KETAPANG -- Bupati Ketapang,
Martin Rantan SH, M.Sos yang diwakili Asisten I Bidang Pemerimtahan Setda
Ketapang, Donatus Franseda AP, MM mengimbau kepada seluruh pemangku kepentingan
di Kecamatan se-Ketapang untuk mewaspadai orang asing yang masuk ke wilayah kecamatan.
Kalau ditemukan segera menginformasikan ke pihak terkait, agar diketahui
legalitas keberadaan orang asing tersebut.
"Saya berharap kepada seluruh lapisan masyarakat dapat membantu
pemerintah di kecamatan dalam mengawasi masuknya orang asing, dan ini menjadi
tanggungjawab kita bersama," tegas Donatus Franseda AP, MM, Asisten I
Bidang Pemerintahan Setda Ketapang ketika mewakili Bupati Ketapang dalam rapat
di Asana Nevada Hotel, Selasa (26/03/2019).
Harapan keterlibatan semua pihak dalam mengawasi orang asing juga
disampaikan Rudi Adriani, Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kabupaten
Ketapang. Ia menjelaskan perlu dipahami, bahwa pola hubungan masyarakat dunia
yang semakin terbuka, mendorong pergerakan dan perlintasan orang asing ke
wilayah Indonesia semakin meningkat. keberadaan orang asing akan terus
berkembang mengingat faktor eksternal dan internal atau potensi daya tarik yang
dimiliki Indonesia pada tingkat hubungan internasional, hal ini memerlukan
adanya peningkatan tugas pengawasan keimigrasian secara optimal dengan
mengedepankan kepentingan masyarakat, keamanan dan kedaulatan negara secara
simultan dan memfasilitasi pembangunan kesejahteraan masyarakat.
Arus imigrasi sebagai akibat dari globalisasi disegala bidang termasuk
kebijakan pembebasan visa bagi warga negara asing untuk masuk ke wilayah Indonesia,
yang akan membawa beragam implikasi positif dan negatif terhadap keamanan
nasional dan kedaulatan negara, oleh karenanya perlu ditangani secara
bersama-sama dengan benar.
"Pada kesempatan ini saya minta perhatian kita semua untuk
mengantisipasi dinamika yang terjadi dan isu-isu aktual yang berkembang,"
tegas Rudi Adriani.
Lebih lanjut, diuraikannya, keberadaan dan kegiatan orang asing baik secara
individu ataupun sebagai lembaga atau korporasi, idealnya sesuai dengan asas
kemanfaatan yaitu harus mampu memberikan manfaat secara luas bagi kepentingan
masyarakat, bangsa dan negara serta tidak membahayakan keamanan dan ketertiban
umum. Atas dasar kemanfaatan itulah landasan keimigrasian dan pelaksanaan
fungsi keimigrasian didasarkan pada kebijakan selektif.
Dalam hal pelaksanaan pengawasan dan pemantauan keberadaan dan kegiatan
orang asing maupun lembaga asing didaerah tentunya bukan merupakan tugas dan
tanggung jawab satu instansi pemerintah saja. Akan tetapi menjadi tugas dan
tanggung jawab lintas kementerian dan lembaga.
Dituturkannya, perlu untuk diketahui wilayah kerja kantor imigrasi kelas
III Non TPI Ketapang membawahi 2 (dua) wilayah kabupaten yaitu kabupaten Ketapang
yang terdiri 20 kecamatan dan kabupaten Kayong Utara yang terdiri 6 kecamatan.
luasnya cakupan wilayah kerja serta minimnya petugas Imigrasi ini memungkinkan
timbulnya celah bagi orang atau lembaga asing untuk melakukan kegiatan yang
illegal dan tidak bertanggungjawab yang akan mengganggu stabilitas daerah bukan
negara.
Untuk mencegah hal tersebut sekaligus sebagai pelaksanaan kewajiban untuk
melakukan pengawasan keimigrasian maka dibentuklah tim pengawasan orang asing
yang dikenal TIM PORA sebagaimana diamanatkan dalam pasal 69 undang-undang
nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian, bahwa untuk melaksanakan pengawasan
keimigrasian terhadap kegiatan orang asing diwilayah Indonesia, Menteri Hukum
dan HAM membentuk tim pengawasan orang asing TIM PORA yang anggotanya terdiri
dari badan atau instansi pemerintah baik pusat maupun didaerah yang
beranggotakan terdiri atas badan atau instansi pemerintah terkait.
Adapun dasar hukum pembentukan tim pengawasan orang asing (TIM PORA) tingkat
kecamatan se-kabupaten Ketapang tahun anggaran 2019 dibentuk berdasarkan
pasal 199 peraturan pemerintah nomor 31 tahun 2013 yang diketuai oleh
Kepala Kantor Imigrasi dengan Surat Keputusan Kepala Kantor Imigrasi Kelas III
Non TPI Ketapang tentang pembentukan tim pengawasan orang asing (TIM PORA) tingkat
kecamatan se-kabupaten Ketapang tahun anggaran 2019.
Dengan keikutsertaan dan peran aktif rekan-rekan dari instansi pemerintah
terkait pada wadah TIM PORA ini akan terjalin sinergitas dan kesepahaman antar
satuan kerja pelaksanaan orang asing terhadap berbagai permasalahan yang muncul
dilapangan, diantaranya dapat melakukan deteksi dini, pencegahan dan penindakan
berbagai akses negatif dari lalu lintas, keberadaan dan kegiatan orang asing
berupa pelanggaran dan atau kejahatan tindak pidana keimigrasian dan bentuk
tindak pidana kejahatan lainnya.
Dapat dilakukan tukar menukar informasi dalam rangka pengumpulan bahan
keterangan (PULBAKET) sebagai bahan pengambilan keputusan dalam menyusun
kebijakan selanjutnya, dan dapat menjadi jembatan kepentingan sektoral
masing-masing instansi dengan mengedepankan koordianasi dan sinergitas sebagai
koridor dalam pengambilan keputusan dari setiap masalah yang berkembang.
Selanjutnya agar kegiatan TIM PORA ini dapat berjalan dengan efektif,
efisien dan tepat guna perlu didukung dan dilengkapi dengan satu
kesekretariatan yang mempunyai tugas dan tanggungjawab menyusun dan menyiapkan
kegiatan TIMPORA, menghimpun dan mencatat informasi dan permasalahan yang
disampaikan oleh seluruh anggota serta menyusun laporan pelaksanaan seluruh
kegiatan TIM PORA.
"Pada kesempatan yang baik ini, kami infromasikan juga, bahwa
kesekretariatan TIM PORA sebagai wadah bapak dan ibu bertukar informasi dan
berkoordinasi dalam kegiatan pengawasan orang asing yang berkedudukan di Jalan
Lingkar Kota, Kelurahan Mulia Baru, Kecamatan Delta Pawan, kabupaten Ketapang
atau tepatnya pada Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Ketapang," tuntasnya.***(PK/LKBK65).
Gambar : Dokumen Humas
Sekda Ketapang untuk kabar65news.com
Editor : Fahrozi
_____________________
Post a Comment