DELTA PAWAN – Kapolres Ketapang, Kalimantan
Barat, melalui Kapolsek Delta Pawan, AKP H.Riwayansah, kepada media ini, Kamis
(01/03/2018) dini hari tadi membenarkan bahwa pihaknya telah berhasil meringkus
dua pelaku tindak kejahatan pencurian dengan pemberatan sebelum 24 jam, Rabu
(28/02/2018).
“Benar,
bahwa kedua pelaku tindak kejahatan pencurian dengan pemberatan itu sudah kami
amankan hari Rabu, tanggal 28 Februari 2018,sekitar pukul 23.00 Wiba. Kedua
tersangka masing masing berinisial GOH bin GJR alamat Jalan Payak Kumang, Desa
Payak Kumang, Kecamatan Delta Pawan, dan FRN bin SKI, juga dengan alamat yang
sama”, terang Riwayansah.
Adapun kronologis
kejadian tindak kejahatan pencurian dengan pemberatan itu, menurut Riwayansah,
bahwa pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2018, sekitar pukul 06.30 wiba, saksi
atas nama Siti Rubiah (guru) tiba di SDN 20 Kecamatan Delta Pawan, kemudian menemukan
ruangan Kepala Sekolah dalam keadaan terbongkar, dengan kondisi di dalam
ruangan berantakan.
“Kemudian
temuan ini dilaporkan kepada saksi atas nama Puji Lestari, setelah di cek
ternyata barang barang berupa CPU Merk Samsung, monitor 14" merk Samsung,
printer merk Epson dan merk Canon, carger merk Acer beserta keyboard nya milik
SDN 20 itu telah hilang. Atas kejadian tersebut pihak sekolah SDN 20 Delta
Pawan, mengalami kerugian sekitar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah). Kemudian
peristiwa ini dilaporkan Puji Lestari ke Polsek Delta Pawan”, ungkap Kapolsek
Riwayansah.
Atas laporan
tersebut anggota Polsek Delta Pawan bergerak cepat dan sebelum 24 jam kedua
pelaku dapat diringkus. Hingga berita ini diturunkan kedua tersangka dan barang
bukti sudah diamankan di Polsek Delta Pawan untuk dilakukan proses hukum lebih
lanjut.***(Halim Anwar/LKBK65).
Gambar : Dokumen Polsek Delta Pawan untuk LKBK65.
______
“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI
HARUS SEIZIN TERTULIS
DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”
_______
Post a Comment