SELAMAT DATANG DI PORTAL LEMBAGA KANTOR BERITA KALIMANTAN (LKBK) - UNTUK INDONESIA KAMI ADA
Home » , , , » PT.BSM Ekology Yang Beraktivitas di Ketapang Dituding Kangkangi Izin Lingkungan, Ini Tanggapan Kho Susanti

PT.BSM Ekology Yang Beraktivitas di Ketapang Dituding Kangkangi Izin Lingkungan, Ini Tanggapan Kho Susanti

Written By lkbk on Thursday, March 16, 2017 | 8:59 PM

KETAPANG-Seperti dilansir oleh salah satu media massa bahwa PT BSM Ekology yang beraktifitas di Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat, diduga kangkangi izin lingkungan nomor 27 tahun 2012. Hal itu berdasarkan hasil investigasi lapangan dari Karim,Ketua LSM Aspiraba Kabupaten Ketapang, bahwa pihaknya telah menemukan beberapa fakta kejangalan, diantaranya adalah, bahwa jalan dan jembatan yang rusak akibat pemasangan tiang listrik perusahaan dan aktifitas keluar masuk karyawan perusahaan, yang mana jalan dan jembatan tersebut dibangun oleh pemerintah untuk kepentingan masyarakat petani.

Kemudian ada saluran irigasi pertanian dan pintu air yang dibangun pemerintah untuk kepentingan para petani guna menunjang produktifitas di bidang pertanian, terhambat karena pihak perusahaan telah memutus saluran irigasi dan pembongkaran pintu air.

Selanjutnya air irigasi tercemari, dikarenakan pengerukan tanah yang cukup luas dan dalam,yang konon katanya untuk pembangunan PLTU PT BSM Ekology, air tersebut dialirkan ke saluran irigasi pertanian yang diputus pihak perusahaan.

Kemudian penutupan saluran air irigasi dan pembongkaran pintu air juga berdampak pada masyarakat yang bekerja sebagai petani, yang mana mengalami gagal panen. Tidak hanya itu, masyarakat yang tinggal di sekitar perusahaan mulai mengeluh, karena adanya penyakit gatal-gatal pada kulit dikarenakan menggunakan air yang telah tercemar oleh perusahaan tersebut. Sebab menurut warga sekitar, dulu sebelum munculnya perusahaan itu, air disaluran irigasi ini sangat bersih, sehingga bisa digunakan untuk mandi dan minum ternak, tidak seperti sekarang.

Hal lain,kata Karim, bahwa pengadaan pasir ratusan kubik oleh perusahaan PT BSM Ekology disinyalir ditambang di wilayah hutan kota, dan para penambang galian C jenis pasir diduga tidak mengantongi izin dari instansi terkait.

Karim juga mengatakan bahwa rekrutmen tenaga kerja oleh PT BSM Ekology tidak memenuhi standarisasi pemerintah/instansi terkait. Ironisnya rekrutmen tenaga kerja PT BSM Ekologi dilakukan oleh Badan Permusawaratan Desa (BPD) yang memang bukan bidangnya, dan juga bukan tugasnya sebagai aparatur desa. Sehingga para buruh tidak memiliki perlindungan hukum yang jelas.

Untuk itu,belum lama ini melalui media massa tersebut,Ketua LSM Aspiraba,Karim, menghimbau Pemerintah Kabupaten Ketapang, agar segera melakukan investigasi ke lapangan guna menindak lanjuti temuan-temuan yang ada, dan bila perlu agar melakukan tindakan tegas terhadap PT BSM Ekology, jika memang ditemukan pelanggaran-pelanggaran.

Berkaitan dengan pernyataan Ketua LSM Aspiraba itu, Kho Susanti,SE, yang bekerjasama dengan PT.MPK, sebagai mediator penyelesaian konflik PT. MPK dengan tiga desa, yaitu Desa Sungai Awan Kiri, Suka Maju, dan Desa Tanjungpura, kepada Portal LKBK65, Kamis (16/03/2017) sore, mengaku soal pasir clear.

“Karena pasir itu beli dari perusahaan yang berijin,seperti PT.Pasir Ketapang, PT.Bumi Persada Ketapang, dan PT. KSL,”terang Susanti.

Lebih lanjut Susanti menjelaskan bahwa PT.BSM itu adalah PMA nya, dan PT.KIP (ekology) itu yang sekarang kegiatan penimbunan pasir. PT. MPK/Mohairson yang punya ijin HP (bahan baku) yang ada kegiatan kanal.

“Soal ambil pasir di hutan kota itu jika ada bukti memang tidak benar,karena titik dihutan kota tak ada ijin pasir di situ. Dan soal pembongkaran pintu air yang di mana,saya minta infonya,”kata Susanti.

Sementara itu kata Susanti, bahwa soal pasir yang PT.KIP jalankan adalah, bahwa setiap pasir yang masuk, mempunyai ijin IUP OP, yaitu tiga perusahaan seperti yang telah disebutkan di atas.

“Dan mereka semuanya bayar pajak galian C yaitu 7.200 rupiah per meter kubiknya, Nah jika galian ternyata diluar ijin, PT.KIP tidak tau, kewajiban aparat untuk menindak sesuai dengan undang undang pertambangan,”jelas Susanti panjang lebar, seraya berharap secara pribadi seluruh penggalian agar sesuai ijin yang dimilikinya.

“Dan untuk itu agar aparat dapat bertindak tegas serta tidak pilih kasih untuk menindak pelaku penambang ilegal pasir itu,”pungkas Kho Susanti,SE melalu telpon genggamnya.***(Halim/Agus/LKBK65).

Gambar: Kho Susanti,SE,mediator penyelesaian konflik PT. MPK.***(Ist).
_______

“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS SEIZIN REDAKSI. HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”
______
Share this post :

Post a Comment