SELAMAT DATANG DI PORTAL LEMBAGA KANTOR BERITA KALIMANTAN (LKBK) - UNTUK INDONESIA KAMI ADA
Home » , , , , » Kasus Korupsi JKN di Dinkes Ketapang, Umar Mansyur : “Kejaksaan Tidak Patuh Instruksi Presiden”

Kasus Korupsi JKN di Dinkes Ketapang, Umar Mansyur : “Kejaksaan Tidak Patuh Instruksi Presiden”

Written By lkbk on Friday, January 27, 2017 | 8:47 AM

KETAPANG-Kasus dugaan korupsi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang terjadi di Dinas Kesehatan Ketapang, Kalimantan Barat, yang berakibat ditahannya dr.Heri dan Uray Imran oleh Kejaksaan Negeri di Lapas Klas II B Ketapang itu sepertinya agak menarik. Karena dalam hal ini nampak benar ketidak puasan dan perlawanan dari tersangka pada yang dituduhkan dengan telah dilakukannya upaya Prapradilan walau ditolak dan secara fakta harusnya mereka punya peluang untuk dimenangkan.Tetapi kayaknya mereka telah menerima putusan tersebut. Hal itu seperti disampaikan Umar Mansyur, salah satu tokoh masyarakat Ketapang, kepada Portal LKBK65,Jumat (27/01/2017) pagi dikediamannya.

“Dan kemaren saya mendengar Kejaksaan pada hari Kamis tanggal.26 Januari 2017, turun lagi melakukan penggeledahan Kantor Dinas Kesehatan siang sekitar jam 12.15 wib hingga jam 14.00 wib. Saya nggak habis pikir begitu luar biasanya Kejaksaan menyikapi kasus JKN ini yang sebenarnya berupa pelaksanaan perintah jabatan dari Surat Keputusan Bupati, yaitu pembagian jasa insentif kepada 170 Pegawai Dinas Kesehatan selama setahun yang disalahkan karena bertentangan dengan peraturan yang diatasnya,seperti fakta sidang Prapradilan yang sempat saya baca”,ungkap Umar Mansyur.

Menurut Umar Mansyur,kalau dilihat dari awal memang kasus JKN ini dimunculkan seperti kasus korupsi besar dan luar biasa, serta berita penyimpangan dan korupsinya dengan kerugian negara yang dimunculkan cukup bombastis Rp.500 juta. Padahal jelas dari info data Prapradilan tersebut  bahwa hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan  tak ada kerugian negara seperti itu.

“Saya heran Kejaksaan Negeri Ketapang ini kayaknya terlalu berani dan nekat, tidak  taat dan tidak patuh atas instruksi Presiden yang telah disampaikan kepada seluruh jajaran Polri dan Kejaksaan pada tanggal.19 Juli 2016 di Istana Negara beberapa waktu lalu. Bahwa jelas dalam instruksi tersebut, kasus JKN yang dituduhkan itu adalah kasus Surat Keputusan (SK) yang merupakan kebijakan dan tindakan administrasi pemerintahan yang tidak boleh dipidanakan”, kata Umar Mansyur seraya mengutip 8 (delapan) buah instruksi/perintah Presiden Jokowi pada pertemuan yang dimaksudkan itu,yang pertama, bahwa kebijakan dan diskresi tidak boleh dipidanakan, kedua,tindakan administrasi harus dibedakan dengan yang memang berniat korupsi. Aturan BPK jelas, mana pengembalian dan yang bukan. 

“Selanjutnya yang ketiga adalah kalau ada temuan BPK, masih diberi peluang perbaikan 60 hari. Sebelum waktu itu habis, penegak hukum tidak boleh masuk dulu. Keempat, kerugian negara harus konkret, tidak mengada-ada. Kelima,kasus dugaan korupsi tidak boleh diekspos di media secara berlebihan sebelum tahap penuntutan. Keenam, Pemda tidak boleh ragu mengambil terobosan untuk membangun daerah. Ketujuh, perintah ada pengecualian untuk kasus dugaan korupsi yang berawal dari operasi tangkap tangan (OTT). Dan kedelapan, bahwa setelah perintah itu, jika masih ada kriminalisasi kebijakan, Kapolda, Kapolres dan Kajati, Kajari akan dicopot”,pungkas Umar Mansyur.***(Halim Anwar/LKBK65).

Gambar: (1).dr.Heri dan Uray Imran,sejak tanggal 21 Desember 2016 lalu hingga hari ini sudah 37 hari mendekam di Lapas Klas II B Ketapang,Kalimantan Barat. (2).Umar Mansyur, Tokoh Masyarakat Ketapang.***(Foto:LKBK65).  
_______

“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS SEIZIN REDAKSI. HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”
______
Share this post :

Post a Comment