SELAMAT DATANG DI PORTAL LEMBAGA KANTOR BERITA KALIMANTAN (LKBK) - UNTUK INDONESIA KAMI ADA
Home » , , » Bupati Ketapang Imbau Seluruh ASN dan Wajib Pajak Sampaikan SPT Tahunan Sebelum Tanggal 31 Maret 2019

Bupati Ketapang Imbau Seluruh ASN dan Wajib Pajak Sampaikan SPT Tahunan Sebelum Tanggal 31 Maret 2019

Written By lkbk on Friday, March 15, 2019 | 9:25 PM

KETAPANG – Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ketapang diminta Bupati Ketapang, melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Ketapang, H.Farhan SE, M.Si untuk segera menyampaikan SPT PPh orang Pribadi.

Batas akhir penyerahan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan Orang Pribadi (PPh OP) ditegaskan Sekda Ketapang pada tanggal 31 Maret 2019, yang jatuh pada hari Minggu.

“Penyampaian SPT Tahunan menggunakan e-filling sesuai surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2015,” tegas H.Farhan SE, M.Si, Sekretaris Daerah Kabupaten Ketapang yang mewakili Bupati Ketapang ketika membuka pekan panutan dan sosialisasi pengisian dan penyampaian SPT Tahunan dan PPh orang pribadi melalui E-Filling kepada jajaran perangkat daerah Kabupaten Ketapang, di Aula Utama Kantor Bupati Ketapang, Jum’at (15/03/2019) siang.

Penyampaian SPT melalui E-Filling ditegaskan Bupati Ketapang melalui Sekda Ketapang, selain mudah diakses, maka ada beberapa keuntungan, diantaranya: Pertama, lebih cepat karena tidak harus antri. Kedua, lebih nyaman, karena bisa dilakukan dimana pun dan dimana saja. Ketiga, lebih mudah karena dilengkapi dengan fitur fitur yang terupdate.

Dengan mengakses e-filling maka pajak terhutang akan dapat diketahui. Menyampaikan arahan Bupati Ketapang, selanjutnya Sekda Ketapang menekankan kembali agar seluruh ASN segera menyampaikan SPT Tahunan melalui e-filling. Ia berharap melalui sosialisasi langsung dari KPP Pratama Ketapang, seluruh ASN memahami bagaimana mengisi e-filling, dan selanjutnya mengingatkan seluruh ASN untuk menyampaikan SPT sebelum tanggal 31 Maret 2019.

Selanjutnya Haris Purwanto, Kepala KPP Pratama Ketapang, Kalbar, memperkenalkan dirinya yang sudah bertugas di Ketapang lebih kurang setahun. Kantor yang dipimpinnya membawahi wilayah Kabupaten Ketapang dan Kayong Utara. Selanjutnya ia menyampaikan peranan pajak dalam pembangunan, termasuk Kantor yang dipimpinnya menangani lebih kurang 66 ribu wajib pajak. Mulai orang pribadi, karyawan badan usaha, usaha dan lain sebagainya.

Demikian juga peranan pajak dalam pendapatan negara guna membiayai pembangunan, dimana sampai saat ini, Dirjen Pajak mempunyai target untuk mendapatkan pendapatan negara sekitar 82,5 persen dari struktur APBN. 

Dalam kesempatan itu, ia sempat membedah pendapatan dan belanja Kabupaten Ketapang sekitar Rp 2,2 Trilyun untuk tahun 2019. Dari struktur pendapatan tersebut, diketahui sekitar 78 persen diperoleh dari dana perimbangan. Karena itulah, dalam mencapai target pendapatan tersebut, mereka mengharapkan dukungan semua pihak, termasuk Pemerintah Kabupaten Ketapang.

Ia menyebutkan, pendapatan ASN yang dibayarkan oleh bendahara tentunya selama ini dipotong dengan pajak. Sebagai wajib pajak, tentu diharapkan segera menyampaikan laporan SPT.

“Batas akhir penyampaian adalah tanggal 31 Maret, lewat tanggal 31 Maret 2019 akan didenda Rp 100 ribu,” tegas Haris Purwanto panjang lebar.

Setelah menyampaikan peranan pajak dan kewajiban wajib pajak termasuk ASN menyampaikan SPT. Selanjutnya tim teknis dari KPP Pratama Ketapang menjelaskan tata cara pengisian e-filling. Satu persatu tata cara pengsian diuraikan dalam kesempatan tersebut.***(PK/LKBK65).

Gambar  : Sekda Ketapang membuka Pekan Panutan dan Sosialisasi Pengisian dan Penyampaian SPT Tahunan dan PPh orang pribadi melalui E-Filling kepada jajaran perangkat daerah Kabupaten Ketapang, di Aula Utama Kantor Bupati Ketapang, Jum’at (15/03/2019) siang.***(dok.Humas Sekda).
Editor     : Fahrozi
_____________________

“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS MENDAPAT IZIN TERTULIS DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”

Share this post :

Post a Comment