SELAMAT DATANG DI PORTAL LEMBAGA KANTOR BERITA KALIMANTAN (LKBK) - UNTUK INDONESIA KAMI ADA
Home » , , , » Termasuk Oknum Pemkab Ketapang,Polisi Tetapkan 15 Tersangka Kasus Sengketa Lahan PT.ISL Dengan PT Arrtu

Termasuk Oknum Pemkab Ketapang,Polisi Tetapkan 15 Tersangka Kasus Sengketa Lahan PT.ISL Dengan PT Arrtu

Written By lkbk on Thursday, March 16, 2017 | 5:12 PM

KETAPANG-Berkaitan dengan kasus sengketa tumbang tindih lahan di lokasi eks.PT.Benua Indah Group (PT.BIG) di Desa Siantau Raya,Kecamatan Nanga Tayap,Kabupaten Ketapang,Kalimantan Barat,antara PT.Wahana Hijau Pesaguan (PT.WHI) dibawah naungan PT.Inti Sawit Lestari (PT.ISL) BGA Group dengan PT.Arrtu Borneo Perkebunan (PT.ABP),Kepolisian Resort (Polres) Ketapang,telah menetapkan sebanyak 15 orang tersangka.

Kapolres Ketapang,AKBP.Sunaryo,kepada Portal LKBK65, Kamis (16/03/2017) mengatakan,bahwa sebanyak 15 orang  tersangka yang telah ditetapkannya itu terdiri dari oknum di Pemda Ketapang,dan dipihak perusahaan PT.ABP serta eks.PT.BIG.

Dijelaskan Kapolres Sunaryo bahwa pihaknya menetapkan 15 orang tersangka tersebut sejak satu minggu yang  lalu. Sebelumnya pihaknya juga telah melakukan gelar perkara terlebih dahulu. Namun Kapolres tidak merinci siapa siapa ke 15 tersangka yang telah ditetapnya itu.*** (Agus Hariyansyah/LKBK65).

Gambar: Kapolres Ketapang,AKBP Sunaryo.****(Foto;LKBK65).
_______

“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS SEIZIN REDAKSI. HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”
______
Share this post :

Post a Comment