MARAU-Bertempat di ruang rapat Kantor Camat Marau,Ketapang,Kalimantan
Barat,Selasa(14/03/2017) pagi telah dilaksanakan mediasi yang membahas masalah
tanah warisan Flipus Mansatap salah satu warga Desa Karya Baru Kecamatan Marau
yang telah di tanami kelapa sawit oleh PT.Budidaya Agro Lestari (PT.BAL),
Minamas Group, namun dirinya belum mendapatkan Ganti Rugi Tanam Tumbuh (GRTT)
serta belum terdaftar sebagai Calon Petani Calon Lahan (CPCL) Koperasi Perkebunan
Mitra Usaha Tani Sejahtera maupun Kopeasi Perkebunan Sejati Palma Sejahtera yang bermitra dengan PT.Minamas Group.
Menurut
Flipus Mansataf,bahwa dia menuntut lahannya yang berada di daerah Bukit Beturus
yang sudah di tanami kelapa sawit oleh PT. BAL, Minamas Platation dengan luas
lahan 25 hektar, tetapi belum mendapatkan ganti rugi tanam tumbuh dari pihak
perusahaan.
Dari 25 hektar
lahan tersebut, yang di inclave Flipus Mansataf seluas 4 hektar untuk di kelola
sendiri dan Flipus Mansataf meminta kepada perusahaan untuk di lakukan pengukuran
lahan.
Mediasi yang
telah dilakukan itu menghasilkan kesepakatan, diantaranya, bahwa perusahaan
meminta kepada perangkat Desa Karya Baru supaya Flipus Mansataf masuk di dalam
daftar Calon Petani Calon Lahan di kebun plasma yang bermitra dengan PT.
BAL, Minamas Group, dan Flipus Mansataf menyetujui untuk masuk dalam CPCL tahap
II.
Selanjutnya dalam
keputusan mediasi yang aman, tertib dan terkendali itu, dan dihadiri oleh unsur
Muspika Marau, Management PT.Minamas dan keluarga Flipus Mansatap tersebut, akan
diadakan pengecekan atau pengukuran lahan dimana posisi lahan dimaksud,sedangkan
untuk waktu, hari dan tanggalnya di tentukan perusahaan.
Adapun
kronologis sehingga munculnya persoalan itu adalah,sebelum penggarapan lahan, sudah
diadakan pertemuan, dan pihak perusahaan membentuk Tim Satlak. Flipus Mansataf
tidak mau menyerahkan lahan, karena menurut Flipus tanah tersebut untuk anak
cucunya. tetapi akhirnya tanah itu dibebaskan dengan perjanjian akan mendapatkan
kaplingan kebun kelapa sawit. Namun sampai saat ini belum juga mendapatkan
kepastian mengenai lahan yang sudah di janjikan kepada Flipus Mansataf.***(Rendra/LKBK65).
Gambar: Suasana mediasi Flipus Mansatap salah satu warga
Desa Karya Baru Kecamatan Marau dengan PT.Budidaya Agro Lestari (PT.BAL),Minamas
Group di Ruang Rapat Kantor Camat Marau,Ketapang,Kalimantan
Barat,Selasa(14/03/2017) pagi.***(Ist).
_______
“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU
SELURUH ISI PORTAL INI HARUS SEIZIN REDAKSI. HAK CIPTA DILINDUNGI
UNDANG-UNDANG”
______
Post a Comment