SELAMAT DATANG DI PORTAL LEMBAGA KANTOR BERITA KALIMANTAN (LKBK) - UNTUK INDONESIA KAMI ADA
Home » , , » Terkait Kasus KTP Elektronik, Kembali KPK Menetapkan Dua Tersangka Baru

Terkait Kasus KTP Elektronik, Kembali KPK Menetapkan Dua Tersangka Baru

Written By lkbk on Thursday, March 1, 2018 | 6:49 PM


JAKARTA Dalam pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP Elektronik) tahun 2011 – 2012 pada Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua orang lagi sebagai tersangka. Mereka adalah IHP (Swasta) dan MOM (Swasta).

Hal itu disampaikan Febri Diansyah Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jl. Kuningan Persada Kav.4 Jakarta Selatan, Rabu (28/02/2018) kemarin

Selanjutnya dikatakan Febri, bahwa tersangka IHP dan MOM diduga bersama-sama dengan Setya Novanto, Anang Sugiana Sudiharjo selaku Direktur Utama PT Quadra Solution anggota Konsorisum PNRI, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman selaku Direktur Jenderal Kependudukan dan pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri dan Sugiharto selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya.

“Sehingga diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sekurangnya Rp 2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sekitar Rp 5,9 triliun dalam pengadaan paket penerapan KTP Elektronik tahun 2011 – 2012 pada Kemendagri”, terang Febri Diansyah.

Atas perbuatannya, lanjut Febri, keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Penetapan keduanya sebagai tersangka menambah daftar pihak yang dimintakan pertanggungjawaban hukum dalam perkara ini. Sebelumnya, KPK telah menetapkan 6 orang sebagai tersangka. Mereka adalah IR (Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri), S (Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri), AA (Swasta), ASS (Direktur Utama PT. Quadra Solution), SN (Anggota DPR RI) dan MN (Anggota DPR RI). Sebagian telah divonis bersalah oleh majelis hakim pengadilan tipikor pada PN Jakarta, seorang lainnya sedang menjalani proses persidangan dan dua orang lainnya masih menjalani proses penyidikan”, lanjut Febri.

Selain itu, Febri berkata, bahwa KPK juga menangani 4 perkara lainnya yang masih terkait dengan pengadaan KTP Elektronik ini yakni terhadap MN (Anggota DPR RI), FY (Advokat) dan  BST (Dokter) karena perbuatan merintangi penanganan kasus EKTP. Sedangkan, MSH (Anggota DPR-RI) saat ini sedang dalam proses banding di pengadilan tipikor pada PN Jakarta dalam perkara memberikan keterangan tidak benar di persidangan perkara KTP elektronik dengan terdakwa IR dan S.***(M. Fahrozi/LKBK65).
______

“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI
HARUS SEIZIN TERTULIS DARI REDAKSIHAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”
_______

Share this post :

Post a Comment