KETAPANG – Belum lama ini Kapolsek Simpang
Dua, Ketapang, Kalimantan Barat dan beberapa anggotanya telah melakukan penangkapan
terhadap pelaku tindak pidana perjudian sebagaimana dimaksud dalam pasal 303
KUHP sesuai dengan Laporan Polisi : LP / 74 - A / II / 2018 Tanggal 06 Februari
2018
“Adapun
kronologis nya, bahwa pada hari Senin tanggal 05 Februari 2018, sekitar pukul
17.00 wib Anggota Polsek Simpang Dua mendapat informasi dari masyarakat tentang
adanya permainan judi disebuah rumah yang beralamat di Dusun Selantak
Riban Desa Semandang Kanan Kecamatan Simpang Dua Kabupaten Ketapang”, terang
Kapolres Ketapang AKBP Sunario, kepada media ini, Selasa (06/02/2018) malam.
Selanjutnya
terang Sunario, atas informasi tersebut maka Kapolsek dan beberapa anggota
Polsek Simpang Dua melakukan penyelidikan, “dan setelah dilakukan penyelidikan
ternyata benar dan terhadap pelaku pemain dilakukan penangkapan, dari
hasil penangkapan tersebut didapatkan beberapa barang bukti”, lanjut Sunario.
Adapun
barang bukti yang berhasil diamankan antara lain, uang tunai sebesar Rp.
341.000,- kemudian 1 buah Lapak Kolok - Kolok dari Kertas Kartun warna kuning
bergambar Bunga, Tempayan, Bulan, Kepiting, Ikan dan Udang, selanjutnya 3 buah
Kolok - kolok terbuat dari kayu bersisi enam dengan gambar Bunga, Tempayan,
Bulan, Kepiting, Ikan dan Udang dan 1 buah Hap kolok - kolok dari ember plastik
warna biru
“Tersangka
perjudian kolok kolok ini selaku bandarnya bernama Pendi (30), yang beralamat
di Nipah Kuning, Kecamatan Simpang Hilir, Kabupaten Kayong Utara, Kalbar”,
jelas Sunario, seraya menyatakan bahwa pihaknya saat ini telah melakukan
pemeriksaan terhadap para saksi, dan mengamankan tersangka serta barang
bukti.***(Kurnia/LKBK65).
Gambar : Dokumen Polres Ketapang untuk LKBK65
______
“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI
HARUS SEIZIN TERTULIS
DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”
_______
Post a Comment