JAKARTA – Memang seharusnya bagi para pengelola media
massa, dan para pengguna media sosial hendaknya bisa menghargai hak cipta
seseorang, sebab bagaimanapun juga hak cipta atau karya seseorang itu secara
resmi dilindungi oleh undang uandang.
Berkaitan dengan hal itu, Max
Jusuf Alkadrie, yang juga merupakan tokoh Pers Kalimantan Barat, yang kini
menetap di Jakarta, berang, pasalnya ada akun group di media sosial Facebook
main comot dokumen foto milik nya, dan ditampilkan di group akun Pontianak
Informasi tanpa terlebih dahulu meminta izin kepada dirinya selaku pemilik
resmi foto itu.
“Itu dokumen saya, kok
diposting tanpa seizin saya”, kata Max Jusuf Alkadrie kepada media ini, Selasa
(20/02/2018) siang tadi dari ujung telpon genggamnya.
Selanjutnya Max Jusuf,
berkata bahwa dokumen itu adalah peninggalan Sultan Hamid II di tahun 1945,
saat SH II dilantik sebagai Sultan Pontianak, pada tanggal 29 Oktober 1945, dimana
dalam foto itu nampak ibu ibu rombongan dari Gang Van Mook.
“Atas kejadian ini saya
maafkan mereka, karena “ketidak tahuannya”, dan saya tidak keberatan, hanya
saya mengingatkan mereka, agar perlu etika, jangan asal comot di dokumen Photo
FB saya”, pungkas Max Jusuf Alkadrie yang merupakan salah satu keluarga besar
Sultan Hamid II itu.***(Halim/LKBK65).
______
“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI
HARUS SEIZIN TERTULIS
DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”
_______
Post a Comment