PONTIANAK – Setelah melakukan pengintaian
hampir selama 1 bulan akhirnya Subdit 3 Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kalbar
berhasil menangkap dugaan kasus Pungli dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT), Rabu
pagi kemarin.
“Uang tunai
tersebut diterima VS dari YP sebagai pungutan liar (pungli) diluar ketentuan
yang berlaku pada Peraturan Pemerintah RI No. 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan
Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian
Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional untuk pengurusan Pengecekan
sertifikat/buku tanah; Pemetaan; Pemecahan, Peralihan Hak (Balik Nama);
Pendaftaran Hak Tanggungan; Permohonan hak dari masyarakat. Barang bukti uang
yang ditemukan dilaci kerja di ruangan yang bersangkutan dan turut pula diamankan
sebanyak 16 orang lainnya”, terang Nanang Purnomo.
pelaku
(pejabat pada lingkup kantor BPN - Red) meminta uang diluar ketentuan yang
berlaku pada Peraturan Pemerintah RI No. 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif
atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Agraria
dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional untuk memudahkan pengurusan Pengecekan
sertifikat/buku tanah; Pemetaan; Pemecahan, Peralihan Hak (Balik Nama);
Pendaftaran Hak Tanggungan; Permohonan hak dari masyarakat.
“Dan apabila
permintaan tidak dipenuhi tersangka dengan berbagai macam alasan seperti
misalnya berkas hilang, berkas kurang lengkap, dan atau karena sibuk, sehingga
pengurusan menjadi lambat bahkan tidak dapat selesai atau tidak terbit”, lanjut
Nanang.
Akibat dari
perbuatannya itu dijelaskan Nanang Purnomo bahwa, para tersangka dipersangka
kan pasal 12 huruf e Undang-undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang
pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan
Undang-undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak
pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) KUH Pidana dan pasal 3, pasal 4, pasal 5
ayat (1) UU No. 8 Th. 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana
pencucian uang.
“Saat ini penyidik
sedang mengembangkan siapa saja yang terlibat terhadap kasus itu, serta
bertanggung jawab, dan akan ditetapkan sebagai
tersangka”, tutup Nanang seraya menghimbau kepada masyarakat Kalbar yang merasa
jadi korban atau dirugikan agar melapor kepada pihak Kepolisian setempat.***(Halim Anwar/LKBK65).
______
“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI
HARUS SEIZIN TERTULIS
DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”
_______
Post a Comment