KETAPANG - Para Camat dan
Kepala Desa se-Kabupaten Ketapang, Kalbar, diberikan pemahaman terkait
peraturan perundang-undangan pengelolaan desa, Rabu (27/2/2019) pagi di Borneo
Hotel Ketapang.
Sosialisasi peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan keuangan desa
dibuka Bupati Ketapang, Martin Rantan SH, M.Sos, yang dihadiri juga Wakil
Bupati Ketapang, Drs H.Suprapto S, Wakil Ketua DPRD Ketapang Junaidi SP, M.Si
dan jajaran Forkopimda Ketapang.
Materi sosialisasi peraturan perundang-undangan disampaikan oleh Dinas
Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa Kabupaten Ketapang, Badan Pengelola
Keuangan dan Asset Daerah Kabupaten Ketapang, Inspektorat maupun dari
Kepolisian Resort Ketapang.
Menurut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa Kabupaten
Ketapang, Drs Heryandi M.Si bahwa maksud dilakukannya sosialisasi adalah untuk
memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada desa dan camat tentang pengelolaan
keuangan desa sehingga menjadi pedoman dalam mengelola dana desa.
Sampai kegiatan dibuka kehadiran para Kades diketahui sebanyak 218 Kades,
dan sekitar 38 Kepala Desa belum memberikan konfirmasi kehadirannya. Selain itu
mengenai peraturan pengelolaan keuangan desa, diberikan juga materi mengenai
desa mandiri yang disampaikan langsung oleh Bupati Ketapang.
"Setelah dilakukan sosialisasi ini diharapkan dapat diterapkan dengan
baik di desa masing-masing," tegas Drs Heryandi, M.Si, Kadis Pemberdayaan
Masyarakat dan Pemerintah Desa Kabupaten Ketapang.
Selanjutnya Bupati Ketapang Martin Rantan SH M.Sos memberikan pengarahan
menyebutkan, bahwa setiap tahun Pemerintah Kabupaten Ketapang menyusun
APBD yang juga tunduk pada aturan yang berlaku. Demikian juga menyusun APBDes
dan pelaksanaannya juga harus tunduk dengan aturan-aturan yang berlaku.
Dalam perkembangan pengelolaan keuangan, diketahui ada beberapa perubahan
mendasar yang harus segera ditindaklanjuti, salah satunya Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 20 tahun 2018, demikian juga Peraturan Menteri Keuangan maupun
Peraturan Menteri Tansmigrasi, termasuk beberapa Peraturan Bupati Ketapang
sebagai penunjang pengelolaan keuangan desa.
Karena itu dalam pengelolaan keuangan desa perlu pemahaman yang baik dan
patuh pada aturan. Demikian juga kepala desa dan perangkat desa harus
mengetahui dengan baik mengenai topologi desa. Karena itu, dalam sosialisasi
tersebut Bupati Ketapang berharap para kepala desa aktif untuk bertanya terkait
hal yang tidak difahami. Misalnya berkaitan dengan RPJM, dan
indikator-indikator yang harus dipatuhi dalam pengelolaan keuangan desa.
Bupati Ketapang juga menekankan, dalam penyusunan RPJMdes jangan hanya
bersifat rutin, tetapi harus membuat rencana yang inovatif. "Melalui
Peraturan Bupati Ketapang nomor 2 tahun 2019, tahun ini sebenarnya sudah ada
ketetapan peningkatan tambahan tetap kepala desa, demikian juga dengan jaminan
kecelakaan kerja, karena itu lakukan tugas dan fungsi sesuai dengan
tugasnya," ucap Bupati Ketapang.
Bupati Ketapang juga menjelaskan kepala desa melaksanakan kegiatan
sebagaimana disusun di APBdesa. Untuk memantapkan dalam pelaksananya, maka
dinilai pentingnya bimtek, pelatihan ataupun sosialsiasi dilakukan bagi aparat
pemerintahan desa. dengan demikian dalam melaksanakan tugas-tugas pemerintahan
di desa patuh pada rambu-rambu yang ada.
Selain itu dijelaskan tugas, tentang tugas dan peran camat dalam melakukan
evaluasi penggunaan dana desa. Karena itu, camat diminta segera membentuk tim
evaluasi, termasuk mengamati dan mencermati secara komprehensif terkait APBDes.
Bupati Ketapang meminta Camat juga harus tegas terhadap desa yang tidak
lmelakukan kegiatan sesuai aturan. Ia berharap para camat melakukan pengawasan sehingga
desa tidak tersangkut dengan masalah hukum.
"Terkait desa mandiri baru sebagai informasi awal, yang paling penting
pada hari ini, bapak dan ibu mengerti tata cara pengelolaan dana
desa yang baik dan benar sesuai dengan aturan, sekiranya ada beberapa desa yang
sudah mendapatkan 50 indikator desa mandiri silakan dalam penyusunan APBDes
untuk disinkronkan," tegas Bupati Ketapang.
Dalam menghadapi Pemilu Legislatif dan Pilpres 2019 Bupati Ketapang meminta
apartur tingkat desa menjaga keharmonisan. Kepala desa dimintanya jangan sampai
memakai baju kepala desa ikut-ikutan berkampanye. Kegiatan politik biarlah
menjadi agenda partai politik.
Ditekankan Bupati Ketapang, dalam penyelenggaraan Pemilu jangan sampai
terjadi kegagalan pelaksanaan Pemilu di desa. Sebab jika terjadi kegagalan Pemilu
akan menjadi sorotan nasional. Walaupun sudah ada PPK, Bawaslu dan pihak
terkait, pihak kepala desa juga mesti melakukan pemantauan, terkait
ketersediaan logistik dan hal lain yang sesuai dengan aturan yang berlaku.
Seandainya ditemukan hal-hal yang menyimpang dari aturan, maka segera
dikoordinasikan instansi berwenang baik untuk perbaikan maupun penindakan.
"Kita di Ketapang harus mengeliminasi menekan potensi konflik Pemilu,
harus Pemilu damai, aman, harmonis dan sukses. Jangan sangka air yang tenang tidak
menghanyutkan. Karena itu harus ada cegah dini, cegah tangkal. Jangan
bermain dizona konflik. Kita sepakat Ketapang ini kita jaga tetap aman, damai
dan pembangunan berjalan dengan baik,"tuntas Bupati Martin Rantan.***(PK/LKBK65).
Gambar : Dokumen Humas Sekda
Ketapang untuk LKBK65.
Editor : Fahrozi
_____________________
“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS MENDAPAT
IZIN TERTULIS DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”
Post a Comment