SELAMAT DATANG DI PORTAL LEMBAGA KANTOR BERITA KALIMANTAN (LKBK) - UNTUK INDONESIA KAMI ADA
Home » , , » Bupati Martin Rantan Serahkan 194 SK Pengangkatan CPNS Pemkab Ketapang

Bupati Martin Rantan Serahkan 194 SK Pengangkatan CPNS Pemkab Ketapang

Written By lkbk on Thursday, March 14, 2019 | 5:25 PM

KETAPANG - Sebanyak 194 calon pegawai negeri sipil (CPNS) fomasi tahun 2018, menerima SK CPNS dari Bupati Martin Rantan,SH, M.Sos tercatat dari 2.484 pelamar yang mengikuti seleksi untuk mengisi 208 formasi yang di berikan pemerintah pusat pada penerimaan  CPNS 2018 yang lalu.

"Dari 194 orang yang dinyatakan lulus, terdapat lima orang yang tidak melaksanakan pemberkasan dan dianggap mengundurkan diri sehingga menyisakan 189 orang", kata Bupati Martin Rantan saat memberikan arahan pada penyerahan SK CPNS di ruang rapat utama Kantor Bupati Ketapang, Kamis, (14/3/2019).

Selanjutnya Bupati memaparkan Pemerintah Kabupaten Ketapang melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia sudah mengupayakan penggantian untuk 5 orang tersebut sesuai dengan mekanisme yang sudah diatur dalam perundang-undangan yang berlaku.

"Kita menyadari bahwa sampai dengan saat ini profesi sebagai PNS, walaupun dengan berbagai sorotan, tetap menjadi pilihan utama bagi sebagian besar masyarakat",terangnya.

Menurutnya salah satu alasan karena upah tetap, kondisi ini membuat persaingan menjadi PNS semakin ketat. "Kepada saudara-saudara yang akan menerima SK pengangkatan CPNS pada hari ini patut bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa atas rezeki dan kepercayaan yang diberikan untuk siap menjalankan kewajiban sebagai pelayan publik", tegas Bupati.

Disamping itu, Bupati juga mengingatkan untuk terus meningkatkan pengetahuan, wawasan, kepribadian dan etika selaku PNS yang harus melekat pada diri, karena keberhasilan sangat tergantung pada kemauan dan kemampuan PNS untuk mengoptimalkan tugas-tugas yang diberikan.

Kepada para CPNS yang menerima SK pengangkatan Bupati mengingatkan, bahwa CPNS telah menandatangani surat pernyataan bersedia tidak mengajukan pindah ke daerah lain selama 10 tahun dan bersedia mengabdi serta melaksanakan tugas di pemerintah Kabupaten Ketapang.

"Ini merupakan konsekuensi dari keputusan yang sudah saudara ambil sebelumnya, apabila tidak dapat dipertanggungjawabkan, sebaiknya mempersiapkan diri untuk mengajukan pengunduran diri kepada Pemerintah Kabupaten Ketapang", tegasnya lagi.

Para CPNS yang baru akan ditempatkan dimasing-masing satuan unit kerja pada organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ketapang, untuk itu, Bupati berpesan hendaknya terus meningkatkan dan menunjukkan kualitas diri untuk selalu memiliki komitmen dan moralitas serta tanggungjawab profesi sebagai PNS.

“Memiliki disiplin dan etos kerja yang tinggi, memahami posisi, peran tugas, fungsi dan kewenangan saudara di instansi masing-masing, memiliki pengetahuan dan wawasan, serta mampu bekerja sama dalam tugas-tugas selaku aparatur pemerintah”, kata Martin Rantan.

Bupati menambahkan, bahwa profesi PNS merupakan abdi masyarakat sehingga kepuasan kerja seorang PNS tidak ditentukan oleh besarnya gaji yang diterima, tetapi  ditentukan oleh tingginya kepuasan dan kesejahteraan masyarakat yang dilayani.***(PK/LKBK65).

Gambar : Dokumen Humas Sekda Ketapang untuk LKBK65
Editor    : Fahrozi
_____________________

“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS MENDAPAT IZIN TERTULIS DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”

Share this post :

Post a Comment