SELAMAT DATANG DI PORTAL LEMBAGA KANTOR BERITA KALIMANTAN (LKBK) - UNTUK INDONESIA KAMI ADA
Home » , , , » Bupati Ketapang Himbau Agar Mewaspadai Orang Asing Yang Masuk ke Wilayah Kecamatan

Bupati Ketapang Himbau Agar Mewaspadai Orang Asing Yang Masuk ke Wilayah Kecamatan

Written By lkbk on Tuesday, March 26, 2019 | 5:03 PM

KETAPANG -- Bupati Ketapang, Martin Rantan SH, M.Sos yang diwakili Asisten I Bidang Pemerimtahan Setda Ketapang, Donatus Franseda AP, MM mengimbau kepada seluruh pemangku kepentingan di Kecamatan se-Ketapang untuk mewaspadai orang asing yang masuk ke wilayah kecamatan. Kalau ditemukan segera menginformasikan ke pihak terkait, agar diketahui legalitas keberadaan orang asing tersebut.

"Saya berharap kepada seluruh lapisan masyarakat dapat membantu pemerintah di kecamatan dalam mengawasi masuknya orang asing, dan ini menjadi tanggungjawab kita bersama," tegas Donatus Franseda AP, MM, Asisten I Bidang Pemerintahan Setda Ketapang ketika mewakili Bupati Ketapang dalam rapat di Asana Nevada Hotel, Selasa (26/03/2019).

Harapan keterlibatan semua pihak dalam mengawasi orang asing juga disampaikan Rudi Adriani, Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kabupaten Ketapang. Ia menjelaskan perlu dipahami, bahwa pola hubungan masyarakat dunia yang semakin terbuka, mendorong pergerakan dan perlintasan orang asing ke wilayah Indonesia semakin meningkat. keberadaan orang asing akan terus berkembang mengingat faktor eksternal dan internal atau potensi daya tarik yang dimiliki Indonesia pada tingkat hubungan internasional, hal ini memerlukan adanya peningkatan tugas pengawasan keimigrasian secara optimal dengan mengedepankan kepentingan masyarakat, keamanan dan kedaulatan negara secara simultan dan memfasilitasi pembangunan kesejahteraan masyarakat.

Arus imigrasi sebagai akibat dari globalisasi disegala bidang termasuk kebijakan pembebasan visa bagi warga negara asing untuk masuk ke wilayah Indonesia, yang akan membawa beragam implikasi positif dan negatif terhadap keamanan nasional dan kedaulatan negara, oleh karenanya perlu ditangani secara bersama-sama dengan benar.

"Pada kesempatan ini saya minta perhatian kita semua untuk mengantisipasi dinamika yang terjadi dan isu-isu aktual yang berkembang," tegas Rudi Adriani.

Lebih lanjut, diuraikannya, keberadaan dan kegiatan orang asing baik secara individu ataupun sebagai lembaga atau korporasi, idealnya sesuai dengan asas kemanfaatan yaitu harus mampu memberikan manfaat secara luas bagi kepentingan masyarakat, bangsa dan negara serta tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum. Atas dasar kemanfaatan itulah landasan keimigrasian dan pelaksanaan fungsi keimigrasian didasarkan pada kebijakan selektif.

Dalam hal pelaksanaan pengawasan dan pemantauan keberadaan dan kegiatan orang asing maupun lembaga asing didaerah tentunya bukan merupakan tugas dan tanggung jawab satu instansi pemerintah saja. Akan tetapi menjadi tugas dan tanggung jawab lintas kementerian dan lembaga.

Dituturkannya, perlu untuk diketahui wilayah kerja kantor imigrasi kelas III Non TPI Ketapang membawahi 2 (dua) wilayah kabupaten yaitu kabupaten Ketapang yang terdiri 20 kecamatan dan kabupaten Kayong Utara yang terdiri 6 kecamatan. luasnya cakupan wilayah kerja serta minimnya petugas Imigrasi ini memungkinkan timbulnya celah bagi orang atau lembaga asing untuk melakukan kegiatan yang illegal dan tidak bertanggungjawab yang akan mengganggu stabilitas daerah bukan negara.

Untuk mencegah hal tersebut sekaligus sebagai pelaksanaan kewajiban untuk melakukan pengawasan keimigrasian maka dibentuklah tim pengawasan orang asing yang dikenal TIM PORA sebagaimana diamanatkan dalam pasal 69 undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian, bahwa untuk melaksanakan pengawasan keimigrasian terhadap kegiatan orang asing diwilayah Indonesia, Menteri Hukum dan HAM membentuk tim pengawasan orang asing TIM PORA yang anggotanya terdiri dari badan atau instansi pemerintah baik pusat maupun didaerah yang beranggotakan terdiri atas badan atau instansi pemerintah terkait.

Adapun dasar hukum pembentukan tim pengawasan orang asing (TIM PORA) tingkat kecamatan se-kabupaten Ketapang tahun anggaran 2019 dibentuk berdasarkan pasal 199 peraturan pemerintah nomor 31 tahun 2013 yang diketuai oleh Kepala Kantor Imigrasi dengan Surat Keputusan Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Ketapang tentang pembentukan tim pengawasan orang asing (TIM PORA) tingkat kecamatan se-kabupaten Ketapang tahun anggaran 2019.

Dengan keikutsertaan dan peran aktif rekan-rekan dari instansi pemerintah terkait pada wadah TIM PORA ini akan terjalin sinergitas dan kesepahaman antar satuan kerja pelaksanaan orang asing terhadap berbagai permasalahan yang muncul dilapangan, diantaranya dapat melakukan deteksi dini, pencegahan dan penindakan berbagai akses negatif dari lalu lintas, keberadaan dan kegiatan orang asing berupa pelanggaran dan atau kejahatan tindak pidana keimigrasian dan bentuk tindak pidana kejahatan lainnya.

Dapat dilakukan tukar menukar informasi dalam rangka pengumpulan bahan keterangan (PULBAKET) sebagai bahan pengambilan keputusan dalam menyusun kebijakan selanjutnya, dan dapat menjadi jembatan kepentingan sektoral masing-masing instansi dengan mengedepankan koordianasi dan sinergitas sebagai koridor dalam pengambilan keputusan dari setiap masalah yang berkembang.

Selanjutnya agar kegiatan TIM PORA ini dapat berjalan dengan efektif, efisien dan tepat guna perlu didukung dan dilengkapi dengan satu kesekretariatan yang mempunyai tugas dan tanggungjawab menyusun dan menyiapkan kegiatan TIMPORA, menghimpun dan mencatat informasi dan permasalahan yang disampaikan oleh seluruh anggota serta menyusun laporan pelaksanaan seluruh kegiatan TIM PORA.

"Pada kesempatan yang baik ini, kami infromasikan juga, bahwa kesekretariatan TIM PORA sebagai wadah bapak dan ibu bertukar informasi dan berkoordinasi dalam kegiatan pengawasan orang asing yang berkedudukan di Jalan Lingkar Kota, Kelurahan Mulia Baru, Kecamatan Delta Pawan, kabupaten Ketapang atau tepatnya pada Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Ketapang," tuntasnya.***(PK/LKBK65).

Gambar : Dokumen Humas Sekda Ketapang untuk kabar65news.com
Editor    : Fahrozi
_____________________

“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS MENDAPAT IZIN TERTULIS DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”

Share this post :

Post a Comment