KETAPANG – Demi menghidupi
tiga anak kandungnya, seorang ibu rumah tangga di Kabupaten Ketapang,
Kalimantan Barat, nekat berbisnis narkoba jenis sabu. L, demikian inisial
wanita berusia 36 tahun ini. Wanita yang sudah lama menjanda itu ditangkap
personel Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang, karena menjual barang
haram.
Pengungkapan kasus tindak pidana narkotika jenis sabu itu terjadi pada
Kamis, 31 Januari 2019 pukul 16.00 WIB sebanyak satu kasus ini
sesuai tertuang dalam Laporan Polisi No. LP/ 51 - A / II / RES.4.2. /
2019 / Kalbar / Polsek Matan Hilir Selatan tanggal 01 Februari 2019. Ada pun
lokasi tempat kejadian perkara itu di Indotani Dalam, Kecamatan Matan
Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang.
Dari tangan tersangka terdapat sejumlah barang bukti. Di
antaranya, 10 paket kristal putih yang diduga sabu, 1 buah
timbangan elektrik warna hitam, uang pecahan Rp. 1.000.000,- terdiri dari
pecahan Rp. 100.000,- 1 bungkus kantong plastik klip kosong. Pasal
yang dilanggar tersangka adalah Pasal 112 Ayat (1) dan atau Pasal
127 ayat ( 1 ) Huruf a , UU NO 35/2009.
Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Inspektur Jenderal Polisi Drs
Didi Haryono SH MH yang mendapat laporan dari Kapolres Ketapang, AKBP Yury
Nurhidayat SIK MH menjelaskan kronologi penangkapan kasus narkoba jenis sabu
yang dilakukan emak-emak itu.
Berawal dari laporan anggota Mapolsek Sungai Melayu Rayak mendapatkan
informasi dari masyarakat yang resah atas aktivitas yang dilakukan tersangka.
Yang isinya adalah ada seorang wanita berisial L di lokasi Indotani Dalam,
menyimpan atau membawa barang yang diduga narkoba jenis Sabu. Kemudian
anggota Mapolsek Sungai Melayu Rayak bersama anggota Mapolsek Matan Hilir
Selatan melakukan penyelidikan. Dan kemudian anggota Mapolsek Sungai Melayu
Rayak beserta anggota Mapolsek Matan Hilir Selatan melakukan penangkapan
terhadap tersangka yang pada saat ditangkap sedang berada di dalam kamar.
Lalu kemudian anggota melakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian dan
barang bawaan lainnya milik tersangka.
“Dan didapatkan 10 kantong plastik klip bening yang berisi serbuk/kristal
warna putih yang diduga sabu. Tersangka menyembunyikanya di karung beras.
Kemudian, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Matan Hilir Selatan
untuk dimintai keterangan dan dilimpahkan perkaranya ke Mapolres Ketapang guna
pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat
Inspektur Jenderal Polisi Drs Didi Haryono SH MH.
Peredaran narkoba sudah merambah ke pelosik di Kalimantan Barat,
keberhasilan pengungkapan kasus narkoba jenis sabu itu, bukanlah akhir dari
tugas seorang anggota kepolisian. Maka dari itulah, Kepala Kepolisian Daerah
Kalimantan Barat Inspektur Jenderal Polisi Drs Didi Haryono SH MH
mengingatkan, Polsek sebagai lini terdepan Harkamtibmas di tahun 2019
ini, dengan menekankan program- program unggulan Polda Kalbar, yang menekankan
pada :
1. Keberadaan Pos
Kamling yang diawaki dan dilengkapi dengan personel yang mumpuni dan sarana
prasarana yang memadai di setiap desa.
2. Penerapan Pola
Siskamling yang modern di setiap desa.
3. Membangun sinergitas
Polri dengan perangkat desa dalam kebersamaan penyelesaian masalah-masalah
sosial.
4. Menjaga dan
menegakkan aturan hukum dalam pengelolaan lingkungan hidup dari pencemaran
terhadap air, udara, tanah, limbah dan sungai.
5. Melakukan deteksi
diri terhadap lokasi- lokasi yang rawan bencana alam dan upaya-upaya
penyelamatan diri dan evakuasi korban.
Kapolres Ketapang, AKBP Yury Nurhidayat SIK MH, menjelaskan rencana tindak
lanjut atas kasus ibu rumah tangga berbisnis narkoba jenis sabu itu
berbagai langkah sudah dilakukan.
“Membuat laporan polisi. Melakukan gelar perkara, kirim uji barang bukti ke
BPOM Pontianak, penahanan terhadap tersangka. Melakukan pemeriksaan
terhadap tersangka dan saksi serta pengembangan. Melengkapi berkas
perkara,” ujar Kapolres Ketapang, AKBP Yury Nurhidayat SIK MH.***(SP/LKBK65).
Gambar : Dokumen Humas Polda Kalbar untuk LKBK65
Editor : Fahrozi
_____________________
“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS MENDAPAT
IZIN TERTULIS DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”
Post a Comment