BOYOLALI –
Sebanyak 1.685 KK (Kepala Keluarga) yang berasal dari Kabupaten Boyolali dan
Pemalang, Jawa Tengah, telah menerima Surat Keputusan Izin Pemanfaatan
Kemitraan Hutan Perhutanan Sosial, serta Surat Keputusan Pengakuan dan
Perlindungan Kemitraan Kehutanan seluas 1.890 hektar dari Presiden Republik
Indonesia, Joko Widodo, di Lapangan Kantor Desa Wonoharjo, Kecamatan Kemusu,
Kabupaten Boyolali, Sabtu (04/11/2017) kemarin.
Penyerahan
Surat Keputusan Izin Pemanfaatan Kemitraan Hutan Perhutanan Sosial, serta Surat
Keputusan Pengakuan dan Perlindungan Kemitraan Kehutanan tersebut dilakukan
pemerintah sebagai bentuk pemberian akses pengelolaan dan pemanfaatan kawasan
hutan negara kepada masyarakat. Dan dengan telah diterimanya SK tersebut,
masyarakat Boyolali dan Pemalang sudah resmi
diberi izin pemanfaatan hutan itu selama 35 tahun.
“Kalau
sudah diberikan tolong semuanya harus produktif, ditanami yang bermanfaat.
Jangan sampai dibiarkan tanahnya nganggur, lahannya nganggur,” tegas Presiden Joko
Widodo dalam pengarahannya, sembari menyatakan, bahwa dirinya tak segan untuk
turun ke lapangan mengawasi jalannya program pemerintah yang bertujuan
mengupayakan pemerataan ekonomi masyarakat itu.
Selain
itu Presiden Jokowi juga berjanji akan mengecek ke lapangan setelah pelaksanaan
kegiatan itu setahun, “saya mau cek di lapangan benar atau tidak dimanfaatkan,
dan benar atau tidak menyejahterakan. Benar atau tidak pendampingan yang sudah
dilakukan oleh perbankan”, tukas Jokowi.
Pada
bagian lain ditegaskan Presiden Jokowi, bahwa program itu akan berhasil jika
pemerintah dan masyarakat saling mendukung, serta ikut pula melakukan
pengawasan.***(M.Fahrozi/LKBK65).
Gambar : Presiden Joko Widodo ketika menyerahkan Surat
Keputusan Izin Pemanfaatan Kemitraan Hutan Perhutanan Sosial, serta Surat Keputusan
Pengakuan dan Perlindungan Kemitraan Kehutanan, di Lapangan Kantor Desa
Wonoharjo, Kecamatan Kemusu, Kabupaten Boyolali, Sabtu (04/11/2017) kemarin.***(Ist).
_______
“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU
SELURUH ISI PORTAL INI HARUS SEIZIN REDAKSI. HAK CIPTA DILINDUNGI
UNDANG-UNDANG”
_______


Post a Comment