KETAPANG-Berkaitan dengan kasus sengketa tumbang tindih lahan
di lokasi eks.PT.Benua Indah Group (PT.BIG) di Desa Siantau Raya,Kecamatan
Nanga Tayap,Kabupaten Ketapang,Kalimantan Barat,antara PT.Wahana Hijau Pesaguan
(PT.WHI) dibawah naungan PT.Inti Sawit Lestari (PT.ISL) BGA Group dengan
PT.Arrtu Borneo Perkebunan (PT.ABP),Kepolisian Resort (Polres) Ketapang,telah menetapkan
sebanyak 15 orang tersangka.
Kapolres
Ketapang,AKBP.Sunaryo,kepada Portal LKBK65, Kamis (16/03/2017) mengatakan,bahwa
sebanyak 15 orang tersangka yang telah ditetapkannya itu terdiri dari
oknum di Pemda Ketapang,dan dipihak perusahaan PT.ABP serta eks.PT.BIG.
Dijelaskan Kapolres
Sunaryo bahwa pihaknya menetapkan 15 orang tersangka tersebut sejak satu minggu
yang lalu. Sebelumnya pihaknya juga telah melakukan gelar perkara
terlebih dahulu. Namun Kapolres tidak merinci siapa siapa ke 15 tersangka yang
telah ditetapnya itu.*** (Agus
Hariyansyah/LKBK65).
Gambar: Kapolres Ketapang,AKBP Sunaryo.****(Foto;LKBK65).
_______
“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU
SELURUH ISI PORTAL INI HARUS SEIZIN REDAKSI. HAK CIPTA DILINDUNGI
UNDANG-UNDANG”
______
Post a Comment