JAKARTA-Berdasarkan hasil pemeriksaan
dan gelar perkara sebagai tindak lanjut dari kegiatan penangkapan yang
dilakukan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), telah menemukan
bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan 4 orang sebagai tersangka. Keempat
tersangka tersebut adalah PAK (Hakim Mahkamah Konstitusi), KM (Swasta), BHR
(Swasta),dan NGF (Swasta).
“Tersangka PAK selaku Hakim Mahkamah Konstitusi diduga menerima hadiah atau
janji dari BHR dan NGF, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah
tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya
untuk diadili terkait permohonan Uji Materiil Perkara Nomor 129/PUU-XII/2015
perihal Pengujian UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 18
Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan terhadap UUD Republik Indonesia
1945 di Mahkamah Konstitusi”, terang Febri Diansyah selaku Juru Bicara Komisi
Pemberantasan Korupsi dalam Siaran Pers,Kamis (26/01/2017) kemarin.
Selanjutnya terang Febri,bahwa tersangka PAK dan KM yang diduga sebagai
pihak penerima, disangkakan melanggar pasal 12 huruf c atau pasal 11 UU Nomor
31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Sedangkan, tersangka BHR dan NGF disangkakan melanggar pasal 6 ayat (1)
huruf a atau pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP”,kata
Febri.
Menurut Febri,kasus tersebut berawal dari penangkapan yang dilakukan KPK
pada Rabu (25/01/2017). Dalam penangkapan itu, KPK mengamankan 11 orang
dari 3 lokasi berbeda. KPK mengamankan KM di Lapangan Golf di daerah
Rawamangun, Jakarta Timur. KPK mengamankan BHR, NGF dan sejumlah karyawannya di
sebuah kantor di Daerah Sunter, Jakarta Utara. Lalu, sekitar pukul 21.00, tim
KPK mengamankan PAK di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Pusat.
“Dengan adanya peristiwa ini,KPK kembali mengingatkan kepada penyelenggara
negara khususnya penegak hukum untuk memberikan contoh yang kuat dengan tidak
menerima suap. Penyelenggara negara juga diimbau untuk tidak menyalahgunakan
kewenangan bagi kepentingan pribadi dan mengingat kembali sumpah jabatan ketika
dilantik”,tutu Febri Diansyah.***(Muhammad
Fahrozi/LKBK65).
Gambar: Gedung Komisi
Pemberantasan Korupsi.***(Ist).
_______
“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH
ISI PORTAL INI HARUS SEIZIN REDAKSI. HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”
______
Post a Comment