KETAPANG - Ombudsman
Perwakilan Kalbar melakukan Sosialisasi dan penandatangaann Komitmen Kepatuhan
Pemerintahan Kabupaten Ketapang, terhadap undang-undang nomor 25 tahun 2009
tentang pelayanan publik.
"Kegiatan ini merupakan salah satu cara dalam mendorong
percepatan peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan daerah guna mewujudkan
visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati tahun 2016-2021", kata Wabup H.
Suprapto S saat membuka Sosialisasi Kepatuhan Pemerintah Terhadap Pelayanan Publik,
yang bertempat diruang rapat Kantor Bupati Ketapang, Kalbar, Kamis (21/03/2019).
Sosialisasi Kepatuhan Pemerintah Terhadap Undang Undang Nomor 25 Tahun 2009
tentang Pelayanan Publik, yang dihadiri langsung oleh Kepala Perwakilan
Ombusdman Kalbar dan memberikan pengarahan kepada Kepala SOPD jajaran Pemerintah
Kabupaten Ketapang, dalam memperbaiki dan memenuhi standar pelayanan publik di
Kabupaten Ketapang.
"Kehadiran Ombudsman RI di daerah, kita anggap sebagai mitra kerja dalam mengawasi
penyelenggaraan pelayan publik sesuai dengan standar yang ditentukan
dengan predikat zona hijau, kuning, dan merah. hasil penilaian kepatuhan
yang diberikan oleh Ombudsman", tutur Wabup.
Hal tersebut menurut Wabup, bisa dijadikan sebagai introspeksi bagi penyelenggara
pelayanan untuk berkomitmen secara sungguh-sungguh dalam memperbaiki dan
memenuhi standar pelayanan publik yang diberikan kepada masyarakat sesuai
amanah undang-undang.
Selain itu Ombudsman RI juga berkomitmen untuk bekerjasama dengan
pemerintah daerah dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih,
efektif dan terpercaya.
"Penilaian yang dilakukan oleh Ombudsman RI terhadap penyelenggaraan
pelayan publik tidak menilai bagaimana ketentuan terkait standar pelayanan
itu disusun, namun difokuskan pada atribut standar pelayanan yang
wajib disediakan oleh setiap unit pelayanan publik", tuturnya.
Dalam penilaian pelayanan publik bukan hanya dilakukan terhadap
pemerintah daerah semata, tetapi dilakukan juga terhadap
Kementerian/Lembaga di Pemerintah Pusat. Wabup Suprapto berharap kepada seluruh
perangkat daerah dilingkungan Pemerintah Kabupaten Ketapang, mulai tahun
ini dan tahun berikutnya agar dapat memperoleh predikat kepatuhan tinggi
atau zona hijau, termasuk seluruh unit kerja yang menyelenggarakan pelayanan
publik, baik yang berlokasi di Ibu Kota Kabupaten, Kecamatan Pesisir,
sampai dengan Kecamatan Perhuluan.
Disebutkan Wabup, beberapa indikator atau komponen yang dijadikan standar
dalam pelayanan publik tidaklah begitu sulit untuk dipenuhi, jika hal ini
dilandasi oleh komitmen semua penyelenggara pelayanan publik melakukan
perubahan dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.
“Oleh sebab itu, kerjasama antar stakeholder sangat diperlukan guna
memperbaiki tata kelola pemerintahan di lingkungan Pemerintah Kabupaten
Ketapang", saran Wabup.
Wabup juga berharap Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalbar agar dapat
bersinergi dan berkolaborasi dengan OPD dan unit kerja dilingkungan
Pemerintah Kabuapaten Ketapang, Kepolisian Daerah, Kejaksaan Tinggi, serta
pihak-pihak terkait lainnya agar dapat melakukan pengawasan secara
konsisten terhadap penyelenggaraan pelayanan publik maupun pencegahan
praktek pungli dalam pemberian perizinan dan pelayanan publik.***(PK/LKBK65).
Gambar : Dokumen Humas Sekda Ketapang untuk LKBK65
Editor : Fahrozi
_____________________
“MENGUTIP
SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS MENDAPAT IZIN TERTULIS
DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”
Post a Comment