JAKARTA-Dalam pengembangan penyelidikan
dugaan tindak pidana korupsi terkait pembayaran komisi terhadap kegiatan fiktif
agen PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) dalam penutupan Asuransi Oil and Gas
pada BP Migas - Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) Tahun 2010 – 2012 dan
Tahun 2012 – 2014, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan bukti permulaan
yang cukup untuk meningkatkan status kasus tersebut ke penyidikan dan
menetapkan BTJ (Mantan Direktur Utama PT Asuransi Jasa Indonesia) sebagai
tersangka.
Menurut Juru
Bicara KPK Febri Diansyah melalui Siaran Persnya,Rabu (03/05/2017) bahwa tersangka
BTJ selaku Direktur Utama PT Jasindo diduga telah melakukan perbuatan melawan
hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang
lain atau suatu korporasi terkait pembayaran komisi terhadap kegiatan fiktif
agen PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) dalam penutupan Asuransi Oil and Gas
pada BP Migas-KKKS Tahun 2010 – 2012 dan Tahun 2012 – 2014. Akibatnya, negara
diduga mengalami kerugian sekitar Rp15 miliar.
“Atas
perbuatannya tersebut, BTJ disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3
Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55
ayat (1) ke-1 KUHPidana”,tutup Febri Diansyah.***(Muhammad Fahrozi/LKBK65).
Gambar: Ilustrasi.***(Ist).
Gambar: Ilustrasi.***(Ist).
_______
“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU
SELURUH ISI PORTAL INI HARUS SEIZIN REDAKSI. HAK CIPTA DILINDUNGI
UNDANG-UNDANG”
_______
Post a Comment