KETAPANG-Terkait
dengan adanya statement Suryadi,Ketua LSM Peduli Kayong Ketapang dimedia
ini,mengatakan bahwa,oknum LSM Tindak Wilayah Ketapang,hanya omong doang untuk
melaporkan dugaan adanya penyimpangan anggaran untuk 5 (lima) pemeliharaan
jembatan di Kabupaten Ketapang dan Kabupaten Kayong Utara tahun 2016 ke Kejaksaan
Negeri (Kajari) Ketapang. (Baca : Oknum LSM Tindak
Ketapang Dinilai Omdo, Ini Pasalnya ), diklarifikasi oleh Yayat Darmawi selaku Koordinator LSM.Tim Investigasi
dan Analisis Korupsi (Tindak) Provinsi Kalimantan Barat.
Agar supaya objektive maka dalam klarifikasinya kepada Redaksi Portal LKBK65,Kamis (26/01/2017) malam, Yayat Darmawi menyampaikan bukti surat tembusan laporan dari LSM Tindak Wilayah Ketapang Evi Zulkifli tertanggal,16 Januari 2017,yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Ketapang,bernomor : 001/INV-Tindak-PKB/1/2017,dan diterima oleh pegawai Kejaksaan, Dwi Rosihandani pada tanggal 17 Januari 2017,serta dibubuhi stempel resmi Kejaksaan Negeri Ketapang.
Isi surat LSM TINDAK Wilayah Ketapang itu adalah menyampaikan laporan pengaduan tentang adanya dugaan penyimpangan pemeliharaan berkala/rekondisi Jembatan Telok Melano Cs (menyebar) dengan Nomor Kontrak 04/KU.08.08-BM/JBT.MLO/APBD 2016.
Laporan itu dibuat berdasarkan pemberitaan media online LKBK65.com,dengan nara sumber Suryadi selaku Ketua LSM Peduli Kayong, dan Muji selaku pengawas pekerjaan.***(Agus Hariyansyah/LKBK65).
Gambar:Copy surat laporan
LSM TINDAK Wilayah Ketapang ke Kejaksaan.***(Ist).
_______
“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU
SELURUH ISI PORTAL INI HARUS SEIZIN REDAKSI. HAK CIPTA DILINDUNGI
UNDANG-UNDANG”
______
Post a Comment