KETAPANG-Akhirnya nasib puluhan orang Warga
Negara Asing asal Tiongkok yang dipekerjakan di pertambangan emas PT.Sultan
Rafly Mandiri Dusun Muatan Batu Desa Kelampai,Kecamatan Tumbang Titi, Ketapang,
Kalimantan Barat,Kamis (04/05/2017) pagi disidangkan di Pengadilan Negeri
Ketapang.
Puluhan
Warga Negara Asing asal Tiongkok itu didakwa dengan tindak pidana ringan
(Tipiring-red), melanggar undang undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011,
pasal 116 jo pasal 71 huruf (b).
Sidang yang
dipimpin Hakim Hendra Kusuma Wardana,SH,MH dan Panitera Wisesa,SH serta Yuda Ayu Timorniyati,SH
itu, dengan agenda pembacaan status terdakwa dan pembacaan putusan.
Adapun
putusan Hakim Pengadilan Negeri Ketapang terhadap puluhan orang Warga Negara
Asing itu,menyatakan bahwa para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak
pidana tidak dapat menunjukan dokumen pada saat diperiksa di lokasi oleh pihak
Imigrasi, dan kepada mereka dijatuhi hukuman kurungan selama satu bulan dan atau
denda sebesar satu juta rupiah.
Usai sidang para
Warga Negara Asing itu dibawa kembali ke rumah sementara untuk melaksanakan
hasil putusan,dan sidang yang berlangsung aman, tertib serta terkendali itu juga
dihadirkan penterjemah bahasa, Adi Jainal dari Humas PT. WHW Alumina
Refinery.***(Halim/Bagus/LKBK65).
Gambar: Kantor Pengadilan Negeri Ketapang.***(Foto: LKBK65).
_______
“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU
SELURUH ISI PORTAL INI HARUS SEIZIN REDAKSI. HAK CIPTA DILINDUNGI
UNDANG-UNDANG”
_______
Post a Comment