SELAMAT DATANG DI PORTAL LEMBAGA KANTOR BERITA KALIMANTAN (LKBK) - UNTUK INDONESIA KAMI ADA
Home » , , , » Kunker Keliling, Bupati Ketapang Martin Rantan Sampaikan 50 Indikator Desa Mandiri

Kunker Keliling, Bupati Ketapang Martin Rantan Sampaikan 50 Indikator Desa Mandiri

Written By lkbk on Wednesday, March 13, 2019 | 4:00 PM

MARAU - Bupati Martin Rantan SH M Sos, beserta jajaran SOPD melakukan kunjungan kerja ke beberapa kecamatan dan desa desa dalam rangka menyampaikan 50 Indikator Desa Mandiri.

"Sudah hampir separuh di Kabupaten Ketapang ini desa desanya saya kunjungi, bermula dari kecamatan Pemahan, Sungai Melayu Rayak, Tumbang Titi, Jelai Hulu”, kata Bupati Martin Rantan saat memberikan sambutan pada pertemuan dengan masyarakat di lapangan sepakbola Dusun Karangan, Desa Runjai Jaya, Kecamatan Marau, Sabtu (9/3/2019) lalu.

Menurut Bupati kunjungan kerjanya itu melakukan sosialisasi Desa Mandiri sudah hampir lebih separuh dari 253 desa yang dikunjungi, adalah dalam rangka sosialisasi percepatan terbentuknya Desa Mandiri di Kabupaten Ketapang, yang terdiri dari 253 desa, 9 kelurahan 20 kecamatan.

Selanjutnya kunjungan Bupati beserta seluruh Kepala SKPD untuk "menjemput bola" karena saat diundang seluruh Kepala Desa yang berjumlah 253 Kepala Desa ini tidak pernah 100 persen datang ke Ketapang.

"Seperti kemarin saya di Manis Mata karena ada banjir juga ada beberapa Kepala Desa yang kumpul di Air Berkakas juga tidak hadir, apalagi ke Ketapang, termasuk tadi Kepala Desa Runggai Jaya ini mengakui tidak bisa hadir karena persoalan komunikasi",ungkap Bupati.

Bupati juga menyampaikan sebelumnya pada 15 Januari yang lalu bertempat di Pendopo Bupati Ketapang telah mendapat arahan dari Kapolda Kalbar dan Panglima hasil rapat dengan Gubernur Kalbar terkait dengan data di Provinsi Kalimantan Barat ini.

Disampaikan juga dimana ada 2.031 desa, tetapi desa mandirinya di Kalbar ini baru ada 1 yaitu Desa Sutra, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Kayong Utara, sementara di Kabupaten Ketapang yang terdiri dari 253 desa dengan desa sangat tertinggal itu ada 88 desa sesudah itu desa tertinggal ada 103 desa, desa berkembang ada 53 desa, desa maju baru ada 9 desa.

"Kita tidak punya satupun Desa Mandiri di kabupaten Ketapang ini, inilah yang mendasari saya beserta seluruh jajaran turun ke lapangan karena kalau Kepala Desa dipanggil pasti masih saja ada yang tidak bisa datang", terang Bupati Martin Rantan.

Sementara hasil pendataan yang telah lalu dimana Keputusan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, bahwa Desa Runjai Jaya yang dikunjungi termasuk desa tertinggal, tetapi setelah melihat kondisi dilapangan menurut Bupati status Desa Runggai Jaya harusnya desa sangat tertinggal.

"Desa Runggai Jaya dan desa Bantarsari disana itu desa tertinggal, disini desa sangat tertinggal, disana tidak ada listrik dan juga tidak ada sinyal, kenapa disana sangat tertingal, ini tidak benar", kata Bupati.

Bupati juga mencontohkan Kecamatan Tumbang titi, ada desa yang sudah masuk listrik juga sudah masuk signal, Desa Kalimas Baru, disini dibilang desa sangat tertinggal tetapi ada juga ditempat lain yang tidak ada signal tapi dibilang desa berkembang atau desa tertinggal.

Selanjutnya Bupati mengharapkan para Kepala Desa setelah ini melakukan rapat ditingkat desa, yang melibatkan seluruh aparatur desa, seperti anggota BPD, PKK, dan tokoh-tokoh masyarakat, tokoh-tokoh agama juga pendamping desa.

"Supaya dengan 50 Indikator Desa Mandiri ini diisi, mana yang sudah ada didesanya dan mana yang belum juga disampaikan termasuk masalah signal, masalah listrik dan sebagainya dan juga banyak hal dari 50 indikator",kata Bupati.

Bupati mengintruksikan setelah selesai rapat ditingkat desa hasilnya disampaikan kepada Camat, kemudian Camat mengumpulkan seluruh desa yang ada di Marau ini selanjutnya menyampaikan laporan kepada Bupati melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Pemerintahan Desa.

Untuk selanjutnya sesuai jadwal Dinas Pemberdayaan masyarakat Desa dan Pemerintahan Desa menyampaikan laporan kepada Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi untuk bisa melakukan perubahan data data terkait status desa tertinggal.***(PK/LKBK65).

Gambar : Dokumen Humas Sekda Ketapang untuk LKBK65
Editor    : Fahrozi
_____________________

“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS MENDAPAT IZIN TERTULIS DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”

Share this post :

Post a Comment