan tersebut
diatas antara pendapatan dan belanja daerah, maka terdapat sisa lebih perhitungan
anggaran (silva) tahun 2018 sebesar Rp98.526.074.851.
Selanjutnya Capaian Kinerja Tahun 2018, mengacu pada indikator
kinerja urusan Pemerintahan yang terdiri dari urusan wajib dan urusan pilihan
serta berbasis visi misi dan prioritas pembangunan daerah yang telah tertuang
dalam RPJMD Kabupaten Ketapang 2016-2021.***(PK/LKBK65).
Gambar :
Dokumen Humas Sekda Ketapang untuk LKBK65
Editor : Fahrozi
_____________________
“MENGUTIP
SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS MENDAPAT IZIN TERTULIS
DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”
Post a Comment