SELAMAT DATANG DI PORTAL LEMBAGA KANTOR BERITA KALIMANTAN (LKBK) - UNTUK INDONESIA KAMI ADA
Home » , » Hakim Mahkamah Konstitusi dan Tiga Orang Lainnya Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka, Ini Kasusnya

Hakim Mahkamah Konstitusi dan Tiga Orang Lainnya Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka, Ini Kasusnya

Written By lkbk on Friday, January 27, 2017 | 5:12 AM

JAKARTA-Berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara sebagai tindak lanjut dari kegiatan penangkapan yang dilakukan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan 4 orang sebagai tersangka. Keempat tersangka tersebut adalah PAK (Hakim Mahkamah Konstitusi), KM (Swasta), BHR (Swasta),dan NGF (Swasta).

“Tersangka PAK selaku Hakim Mahkamah Konstitusi diduga menerima hadiah atau janji dari BHR dan NGF, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili terkait permohonan Uji Materiil Perkara Nomor 129/PUU-XII/2015 perihal Pengujian UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan terhadap UUD Republik Indonesia 1945 di Mahkamah Konstitusi”, terang Febri Diansyah selaku Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi dalam Siaran Pers,Kamis (26/01/2017) kemarin.

Selanjutnya terang Febri,bahwa tersangka PAK dan KM yang diduga sebagai pihak penerima, disangkakan melanggar pasal 12 huruf c atau pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Sedangkan, tersangka BHR dan NGF disangkakan melanggar pasal 6 ayat (1) huruf a atau pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP”,kata Febri.

Menurut Febri,kasus tersebut berawal dari penangkapan yang dilakukan KPK pada Rabu (25/01/2017). Dalam penangkapan itu, KPK mengamankan 11 orang dari 3 lokasi berbeda. KPK mengamankan KM di Lapangan Golf di daerah Rawamangun, Jakarta Timur. KPK mengamankan BHR, NGF dan sejumlah karyawannya di sebuah kantor di Daerah Sunter, Jakarta Utara. Lalu, sekitar pukul 21.00, tim KPK mengamankan PAK di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Pusat.

“Dengan adanya peristiwa ini,KPK kembali mengingatkan kepada penyelenggara negara khususnya penegak hukum untuk memberikan contoh yang kuat dengan tidak menerima suap. Penyelenggara negara juga diimbau untuk tidak menyalahgunakan kewenangan bagi kepentingan pribadi dan mengingat kembali sumpah jabatan ketika dilantik”,tutu Febri Diansyah.***(Muhammad Fahrozi/LKBK65).

Gambar: Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi.***(Ist).
_______

“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS SEIZIN REDAKSI. HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”
______
Share this post :

Post a Comment