SELAMAT DATANG DI PORTAL LEMBAGA KANTOR BERITA KALIMANTAN (LKBK) - UNTUK INDONESIA KAMI ADA
Home » , , » Bupati Ketapang Martin Rantan : Pengelolaan dana desa harus patuh pada aturan

Bupati Ketapang Martin Rantan : Pengelolaan dana desa harus patuh pada aturan

Written By lkbk on Wednesday, February 27, 2019 | 2:58 PM

KETAPANG - Para Camat dan Kepala Desa se-Kabupaten Ketapang, Kalbar, diberikan pemahaman terkait peraturan perundang-undangan pengelolaan desa, Rabu (27/2/2019) pagi di Borneo Hotel Ketapang.

Sosialisasi peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan keuangan desa dibuka Bupati Ketapang, Martin Rantan SH, M.Sos, yang dihadiri juga Wakil Bupati Ketapang, Drs H.Suprapto S, Wakil Ketua DPRD Ketapang Junaidi SP, M.Si dan jajaran Forkopimda Ketapang.

Materi sosialisasi peraturan perundang-undangan disampaikan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa Kabupaten Ketapang, Badan Pengelola Keuangan dan Asset Daerah Kabupaten Ketapang, Inspektorat maupun dari Kepolisian Resort Ketapang.

Menurut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa Kabupaten Ketapang, Drs Heryandi M.Si bahwa maksud dilakukannya sosialisasi adalah untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada desa dan camat tentang pengelolaan keuangan desa sehingga menjadi pedoman dalam mengelola dana desa.

Sampai kegiatan dibuka kehadiran para Kades diketahui sebanyak 218 Kades, dan sekitar 38 Kepala Desa belum memberikan konfirmasi kehadirannya. Selain itu mengenai peraturan pengelolaan keuangan desa, diberikan juga materi mengenai desa mandiri yang disampaikan langsung oleh Bupati Ketapang.

"Setelah dilakukan sosialisasi ini diharapkan dapat diterapkan dengan baik di desa masing-masing," tegas Drs Heryandi, M.Si, Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa Kabupaten Ketapang.

Selanjutnya Bupati Ketapang Martin Rantan SH M.Sos memberikan pengarahan menyebutkan, bahwa setiap tahun Pemerintah Kabupaten Ketapang menyusun APBD yang juga tunduk pada aturan yang berlaku. Demikian juga menyusun APBDes dan pelaksanaannya juga harus tunduk dengan aturan-aturan yang berlaku.

Dalam perkembangan pengelolaan keuangan, diketahui ada beberapa perubahan mendasar yang harus segera ditindaklanjuti, salah satunya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 tahun 2018, demikian juga Peraturan Menteri Keuangan maupun Peraturan Menteri Tansmigrasi, termasuk beberapa Peraturan Bupati Ketapang sebagai penunjang pengelolaan keuangan desa.

Karena itu dalam pengelolaan keuangan desa perlu pemahaman yang baik dan patuh pada aturan. Demikian juga kepala desa dan perangkat desa harus mengetahui dengan baik mengenai topologi desa. Karena itu, dalam sosialisasi tersebut Bupati Ketapang berharap para kepala desa aktif untuk bertanya terkait hal yang tidak difahami. Misalnya berkaitan dengan RPJM, dan indikator-indikator yang harus dipatuhi dalam pengelolaan keuangan desa.

Bupati Ketapang juga menekankan, dalam penyusunan RPJMdes jangan hanya bersifat rutin, tetapi harus membuat rencana yang inovatif. "Melalui Peraturan Bupati Ketapang nomor 2 tahun 2019, tahun ini sebenarnya sudah ada ketetapan peningkatan tambahan tetap kepala desa, demikian juga dengan jaminan kecelakaan kerja, karena itu lakukan tugas dan fungsi sesuai dengan tugasnya," ucap Bupati Ketapang.

Bupati Ketapang juga menjelaskan kepala desa melaksanakan kegiatan sebagaimana disusun di APBdesa. Untuk memantapkan dalam pelaksananya, maka dinilai pentingnya bimtek, pelatihan ataupun sosialsiasi dilakukan bagi aparat pemerintahan desa. dengan demikian dalam melaksanakan tugas-tugas pemerintahan di desa patuh pada rambu-rambu yang ada.

Selain itu dijelaskan tugas, tentang tugas dan peran camat dalam melakukan evaluasi penggunaan dana desa. Karena itu, camat diminta segera membentuk tim evaluasi, termasuk mengamati dan mencermati secara komprehensif terkait APBDes.

Bupati Ketapang meminta Camat juga harus tegas terhadap desa yang tidak lmelakukan kegiatan sesuai aturan. Ia berharap para camat melakukan pengawasan sehingga desa tidak tersangkut dengan masalah hukum.

"Terkait desa mandiri baru sebagai informasi awal, yang paling penting pada hari ini, bapak dan  ibu mengerti tata cara pengelolaan dana desa yang baik dan benar sesuai dengan aturan, sekiranya ada beberapa desa yang sudah mendapatkan 50 indikator desa mandiri silakan dalam penyusunan APBDes untuk disinkronkan," tegas Bupati Ketapang.

Dalam menghadapi Pemilu Legislatif dan Pilpres 2019 Bupati Ketapang meminta apartur tingkat desa menjaga keharmonisan. Kepala desa dimintanya jangan sampai memakai baju kepala desa ikut-ikutan berkampanye. Kegiatan politik biarlah menjadi agenda partai politik.

Ditekankan Bupati Ketapang, dalam penyelenggaraan Pemilu jangan sampai terjadi kegagalan pelaksanaan Pemilu di desa. Sebab jika terjadi kegagalan Pemilu akan menjadi sorotan nasional. Walaupun sudah ada PPK, Bawaslu dan pihak terkait, pihak kepala desa juga mesti melakukan pemantauan, terkait ketersediaan logistik dan hal lain yang sesuai dengan aturan yang berlaku.

Seandainya ditemukan hal-hal yang menyimpang dari aturan, maka segera dikoordinasikan instansi berwenang baik untuk perbaikan maupun penindakan.

"Kita di Ketapang harus mengeliminasi menekan potensi konflik Pemilu, harus Pemilu damai, aman, harmonis dan sukses. Jangan sangka air yang tenang tidak menghanyutkan. Karena itu harus ada cegah dini, cegah tangkal. Jangan bermain dizona konflik. Kita sepakat Ketapang ini kita jaga tetap aman, damai dan pembangunan berjalan dengan baik,"tuntas Bupati Martin Rantan.***(PK/LKBK65).

Gambar : Dokumen Humas Sekda Ketapang untuk LKBK65.
Editor    : Fahrozi
_____________________

“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS MENDAPAT IZIN TERTULIS DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”

Share this post :

Post a Comment