SELAMAT DATANG DI PORTAL LEMBAGA KANTOR BERITA KALIMANTAN (LKBK) - UNTUK INDONESIA KAMI ADA
Home » , , , » Puluhan WNA Asal Tiongkok Disidangkan di Pengadilan Negeri Ketapang, Ini Putusannya

Puluhan WNA Asal Tiongkok Disidangkan di Pengadilan Negeri Ketapang, Ini Putusannya

Written By lkbk on Thursday, May 4, 2017 | 10:54 AM

KETAPANG-Akhirnya nasib puluhan orang Warga Negara Asing asal Tiongkok yang dipekerjakan di pertambangan emas PT.Sultan Rafly Mandiri Dusun Muatan Batu Desa Kelampai,Kecamatan Tumbang Titi, Ketapang, Kalimantan Barat,Kamis (04/05/2017) pagi disidangkan di Pengadilan Negeri Ketapang.

Puluhan Warga Negara Asing asal Tiongkok itu didakwa dengan tindak pidana ringan (Tipiring-red), melanggar undang undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011, pasal 116 jo pasal 71 huruf (b).

Sidang yang dipimpin Hakim Hendra Kusuma Wardana,SH,MH  dan Panitera Wisesa,SH serta Yuda Ayu Timorniyati,SH itu, dengan agenda pembacaan status terdakwa dan pembacaan putusan.

Adapun putusan Hakim Pengadilan Negeri Ketapang terhadap puluhan orang Warga Negara Asing itu,menyatakan bahwa para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana tidak dapat menunjukan dokumen pada saat diperiksa di lokasi oleh pihak Imigrasi, dan kepada mereka dijatuhi hukuman kurungan selama satu bulan dan atau denda sebesar satu juta rupiah.

Usai sidang para Warga Negara Asing itu dibawa kembali ke rumah sementara untuk melaksanakan hasil putusan,dan sidang yang berlangsung aman, tertib serta terkendali itu juga dihadirkan penterjemah bahasa, Adi Jainal dari Humas PT. WHW Alumina Refinery.***(Halim/Bagus/LKBK65).

Gambar: Kantor Pengadilan Negeri Ketapang.***(Foto: LKBK65).
_______

“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS SEIZIN REDAKSI. HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”
_______
Share this post :

Post a Comment