KETAPANG - Kunjungan
kerja Staf Menkopolhukam RI Bidang Koordinasi Pertahanan Negara
dalam memantau pelaksanaan program-program dari Kementerian dan lembaga yang
terkait dibawah Kemenko Polhukam, yang ada di Kabupaten Ketapang.
Kunjungan kerja Staf Menkopolhukam yang terdiri dari Kabid
Doktrin 1/V Haneg, Kolonel Arh Jonahis Payung SE,.M.tr, kabid, Strahan 1/V
haneg Kolonel Drs Widy Prasetyo.S, Analis Polhukam Domaeld Putra, diterima
Sekda Farha SE.M, Si, Kepala Kantor Kesbangpol dan Linmas Simon Petrus SH M.Ap,
Asisten I Donatus Franseda, Ap, MM dihadiri juga Instasi terkait, berlangsung
di aula Pendopo Bupati Ketapang, Kamis, (31/01/2019).
Dalam arahannya Kabid Doktrin
1/V Haneg, Kolonel Arh Jonahis Payung SE,.M.tr, mengatakan, Kementerian
Koordinator Politik Hukum dan Keamanan ini adalah salah satu kementerian juga
dalam arti membantu Presiden, yang sifatnya koordinator bukan kementrian
tehnis.
“Jadi tidak ada melaksanakan
tugas teknis jadi tugasnya adalah mengkoordinir dan mensinkronisasikan dan
mengendalikan beberapa kementerian dan lembaga”, ucap Jihanis Payung.
Ia menjelaskan Kemenkopolhukam
itu khusus koordinasi Bidang Pertahanan Negara dan dengan tugas adalah memantau
dan menyoroti kementerian dan lembaga yang membidangi Pertahanan Negara dalam
hal ini Kementerian Pertahanan dan Panglima TNI atau Mabes TNI.
“Kami memantau bagaimana
pelaksanaan program-program dari pada kementerian dan lembaga yang terkait yang
ada dibawah Kemenkopolhukam”, kata dia.
Selanjutnya program tahunan,
sudah berakhir dan seperti kemarin tahu 2015 dan 2019 berarti tahun ini
berakhir dan tentunya menurut dia untuk berikutnya akan dievaluasi kemudian
akan disusun kembali kegiatan tahun 2019 s/d tahun 2024.
“Kami ke sini dalam rangka itu,
adalah melihat apa dan bagaimana dampak atau bagaimana implementasi menjaga
pertahanan yang telah ditetapkan oleh Presiden itu sampai 2019 ini”, katanya.
Hal tersebut menurutnya, akan
jadi bahan evaluasi masukan kepada yang akan menyusun kegiatan tahun 2019-2024
untuk mengadakan perbaikan.
“Jadi kita menyelesaikan dengan
kondisi yang ada saat ini dan kita hadapi bagaimana tantangan dan bagaimana
implementasi pertahanan dihadapkan dengan perkembangan lingkungan global maupun
perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi”, papar Kolonel Jihanis Payung,
seraya menyatakan, bahwa tentunya ada perubahan-perubahan yang perlu disesuaikan,
karena ancaman pertahanan tentu semakin berkembang.
“Seperti dahulu kita ambil contoh pasca kemerdekaan, kita banyak
orang angkat senjata itu yang mengancam dan mengganggu kemerdekaan kita, tapi
saat ini tentunya itu adalah ancaman tradisional, sekarang ini sudah berkembang
namanya ancaman non tradisional dan itu lebih berkembang, dan itu lebih
mematikan “ terang dia lagi.
Selanjutnya dia mendapat
informasi dan melihat sendiri, bahwa Kabupaten Ketapang ini potensi terhadap
ancaman pertahanan ini sangat relatif kecil dan tentunya tidak terlepas dari
kondisi masyarakat, kondisi lingkungan, dan juga pemerintah bekerjasama instansi
seperti Polri dan Kejaksaan ini bisa bersinergi dalam membina dan
menciptakan kondisi wilayah yang kondusif itu untuk tahun berikutnya.
Kemudian berbagai permasalahan
dengan kemampuan teknologi, perkembangan global saat ini informasi begitu
cepat, informasi yang berkembang itu sangat pesat juga ada informasi yang
positif juga ada informasi yang negatif, salah satu dampak dari informasi
negatif ini yaitu bisa mempengaruhi pertahanan negara.
“Jadi pertahanan ini tentunya
merupakan hal yang prinsip yang mendasar demi kelangsungan negara kita, kita
juga punya pengalaman tentunya pengalaman dari sejarah terdahulu”, terangnya.
Menurutnya pertahanan negara
itu tujuannya adalah menjaga kepentingan nasional, kepentingan nasional itu ada
didalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yaitu alinea kedua, mewujudkan
Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur itu adalah
kepentingan yang harus kita wujudkan.***(PK/LKBK65).
Gambar : Dokumen Humas Sekda Ketapang untuk
kabar65news.com
Editor : Fahrozi
_____________________
“MENGUTIP
SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS MENDAPAT IZIN TERTULIS
DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”
Post a Comment