KETAPANG – Kembali Polisi Ketapang, Kalimantan Barat, berhasil
menangkap dua unit truck canter yang bermuatan kayu Ulin sekira 243 batang
dengan ukuran 8x16, 8x8, di Desa Pakuan Kecamatan Sandai, Minggu (25/02/2018)
kemarin.
Menurut Kapolres Ketapang, AKBP Sunario, SIK, MH,
kepada media ini, Kamis (01/03/2018) pagi, bahwa penangkapan dua buah truck
yang bermuatan kayu ulin itu dilakukan oleh Kapolsek Sandai dan Polsek Sungai
Laur beserta anggotanya.
“Tersangka yang diamankan masing masing SDN
(37) alamat Dusun Karim
Kecil Desa Muara Jekak Kecamata Sandai Kabupaten Ketapang (pemilik kayu – Red),
SRI (36) alamat Dusun Sungai Kapul Desa Balai Pinang Kecamatan Simpang Hulu
Kabupaten Ketapang (Supir – Red). TOM (25) alamat Dusun Penggelaman Desa Sandai
Kecamatan Sandai Kabupaten Ketapang (Supir – Red), CAM (44) alamat Dusun Karim
Kecil Desa Muara Jekak Kecamatan Sandai Kabupaten Ketapang (Kernet – Red)”,
terang Sunario.
Barang bukti
1 ( satu ) unit truck canter warna kabin kuning bak biru KB 9886 HO yang berisi
130 batang kayu jenis Ulin dengan ukuran 8x16 dan 8x8, dan1 ( satu ) unit truck
canter warna kabin hitam bak kuning AB 8522 ZN yang berisi 113 batang kayu
jenis Ulin dengan ukuran 8x16, serta para tersangka saat ini sudah diamankan di
Polres Ketapang untuk dilakukan prose hukum lebih lanjut.***(Halim Anwar/LKBK65).
Gambar : Dokumen Poles Ketapang untuk LKBK65.
______
“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI
HARUS SEIZIN TERTULIS
DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”
_______
Post a Comment