JAKARTA-Untuk kepentingan penyidikan dugaan
tindak pidana korupsi terkait proses penerbitan paspor Republik Indonesia
dengan metode reach out tahun 2016 dan proses penerbitan calling visa tahun
2013 sampai dengan 2016, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan
upaya hukum penahanan terhadap tersangka DW (Atase Imigrasi pada Kedutaan Besar
RI di Kuala Lumpur, Malaysia). Penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan
terhitung mulai hari Jumat, tanggal 21 April 2017 kemarin di Rumah Tahanan
Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur.
Juru Bicara
Komisi Pemberantasan Korupsi, Febri Diansyah, dalam Siaran Persnya, Jumat
(21/04/2017) menjelaskan bahwa sebelumnya, KPK telah menetapkan DW sebagai
tersangka.
“DW
selaku Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang menjabat sebagai Atase
Imigrasi pada Kedutaan Besar RI di Kuala Lumpur, Malaysia diduga menerima
hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut
diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam
jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya terkait proses penerbitan
paspor Republik Indonesia dengan metode reach out tahun 2016 dan proses
penerbitan calling visa tahun 2013 sampai dengan 2016”,terang Febri Diansyah.
Selanjutnya kata
Febri,bahwa atas perbuatannya tersebut, DW disangkakan melanggar pasal 12 huruf
a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***(Muhammad Fahrozi/LKBK65).
_______
“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU
SELURUH ISI PORTAL INI HARUS SEIZIN REDAKSI. HAK CIPTA DILINDUNGI
UNDANG-UNDANG”
_______
Post a Comment