SELAMAT DATANG DI PORTAL LEMBAGA KANTOR BERITA KALIMANTAN (LKBK) - UNTUK INDONESIA KAMI ADA
Home » , , , » Sebelum 24 Jam Polisi Berhasil Ringkus Dua Pelaku Pencurian di SDN 20 Payak Kumang

Sebelum 24 Jam Polisi Berhasil Ringkus Dua Pelaku Pencurian di SDN 20 Payak Kumang

Written By lkbk on Thursday, March 1, 2018 | 8:55 AM


DELTA PAWAN – Kapolres Ketapang, Kalimantan Barat, melalui Kapolsek Delta Pawan, AKP H.Riwayansah, kepada media ini, Kamis (01/03/2018) dini hari tadi membenarkan bahwa pihaknya telah berhasil meringkus dua pelaku tindak kejahatan pencurian dengan pemberatan sebelum 24 jam, Rabu (28/02/2018).

“Benar, bahwa kedua pelaku tindak kejahatan pencurian dengan pemberatan itu sudah kami amankan hari Rabu, tanggal 28 Februari 2018,sekitar pukul 23.00 Wiba. Kedua tersangka masing masing berinisial GOH bin GJR alamat Jalan Payak Kumang, Desa Payak Kumang, Kecamatan Delta Pawan, dan FRN bin SKI, juga dengan alamat yang sama”, terang Riwayansah.

Adapun kronologis kejadian tindak kejahatan pencurian dengan pemberatan itu, menurut Riwayansah, bahwa pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2018, sekitar pukul 06.30 wiba, saksi atas nama Siti Rubiah (guru) tiba di SDN 20 Kecamatan Delta Pawan, kemudian menemukan ruangan Kepala Sekolah dalam keadaan terbongkar, dengan kondisi di dalam ruangan berantakan.

“Kemudian temuan ini dilaporkan kepada saksi atas nama Puji Lestari, setelah di cek ternyata barang barang berupa CPU Merk Samsung, monitor 14" merk Samsung, printer merk Epson dan merk Canon, carger merk Acer beserta keyboard nya milik SDN 20 itu telah hilang. Atas kejadian tersebut pihak sekolah SDN 20 Delta Pawan, mengalami kerugian sekitar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah). Kemudian peristiwa ini dilaporkan Puji Lestari ke Polsek Delta Pawan”, ungkap Kapolsek Riwayansah.

Atas laporan tersebut anggota Polsek Delta Pawan bergerak cepat dan sebelum 24 jam kedua pelaku dapat diringkus. Hingga berita ini diturunkan kedua tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Delta Pawan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.***(Halim Anwar/LKBK65).

Gambar : Dokumen Polsek Delta Pawan untuk LKBK65.
______

“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI
HARUS SEIZIN TERTULIS DARI REDAKSIHAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”
_______

Share this post :

Post a Comment