KETAPANG-Polres Ketapang,Kalimantan Barat, telah menetapkan 15
orang tersangka berkaitan dengan kasus sengketa tumpang tindih lahan di areal
eks.PT.Benua Indah Group (BIG) di Desa Siantau Raya, Kecamatan Nanga Tayap,
antara PT.Wahana Hijau Pesaguan (WHI) dibawah naungan PT. Inti Sawit Lestari
(ISL) BGA Group dengan PT.Arrtu Borneo
Perkebunan (ABP), seperti yang dinyatakan Kapolres Sunaryo kepada Portal LKBK65,Kamis
(16/03/2017) pagi.
Menyikapi
hal itu Darius Ivo Elmoswat,SH,
selaku Praktisi Hukum / Advokat di Ketapang menyatakan bahwa penegakan hukum
mesti diutamakan dalam kasus ini,agar ada kepastian Hukum dan ada Keadilan
Hukum bagi para pihak.
“Dalam hal ini adalah bagi perusahaan yang berperkara.
Penegakan hukum ini akan menciptakan kondusifnya iklim investasi di daerah
Kabupaten Ketapang,” kata Darius Ivo dari ujung telpon genggamnya kepada Portal
LKBK65, Kamis (16/03/2-17) malam.
Selain itu
kata Darius Ivo, bahwa kasus itu dapat menjadi pelajaaran berharga bagi setiap
pemangku kepentingan, dalam hal ini yang berurusan dengan ijin ijin ; Ijin Lokasi,bahkan sampai pada
IUP/ijin Usaha Perkebunan.
“Terhadap oknum yang ada posisi jabatan di Pemkab
Ketapang, sebaiknya atasan yang bersangkutan menyarankan agar para tersangka
fokus untuk menghadapi perkara yang sedang dihadapi,”tutup Darius Ivo.***(Halim Anwar/LKBK65).
Gambar : Darius
Ivo Elmoswat,SH,Praktisi Hukum / Advokat.***(Ist).
Baca Juga : Termasuk Oknum
Pemkab Ketapang,Polisi Tetapkan 15 Tersangka Kasus Sengketa Lahan PT.ISL Dengan
PT Arrtu
Baca Juga : Termasuk Oknum
Pemkab Ketapang,Polisi Tetapkan 15 Tersangka Kasus Sengketa Lahan PT.ISL Dengan
PT Arrtu
_______
“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU
SELURUH ISI PORTAL INI HARUS SEIZIN REDAKSI. HAK CIPTA DILINDUNGI
UNDANG-UNDANG”
______
Post a Comment