BOGOR – Insan pers Indonesia menolak Rivisi Undang-Undang
tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Hal tersebut disampaikan oleh 146
insan pers se-Indonesia di hadapan wakil ketua MKRI, Dr Anwar Usman SH MH saat
penutupan sosialisasi peningkatan pemahaman hak konstitusional warga negara
bagi wartawan media massa cetak, TV, radio, dan online se-Indonesia di Pusdik
Pancasila dan Konstitusi, Cisarua Bogor, Kamis (1/2/2018).
"Kami
menolak pemberlakuan UU MD3 sebab dipahami mengekang kemerdekaan pers,"
kata perwakilan insan pers peserta sosialisasi Fernandus Yusi Adam saat
membacakan sikapnya.
Dalam
pernyataannya, insan pers Indonesia juga mendorong seluruh pihak agar
menghormati kemerdekaan pers sebab dalam studi kasus selama pelatihan terdapat
beberapa UU yang dapat mengekang kinerja pers.
"Ada
beberapa UU yang krusial untuk dirivisi yang dianggap mengekang kebebasan pers
dan hak konstitusional warga negara," ungkapnya.
Sebelumnya,
Dewan Pers secara kelembagaan juga telah menyatakan sikap menolak revisi
Undang-undang MD3. Dewan Pers menilai revisi UU MD3 ini membuat blunder
terhadap kerja kalangan pers dan lebih kejam dari era kolonial.
"Saat
ini kerja kalangan pers dibayang-bayangi dengan hadirnya rivisi UU MD3,"
kata Wakil Ketua Dewan Pers, Ahmad Djauhari.
Dikatakan,
UU MD3 Kalangan DPR RI berusaha membatasi ruang gerak pers untuk melakukan
kontrol sosial. Untuk itu Dewan Pers secara tegas menyatakan sikap menolak UU
tersebut karena lebih kejam dari era kolonial.
"Pers
jangan dijadikan pesakitan tetapi harus diberi ruang kritik bukan
dibatasi," tegasnya.
Sementara
itu, Wakil ketua MKRI Dr Anwar Usman SH MH yang menerima pernyataan sikap insan
pers mengaku belum bisa memberikan komentar. Menurutnya, meskipun UU MD3 ini
belum ditanda tangani presiden tapi sudah ada ada 3 permohonan judicial review.
"Tetapi terlepas ditanda tangan atau tidak, 30 hari berlaku,"
katanya.
Anwar
mengapresiasi peserta sosialisasi dari kalangan wartawan yang sudah sangat
antusias mengikuti rangkaian kegiatan demi meningkatkan pemahaman hak
konstitusional warga negara.
"Saya
akan menyampaikan kepada ketua dan sekjen MK agar sosialisasi ini tidak pertama
kali, tapi berlanjut. Karena saya sepakat mau dibawa kemana dunia ini, ada di
pena bapak-ibu sekalian (wartawan). Saya berharap bapak ibu menjadi tunas-tunas
konstitusi terus mengawal demokrasi sehingga terwujud masyarakat yang adil dan
makmur," tukasnya.***(R/LKBK65).
______
“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI
HARUS SEIZIN TERTULIS
DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”
_______
Post a Comment