KETAPANG-Seperti dilansir oleh salah satu media massa bahwa PT
BSM Ekology yang beraktifitas di Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat,
diduga kangkangi izin lingkungan nomor 27 tahun 2012. Hal itu berdasarkan hasil
investigasi lapangan dari Karim,Ketua LSM Aspiraba Kabupaten Ketapang, bahwa
pihaknya telah menemukan beberapa fakta kejangalan, diantaranya adalah, bahwa jalan
dan jembatan yang rusak akibat pemasangan tiang listrik perusahaan dan
aktifitas keluar masuk karyawan perusahaan, yang mana jalan dan jembatan
tersebut dibangun oleh pemerintah untuk kepentingan masyarakat petani.
Kemudian ada
saluran irigasi pertanian dan pintu air yang dibangun pemerintah untuk
kepentingan para petani guna menunjang produktifitas di bidang pertanian,
terhambat karena pihak perusahaan telah memutus saluran irigasi dan pembongkaran
pintu air.
Selanjutnya
air irigasi tercemari, dikarenakan pengerukan tanah yang cukup luas dan dalam,yang
konon katanya untuk pembangunan PLTU PT BSM Ekology, air tersebut dialirkan ke
saluran irigasi pertanian yang diputus pihak perusahaan.
Kemudian penutupan
saluran air irigasi dan pembongkaran pintu air juga berdampak pada masyarakat
yang bekerja sebagai petani, yang mana mengalami gagal panen. Tidak hanya itu,
masyarakat yang tinggal di sekitar perusahaan mulai mengeluh, karena adanya
penyakit gatal-gatal pada kulit dikarenakan menggunakan air yang telah tercemar
oleh perusahaan tersebut. Sebab menurut warga sekitar, dulu sebelum munculnya
perusahaan itu, air disaluran irigasi ini sangat bersih, sehingga bisa
digunakan untuk mandi dan minum ternak, tidak seperti sekarang.
Hal
lain,kata Karim, bahwa pengadaan pasir ratusan kubik oleh perusahaan PT BSM
Ekology disinyalir ditambang di wilayah hutan kota, dan para penambang galian C
jenis pasir diduga tidak mengantongi izin dari instansi terkait.
Karim juga
mengatakan bahwa rekrutmen tenaga kerja oleh PT BSM Ekology tidak memenuhi
standarisasi pemerintah/instansi terkait. Ironisnya rekrutmen tenaga kerja PT
BSM Ekologi dilakukan oleh Badan Permusawaratan Desa (BPD) yang memang bukan
bidangnya, dan juga bukan tugasnya sebagai aparatur desa. Sehingga para buruh
tidak memiliki perlindungan hukum yang jelas.
Untuk itu,belum
lama ini melalui media massa tersebut,Ketua LSM Aspiraba,Karim, menghimbau Pemerintah
Kabupaten Ketapang, agar segera melakukan investigasi ke lapangan guna menindak
lanjuti temuan-temuan yang ada, dan bila perlu agar melakukan tindakan tegas
terhadap PT BSM Ekology, jika memang ditemukan pelanggaran-pelanggaran.
Berkaitan
dengan pernyataan Ketua LSM Aspiraba itu, Kho Susanti,SE, yang bekerjasama
dengan PT.MPK, sebagai mediator penyelesaian konflik PT. MPK dengan tiga desa,
yaitu Desa Sungai Awan Kiri, Suka Maju, dan Desa Tanjungpura, kepada Portal
LKBK65, Kamis (16/03/2017) sore, mengaku soal pasir clear.
“Karena
pasir itu beli dari perusahaan yang berijin,seperti PT.Pasir Ketapang, PT.Bumi
Persada Ketapang, dan PT. KSL,”terang Susanti.
Lebih lanjut
Susanti menjelaskan bahwa PT.BSM itu adalah PMA nya, dan PT.KIP (ekology) itu
yang sekarang kegiatan penimbunan pasir. PT. MPK/Mohairson yang punya ijin HP (bahan
baku) yang ada kegiatan kanal.
“Soal ambil
pasir di hutan kota itu jika ada bukti memang tidak benar,karena titik dihutan
kota tak ada ijin pasir di situ. Dan soal pembongkaran pintu air yang di
mana,saya minta infonya,”kata Susanti.
Sementara
itu kata Susanti, bahwa soal pasir yang PT.KIP jalankan adalah, bahwa setiap
pasir yang masuk, mempunyai ijin IUP OP, yaitu tiga perusahaan seperti yang
telah disebutkan di atas.
“Dan mereka
semuanya bayar pajak galian C yaitu 7.200 rupiah per meter kubiknya, Nah jika
galian ternyata diluar ijin, PT.KIP tidak tau, kewajiban aparat untuk menindak
sesuai dengan undang undang pertambangan,”jelas Susanti panjang lebar, seraya
berharap secara pribadi seluruh penggalian agar sesuai ijin yang dimilikinya.
“Dan untuk
itu agar aparat dapat bertindak tegas serta tidak pilih kasih untuk menindak pelaku
penambang ilegal pasir itu,”pungkas Kho Susanti,SE melalu telpon genggamnya.***(Halim/Agus/LKBK65).
Gambar: Kho Susanti,SE,mediator penyelesaian konflik PT. MPK.***(Ist).
_______
“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU
SELURUH ISI PORTAL INI HARUS SEIZIN REDAKSI. HAK CIPTA DILINDUNGI
UNDANG-UNDANG”
______
Post a Comment