SELAMAT DATANG DI PORTAL LEMBAGA KANTOR BERITA KALIMANTAN (LKBK) - UNTUK INDONESIA KAMI ADA
Home » , , , » Diduga Pungli, Polisi Kalbar OTT Kepala Badan Pertanahan Nasional, Ini Beritanya

Diduga Pungli, Polisi Kalbar OTT Kepala Badan Pertanahan Nasional, Ini Beritanya

Written By lkbk on Thursday, February 8, 2018 | 4:16 AM

PONTIANAK – Setelah melakukan pengintaian hampir selama 1 bulan akhirnya Subdit 3 Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kalbar berhasil menangkap dugaan kasus Pungli dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT), Rabu pagi kemarin.

Kapolda Kalimantan Barat, melalui Kabid Humas Nanang Purnomo, kepada media ini, Kamis (08/02/2018) berkata bahwa, pada Rabu kemarin sekitar pukul 10.30 Wiba di kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sanggau Jalan Jenderal Sudirman No. 8 Sanggau Kalbar telah dilakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Kepala Kantor ATR/BPN berinisial V.S sesaat setelah menerima uang uang tunai Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).

“Uang tunai tersebut diterima VS dari YP sebagai pungutan liar (pungli) diluar ketentuan yang berlaku pada Peraturan Pemerintah RI No. 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional untuk pengurusan Pengecekan sertifikat/buku tanah; Pemetaan; Pemecahan, Peralihan Hak (Balik Nama); Pendaftaran Hak Tanggungan; Permohonan hak dari masyarakat. Barang bukti uang yang ditemukan dilaci kerja di ruangan yang bersangkutan dan turut pula diamankan sebanyak 16 orang lainnya”, terang Nanang Purnomo.

Selanjutnya kata Nanang, bahwa modus operandi dari kasus OTT itu, terduga
pelaku (pejabat pada lingkup kantor BPN - Red) meminta uang diluar ketentuan yang berlaku pada Peraturan Pemerintah RI No. 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional untuk memudahkan pengurusan Pengecekan sertifikat/buku tanah; Pemetaan; Pemecahan, Peralihan Hak (Balik Nama); Pendaftaran Hak Tanggungan; Permohonan hak dari masyarakat.

“Dan apabila permintaan tidak dipenuhi tersangka dengan berbagai macam alasan seperti misalnya berkas hilang, berkas kurang lengkap, dan atau karena sibuk, sehingga pengurusan menjadi lambat bahkan tidak dapat selesai atau tidak terbit”, lanjut Nanang.

Akibat dari perbuatannya itu dijelaskan Nanang Purnomo bahwa, para tersangka dipersangka kan pasal 12 huruf e Undang-undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang-undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) KUH Pidana dan pasal 3, pasal 4, pasal 5 ayat (1) UU No. 8 Th. 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

“Saat ini penyidik sedang mengembangkan siapa saja yang terlibat terhadap kasus itu, serta bertanggung jawab,  dan akan ditetapkan sebagai tersangka”, tutup Nanang seraya menghimbau kepada masyarakat Kalbar yang merasa jadi korban atau dirugikan agar melapor kepada pihak Kepolisian setempat.***(Halim Anwar/LKBK65).
______

“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI
HARUS SEIZIN TERTULIS DARI REDAKSIHAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”
_______
Share this post :

Post a Comment