JAKARTA – Dalam
pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan
kartu tanda penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP
Elektronik) tahun 2011 – 2012 pada Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia
(Kemendagri), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua orang lagi
sebagai tersangka. Mereka adalah IHP (Swasta) dan MOM (Swasta).
Hal itu disampaikan Febri Diansyah Juru Bicara Komisi
Pemberantasan Korupsi di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jl. Kuningan
Persada Kav.4 Jakarta Selatan, Rabu (28/02/2018) kemarin
Selanjutnya dikatakan Febri, bahwa tersangka IHP dan MOM diduga bersama-sama
dengan Setya Novanto, Anang Sugiana Sudiharjo selaku Direktur Utama PT Quadra
Solution anggota Konsorisum PNRI, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman
selaku Direktur Jenderal Kependudukan dan pencatatan Sipil Kementerian Dalam
Negeri dan Sugiharto selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Ditjen Kependudukan
dan Pencatatan Sipil Kemendagri dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau
orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau
sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya.
“Sehingga diduga mengakibatkan kerugian keuangan
negara atau perekonomian negara sekurangnya Rp 2,3 triliun dari nilai paket
pengadaan sekitar Rp 5,9 triliun dalam pengadaan paket penerapan KTP Elektronik
tahun 2011 – 2012 pada Kemendagri”, terang Febri Diansyah.
Atas perbuatannya, lanjut Febri, keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat
(1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Penetapan keduanya sebagai tersangka menambah daftar pihak yang dimintakan pertanggungjawaban hukum dalam perkara ini. Sebelumnya, KPK telah menetapkan 6 orang sebagai tersangka. Mereka adalah IR (Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri), S (Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri), AA (Swasta), ASS (Direktur Utama PT. Quadra Solution), SN (Anggota DPR RI) dan MN (Anggota DPR RI). Sebagian telah divonis bersalah oleh majelis hakim pengadilan tipikor pada PN Jakarta, seorang lainnya sedang menjalani proses persidangan dan dua orang lainnya masih menjalani proses penyidikan”, lanjut Febri.
Selain itu, Febri berkata, bahwa KPK juga menangani 4 perkara lainnya yang
masih terkait dengan pengadaan KTP Elektronik ini yakni terhadap MN (Anggota
DPR RI), FY (Advokat) dan BST (Dokter) karena perbuatan merintangi
penanganan kasus EKTP. Sedangkan, MSH (Anggota DPR-RI) saat ini sedang dalam
proses banding di pengadilan tipikor pada PN Jakarta dalam perkara memberikan
keterangan tidak benar di persidangan perkara KTP elektronik dengan terdakwa IR
dan S.***(M. Fahrozi/LKBK65).
______
“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI
HARUS SEIZIN TERTULIS
DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”
_______
Post a Comment