SELAMAT DATANG DI PORTAL LEMBAGA KANTOR BERITA KALIMANTAN (LKBK) - UNTUK INDONESIA KAMI ADA
Home » , , » Terkait Dugaan Pembangunan Rumah Adat Melayu di Sukabangun Mangkrak,Ini Keterangan PPK dan Kabid Budaya

Terkait Dugaan Pembangunan Rumah Adat Melayu di Sukabangun Mangkrak,Ini Keterangan PPK dan Kabid Budaya

Written By lkbk on Thursday, March 16, 2017 | 1:53 AM

KETAPANG-Terkait kondisi belum rampungnya pembangunan Rumah Adat Melayu ‎yang dibangun di area persawahan Desa Sukabangun,Kecamatan Delta Pawan,Kabupaten Ketapang,Kalimantan Barat,yang menggunakan dana APBD Ketapang  ditahun 2013 dan 2016 lalu oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Ketapang,pihak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terhadap pekerjaan itu yakni M.Tamrin  ketika dihubungi melalui WhatsAppnya,belum lama ini menyatakan bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan itu telah dibayarkan 100 %. Dan ketika disinggung mengenai anggaran dalam pembangunan Rumah Adat Melayu dikedua tahap itu, dirinya mengaku tidak tahu persis besaran anggarannya.

Selanjutnya,selang beberapa hari kemudian ketika dihubungi via telpon genggamnya. Tamrin selaku PPK terkesan lepas tangan,untuk menerangkan lebih lanjut terhadap persoalan pembangunan Rumah Adat Melayu di Sukabanganun tersebut dengan mengarahkan Portal LKBK65 agar dapat menghubungi terlebih dahulu pihak pelaksana dan Kepala Bidang Budaya,Issiat Isyak yang belum lama menduduki jabatannya itu.

"Wah,kalau persoalan bangunan itu atau pagunya saya tidak tahu juga persisnya. Sebab saya kan baru dua bulan menjabat disini (Kabid.Budaya).Jadi begini saja terhadap bangunan itu,kalau bagus katakan bagus,kalau tidak bagus katakan saja tidak apa-apa",ungkap Issiat Isyak diujung telpon genggamnya belum lama ini.***(Agus Hariyansyah/LKBK65).

Gambar: Kondisi bangunan Rumah Adat Melayu,yang terletak di belakang Kantor Desa Sukabangun,Kecamatan Delta Pawan,Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat.***(Foto: LKBK65).

Baca Juga : Diduga Pembangunan Rumah Adat Melayu di Sukabangun Mangkrak

_______

“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS SEIZIN REDAKSI. HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”
______
Share this post :

Post a Comment