KENDAWANGAN-Kasus kasus lahan perkebunan terutama kelapa
sawit yang berada di Ketapang, Kalimantan Barat, sepertinya belum juga
berakhir, salah satunya permasalahan lahan antara warga Kecamatan Kendawangan,
Ismail dan kawan kawan dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit milik PT. BGA
Wilayah VI Metro yang ada di daerah itu.
Informasi
yang berhasil dikumpulkan wartawan Portal LKBK65, Jumat (21/04/2017) sore tadi di Kendawangan, bahwa Ismail dan
kawan kawan menuntut PT.BGA Wilayah VI Metro agar lahan yang sudah dipolakan
sebagai Calon Petani untuk segera direalisasikan sesuai dengan tuntutan 120
kepala keluarga seperti dalam plasma.
Dan apabila
tidak menjadi plasma maka mereka (Ismail dan kawan kawan - Red), minta agar perusahaan PT.BGA Wilayah VI Metro
mengganti rugi pola itu membayar dengan uang sebesar 2 milyar rupiah lebih.
Namun
berdasarkan hasil mediasi yang dipasilitasi oleh Pemerintah Kecamatan
Kendawangan, Jum’at (21/04/2017) pagi
yang bertempat di Kantor Camat Kendawangan, bahwa pihak PT.BGA Wilayah VI Metro
belum siap memberikan keputusan atas tuntutan Ismail dan kawan kawan itu.
Oleh karena
mediasi tersebut tidak menghasilkan musyawarah mufakat, maka Pemerintah
Kecamatan Kendawangan memutuskan, bahwa persoalan itu harus dilanjutkan ke Tim
Pembinaan dan Pengembangan Perkebunan Kabupaten (TP3K) di Ketapang.
Mediasi yang
dipimpin Camat Kendawangan itu dihadiri unsur Muspika, pihak PT.BGA Wilayah VI
Metro, undangan lainnya, serta pemilik lahan,Ismail dan kawan kawan.***(Rendra/Anggie/LKBK65).
Gambar: Ilustrasi perkebunan kelapa sawit.***(Ist).
_______
“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU
SELURUH ISI PORTAL INI HARUS SEIZIN REDAKSI. HAK CIPTA DILINDUNGI
UNDANG-UNDANG”
_______
Post a Comment