KETAPANG - Partisipasi
semua komponen masyarakat menenntukan suksesnya pelaksanaan Pemilu serentak
2019, termasuk peran Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Ketapang.
Demikian juga dengan peran FKUB dalam mendorong terwujudnya desa Mandiri di
Kabupaten Ketapang. Dalam mencapai hal tersebut, maka Rabu (21/3) dilakukan
fasilitasi FKUB di Borneo Emeral Hotel Ketapang yang dibuka Bupati Ketapang
diwakili Plt Asisten II Setda Ketapang, Gusti Fadlin, S.Sos.
Bupati Ketapang melalui Asisten II Setda Ketapang
menyebutkan penyelenggaraan Pemilu 17 April 2019 seringkali perbedaan
politik menjadi riak-riak permasalahan dan perpecahan secara individu kelompok
sehingga berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban. Hal seperti inilah yang
harus kita hindari menghimbau seluruh lapisan masyarakat untuk menyaring
segala informasi yang berbau SARA jangan sampai terpengaruh provokasi fitnah
menyebarkan kebencian intimidasi dan anarkisme."Kita bersyukur sampai
detik ini Kabupaten ketapang tidak pernah terjadi konflik atau pertentangan
yang mengatasnamakan SARA, semua sudah barang tentu merupakan usaha kita
bersama termasuk kontribusi yang cukup besar dari FKUB Kabupaten Ketapang,"
tegas Bupati Ketapang melalui Asisten II Setda Ketapang.
Lebih lanjut diterangkan bahwa pemberdayaan dan
pembinaan forum kerukunan umat beragama (FKUB) kerukunan suasana rukun dapat
diartikan sebagai kondisi hidup dan kehidupan yang mencerminkan suasana damai tertib
tentram saling menghormati, saling menghargai sesuai dengan ajaran agama dan
kepribadian Pancasila. Keadaan rukun inilah yang menjadi dambaan semua umat di
dunia termasuk di negara kita Indonesia, terlebih lagi daerah ketapang yang
sama-sama kita cintai ini.
Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara keberadaan
tokoh tokoh agama merupakan salah satu elemen masyarakat yang sangat penting
dan strategis dalam menjaga keutuhan bangsa. Oleh karenanya kerukunan umat
beragama harus kita jaga dan kita pelihara setiap saat. Kerukunan beragama
didaerah merupakan bagian yang sangat penting dan tidak terpisah dari kerukunan
nasional.menurutmnya, Peraturan bersama menteri Agama dan menteri dalam negeri
nomor 9 dan nomor 8 tahun 2006, adalah bukti hadirnya negara dalam berkeyakinan
guna tercapainya kerukunan umat beragama agar persatuan dan kesatuan bangsa
tetap terjaga.Sesuai dengan peraturan bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam
Negeri tersebut diatas bahwa Kepala daerah dan wakil Kepala daerah dalam rangka
melaksanakan tugas dan wewenangnya mempunyai kewajiban memelihara ketenteraman
dan ketertiban masyarakat termasuk diantaranya pemeliharaan kerukunan
umat beragama.
Mengingat FKUB adalah merupakan forum berhimpunnya
dari berbagai tokoh tokoh agama, maka Bupati Ketapang mengharapkan agar FKUB
dapat melaksanakan tugas sebagaimana yang dikemukakan diatas. Demikian juga
diminta dapat memaksimalkan pembinaan masing-masing umatnya dalam mewujudkan
kerukunan dan persatuan umat beragama di Kabupaten Ketapang.
Pemerintah Kabupaten Ketapang secara rutin setiap
tahun selalu mengalokasikan dana APBD untuk FKUB Ketapang. Untuk kepentingan
sosialisasi peningkatan toleransi dan kerukunan umat beragama di Kabupaten
Ketapang."Kegiatan ini dimaksudkan agar seluruh tokoh tokoh agama, tokoh
masyarakat dan tokoh adat bersatu membaur dan bekerjasama dalam mewujudkan
kerukunan umat beragama melalui forum forum seperti ini," ucapnya.
Terkait penyelenggaraan Pemilu 17 April 2019,
diingatkan seringkali perbedaan politik menjadi riak-riak permasalahan dan
perpecahan secara individu kelompok sehingga berpotensi mengganggu keamanan dan
ketertiban. Hal seperti itu harus dihindari.
Karena itu, Bupati Ketapang menghimbau seluruh
lapisan masyarakat untuk menyaring segala informasi yang berbau SARA jangan
sampai terpengaruh provokasi fitnah menyebarkan kebencian intimidasi dan
anarkisme."Kita bersyukur sampai detik ini Kabupaten Ketapang tidak pernah
terjadi konflik atau pertentangan yang mengatasnamakan SARA, semua sudah barang
tentu merupakan usaha kita bersama termasuk kontribusi yang cukup besar dari
FKUB Kabupaten Ketapang," ucapnya.***(PK/LKBK65).
Gambar : Dokumen Humas Sekda Ketapang untuk LKBK65
Editor
: Fahrozi
_____________________
“MENGUTIP
SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS MENDAPAT IZIN TERTULIS
DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”
Post a Comment