JAKARTA-Dalam pengembangan penanganan
perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait beberapa kegiatan fiktif di
Seketariat Jenderal Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (Kementerian ESDM)
di tahun anggaran 2012 silam, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan satu lagi
tersangka, yaitu SU oknum Pegawai Negeri Sipil di Kementerian ESDM.
Menurut Juru
Bicara KPK,Febri Diansyah, melalui Siaran Persnya, Jumat (21/04/2017)
menjelaskan, bahwa tersangka SU selaku Koordinator Kegiatan pada satuan
kerja Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM bersama-sama Sekretaris Jenderal
Kementerian ESDM masa jabatan 2006-2013 Waryono Karno diduga secara
melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau
suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara
dalam Sosialisasi Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral Bahan Bakar
Minyak Bersubsidi; Kegiatan Sepeda Sehat Dalam Rangka Sosialisasi Hemat Energi;
dan Perawatan Gedung Kantor Sekretariat Jenderal di Kementerian Energi dan
Sumber Daya Mineral Tahun Anggaran 2012. Tersangka SU diduga mengatur pengadaan
dan menerima komisi dari pelaksanaan pengadaan. Akibatnya, negara diduga
mengalami kerugian sekitar 11 miliar rupiah.
“Atas
perbuatannya tersebut, SU disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat
(1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana”,pungkas Febri Diansyah, Juru Bicara
Komisi Pemberantasan Korupsi.***(Muhammad
Fahrozi/LKBK65).
_______
“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU
SELURUH ISI PORTAL INI HARUS SEIZIN REDAKSI. HAK CIPTA DILINDUNGI
UNDANG-UNDANG”
_______
Post a Comment