SELAMAT DATANG DI PORTAL LEMBAGA KANTOR BERITA KALIMANTAN (LKBK) - UNTUK INDONESIA KAMI ADA
Home » , » Diduga Korupsi,Atase Imigrasi Kedutaan Besar RI di Malaysia Ditahan KPK

Diduga Korupsi,Atase Imigrasi Kedutaan Besar RI di Malaysia Ditahan KPK

Written By lkbk on Saturday, April 22, 2017 | 2:23 AM

JAKARTA-Untuk kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait proses penerbitan paspor Republik Indonesia dengan metode reach out tahun 2016 dan proses penerbitan calling visa tahun 2013 sampai dengan 2016, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya hukum penahanan terhadap tersangka DW (Atase Imigrasi pada Kedutaan Besar RI di Kuala Lumpur, Malaysia). Penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari Jumat, tanggal 21 April 2017 kemarin di Rumah Tahanan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Febri Diansyah, dalam Siaran Persnya, Jumat (21/04/2017) menjelaskan bahwa sebelumnya, KPK telah menetapkan DW sebagai tersangka.

“DW selaku  Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang menjabat sebagai Atase Imigrasi pada Kedutaan Besar RI di Kuala Lumpur, Malaysia diduga menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya terkait proses penerbitan paspor Republik Indonesia dengan metode reach out tahun 2016 dan proses penerbitan calling visa tahun 2013 sampai dengan 2016”,terang Febri Diansyah.

Selanjutnya kata Febri,bahwa atas perbuatannya tersebut, DW disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***(Muhammad Fahrozi/LKBK65).
_______

“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS SEIZIN REDAKSI. HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”
_______
Share this post :

Post a Comment