SELAMAT DATANG DI PORTAL LEMBAGA KANTOR BERITA KALIMANTAN (LKBK) - UNTUK INDONESIA KAMI ADA
Home » , » Oknum PNS di Kementerian ESDM Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka Korupsi

Oknum PNS di Kementerian ESDM Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka Korupsi

Written By lkbk on Saturday, April 22, 2017 | 2:08 AM

JAKARTA-Dalam pengembangan penanganan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait beberapa kegiatan fiktif di Seketariat Jenderal Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (Kementerian ESDM) di tahun anggaran 2012 silam, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan satu lagi tersangka, yaitu SU oknum Pegawai Negeri Sipil di Kementerian ESDM.

Menurut Juru Bicara KPK,Febri Diansyah, melalui Siaran Persnya, Jumat (21/04/2017) menjelaskan, bahwa tersangka SU selaku  Koordinator Kegiatan pada satuan kerja Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM bersama-sama Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM masa jabatan 2006-2013 Waryono Karno  diduga secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dalam  Sosialisasi Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral Bahan Bakar Minyak Bersubsidi; Kegiatan Sepeda Sehat Dalam Rangka Sosialisasi Hemat Energi; dan Perawatan Gedung Kantor Sekretariat Jenderal di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun Anggaran 2012. Tersangka SU diduga mengatur pengadaan dan menerima komisi dari pelaksanaan pengadaan. Akibatnya, negara diduga mengalami kerugian sekitar 11 miliar rupiah.

“Atas perbuatannya tersebut, SU disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana”,pungkas Febri Diansyah, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi.***(Muhammad Fahrozi/LKBK65).
_______

“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS SEIZIN REDAKSI. HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”
_______
Share this post :

Post a Comment