SELAMAT DATANG DI PORTAL LEMBAGA KANTOR BERITA KALIMANTAN (LKBK) - UNTUK INDONESIA KAMI ADA
Home » , , , » Warga Desa Ini Dimediasi,Tanah Warisannya Ditanami Kelapa Sawit Oleh PT.Budidaya Agro Lestari

Warga Desa Ini Dimediasi,Tanah Warisannya Ditanami Kelapa Sawit Oleh PT.Budidaya Agro Lestari

Written By lkbk on Tuesday, March 14, 2017 | 4:50 PM

MARAU-Bertempat di ruang rapat Kantor Camat Marau,Ketapang,Kalimantan Barat,Selasa(14/03/2017) pagi telah dilaksanakan mediasi yang membahas masalah tanah warisan Flipus Mansatap salah satu warga Desa Karya Baru Kecamatan Marau yang telah di tanami kelapa sawit oleh PT.Budidaya Agro Lestari (PT.BAL), Minamas Group, namun dirinya belum mendapatkan Ganti Rugi Tanam Tumbuh (GRTT) serta belum terdaftar sebagai Calon Petani Calon Lahan (CPCL) Koperasi Perkebunan Mitra Usaha Tani Sejahtera  maupun Kopeasi Perkebunan Sejati Palma Sejahtera yang bermitra dengan PT.Minamas Group.

Menurut Flipus Mansataf,bahwa dia menuntut lahannya yang berada di daerah Bukit Beturus yang sudah di tanami kelapa sawit oleh PT. BAL, Minamas Platation dengan luas lahan 25 hektar, tetapi belum mendapatkan ganti rugi tanam tumbuh dari pihak perusahaan.

Dari 25 hektar lahan tersebut, yang di inclave Flipus Mansataf seluas 4 hektar untuk di kelola sendiri dan Flipus Mansataf meminta kepada perusahaan untuk di lakukan pengukuran lahan. 

Mediasi yang telah dilakukan itu menghasilkan kesepakatan, diantaranya, bahwa perusahaan meminta kepada perangkat Desa Karya Baru supaya Flipus Mansataf masuk di dalam daftar Calon Petani Calon Lahan  di kebun plasma yang bermitra dengan PT. BAL, Minamas Group, dan Flipus Mansataf menyetujui untuk masuk dalam CPCL tahap II.

Selanjutnya dalam keputusan mediasi yang aman, tertib dan terkendali itu, dan dihadiri oleh unsur Muspika Marau, Management PT.Minamas dan keluarga Flipus Mansatap tersebut, akan diadakan pengecekan atau pengukuran lahan dimana posisi lahan dimaksud,sedangkan untuk waktu, hari dan tanggalnya di tentukan perusahaan. 

Adapun kronologis sehingga munculnya persoalan itu adalah,sebelum penggarapan lahan, sudah diadakan pertemuan, dan pihak perusahaan membentuk Tim Satlak. Flipus Mansataf tidak mau menyerahkan lahan, karena menurut Flipus tanah tersebut untuk anak cucunya. tetapi akhirnya tanah itu dibebaskan dengan perjanjian akan mendapatkan kaplingan kebun kelapa sawit. Namun sampai saat ini belum juga mendapatkan kepastian mengenai lahan yang sudah di janjikan kepada Flipus Mansataf.***(Rendra/LKBK65).

Gambar: Suasana mediasi Flipus Mansatap salah satu warga Desa Karya Baru Kecamatan Marau dengan PT.Budidaya Agro Lestari (PT.BAL),Minamas Group di Ruang Rapat Kantor Camat Marau,Ketapang,Kalimantan Barat,Selasa(14/03/2017) pagi.***(Ist).
_______

“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS SEIZIN REDAKSI. HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”
______
Share this post :

Post a Comment