KETAPANG - Satuan Reserse
Kriminal Polres Ketapang, Kalbar, berhasil menangkap seseorang yang diduga
sebagai mucikari dalam tindak pidana prostitusi daring atau online dan tindak
pidana perdagangan orang (TPPO). Hal itu sebagaimana tertuang dalam
Laporan Polisi No : LP/46 B/I/RES.1.16./2019/Kalbar/SPKT/Res Ketapang Tanggal
30 Januari 2019.
Diketahui, korban berinisial SS. Perempuan belia berusia
22 tahun ini merupakan warga Kabupaten Ketapang. Adapun waktu penangkapan, pada
Rabu, 30 Januari 2019 pukul 22.25 WIB di salah satu hotel di Kabupaten
Ketapang.
Sedangkan tersangka diketahui berinisial SD. Perempuan berumur
31 tahun, merupakan warga Kabupaten Ketapang. Guna mengungkap kasus
tersebut, sejumlah saksi diperiksa. Ini dilakukan guna mengungkap kasus
prostitusi daring itu.
Berbagai barang bukti turut disita. Di antaranya, adalah uang Rp.
1.097.000,- satu Unit HP Merk I Phone 7 warna hitam, satu unit HP Merk I Phone
X, satu buah alat kontrasepsi jenis kondom merk sutra, satu buah kartu kunci
kamar hotel.
Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Inspektur Jenderal Polisi Drs
Didi Haryono SH MH, yang mendapat laporan dari Kapolres Ketapang, AKBP Yury
Nurhidayat S.I.K MH, menjelaskan kronologis kejadian dan
penangkapan kasus prostitusi daring. Pada, Rabu, 30 Januari 2019 pukul 22.00
WIB tersangka menghubungi korban. Lalu kemudian, menyuruh korban untuk
kembali melakukan layanan seks kepada laki-laki yang memesan.
“Karena korban sudah dijual sebanyak 3 kali dan korban sudah tidak kuat
lagi, maka korban menghubungi anggota Polres Ketapang,” kata Kepala Kepolisian
Daerah Kalimantan Barat Inspektur Jenderal Polisi Drs Didi Haryono SH MH.
Selanjutnya, pada pukul 22.25 WIB personel Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA)
Sat Reskrim Polres Ketapang beserta dengan personel Polres Ketapang
melakukan penangkapan di salah satu hotel di Ketapang terhadap seorang laki - laki
berinisial WDY yang sedang akan menggunakan layanan seks dari korban. Setelah
itu, petugas juga melakukan penangkapan terhadap tersangka yang pada saat itu
sedang berada di lobby hotel karena sedang menunggu korban.
Selanjutnya tersangka WDY, korban dan barang bukti dibawa ke Mapolres
Ketapang guna pemeriksaan lebih lanjut.
Sedangkan, pasal yang dipersangkakan adalah dugaan tindak pidana.
Yang mana setiap orang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan,
pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan,
penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan,
penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi
bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang
kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah
Negara Republik Indonesia, sebagaimana dimaksud dalam Rumusan Pasal 2 ayat [1]
UU RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
dengan Ancaman Pidana Penjara Paling Singkat 3 [Tiga] Tahun dan Paling Lama 15
[Lima Belas] Tahun dan Pidana Denda Maksimal Rp. 600.000.000, - [Enam Ratus
Juta Rupiah].
Kapolres Ketapang, AKBP Yury Nurhidayat S.I.K MH, menjelaskan
berbagai tindakan sudah dilakukan pihaknya. Di antaranya
adalah melengkapi penindakan awal, melakukan penangkapan pelaku
dan mengamankan barang bukti, membuat laporan Polisi, melakukan pemeriksaan
terhadap korban dan sejumlah saksi dan melakukan penyitaan terhadap barang
bukti.
Lebih lanjut Kapolres Ketapang, AKBP Yury Nurhidayat S.I.K MH
menjelaskan, korban dijual pertama kali pada Sabtu, 26 Januari 2019
pukul 13.00 WIB di sebuah hotel di Ketapang. Dijual kedua,
pada Sabtu, 26 Januari 2019 pukul 16.00 WIB di Ketapang. Dijual ketiga
pada Senin, 28 Januari 2019 pukul 17.10 WIB di Ketapang.
“Uang hasil dari melayani tamu alias pelanggan diambil oleh tersangka dan
untuk korban tidak mendapat bagian sama sekali,” kata Kapolres Ketapang, AKBP
Yury Nurhidayat S.I.K MH.***(SP/LKBK65).
Gambar : Dokumen Humas Polda Kalbar untuk
kabar65news.com
Editor : Fahrozi
_____________________
“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS MENDAPAT
IZIN TERTULIS DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”
Post a Comment