SELAMAT DATANG DI PORTAL LEMBAGA KANTOR BERITA KALIMANTAN (LKBK) - UNTUK INDONESIA KAMI ADA
Home » , , » Dorong Kepatuhan Pemerintah Terhadap Layanan Publik, Ombusdman Sosiliasikan UU 25 Tahun 2009

Dorong Kepatuhan Pemerintah Terhadap Layanan Publik, Ombusdman Sosiliasikan UU 25 Tahun 2009

Written By lkbk on Thursday, March 21, 2019 | 1:58 PM

KETAPANG - Ombudsman Perwakilan Kalbar melakukan Sosialisasi dan penandatangaann Komitmen Kepatuhan Pemerintahan Kabupaten Ketapang, terhadap undang-undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik.

"Kegiatan ini merupakan salah satu cara dalam mendorong percepatan peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan daerah guna mewujudkan visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati tahun 2016-2021", kata Wabup H. Suprapto S saat membuka Sosialisasi Kepatuhan Pemerintah Terhadap Pelayanan Publik, yang bertempat diruang rapat Kantor Bupati Ketapang, Kalbar, Kamis (21/03/2019).

Sosialisasi Kepatuhan Pemerintah Terhadap Undang Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang dihadiri langsung oleh Kepala Perwakilan Ombusdman Kalbar dan memberikan pengarahan kepada Kepala SOPD jajaran Pemerintah Kabupaten Ketapang, dalam memperbaiki dan memenuhi standar pelayanan publik di Kabupaten Ketapang.

"Kehadiran Ombudsman RI di daerah, kita anggap sebagai mitra kerja dalam mengawasi penyelenggaraan pelayan publik sesuai dengan standar yang ditentukan dengan predikat zona hijau, kuning, dan merah. hasil penilaian kepatuhan yang diberikan oleh Ombudsman", tutur Wabup.

Hal tersebut menurut Wabup, bisa dijadikan sebagai introspeksi bagi penyelenggara pelayanan untuk berkomitmen secara sungguh-sungguh dalam memperbaiki dan memenuhi standar pelayanan publik yang diberikan kepada masyarakat sesuai amanah undang-undang.
Selain itu Ombudsman RI juga berkomitmen untuk bekerjasama dengan pemerintah daerah dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif dan terpercaya.

"Penilaian yang dilakukan oleh Ombudsman RI terhadap penyelenggaraan pelayan publik tidak menilai bagaimana ketentuan terkait standar pelayanan itu disusun, namun difokuskan pada atribut standar pelayanan yang wajib disediakan oleh setiap unit pelayanan publik", tuturnya.

Dalam penilaian pelayanan publik bukan hanya dilakukan terhadap pemerintah daerah semata, tetapi dilakukan juga terhadap Kementerian/Lembaga di Pemerintah Pusat. Wabup Suprapto berharap kepada seluruh perangkat daerah dilingkungan Pemerintah Kabupaten Ketapang, mulai tahun ini dan tahun berikutnya agar dapat memperoleh predikat kepatuhan tinggi atau zona hijau, termasuk seluruh unit kerja yang menyelenggarakan pelayanan publik, baik yang berlokasi di Ibu Kota Kabupaten, Kecamatan Pesisir, sampai dengan Kecamatan Perhuluan.

Disebutkan Wabup, beberapa indikator atau komponen yang dijadikan standar dalam pelayanan publik tidaklah begitu sulit untuk dipenuhi, jika hal ini dilandasi oleh komitmen semua penyelenggara pelayanan publik melakukan perubahan dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.

“Oleh sebab itu, kerjasama antar stakeholder sangat diperlukan guna memperbaiki tata kelola pemerintahan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ketapang", saran Wabup.

Wabup juga berharap Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalbar agar dapat bersinergi dan berkolaborasi dengan OPD dan unit kerja dilingkungan Pemerintah Kabuapaten Ketapang, Kepolisian Daerah, Kejaksaan Tinggi, serta pihak-pihak terkait lainnya agar dapat melakukan pengawasan secara konsisten terhadap penyelenggaraan pelayanan publik maupun pencegahan praktek pungli dalam pemberian perizinan dan pelayanan publik.***(PK/LKBK65).

Gambar  : Dokumen Humas Sekda Ketapang untuk LKBK65
Editor     : Fahrozi
_____________________

“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS MENDAPAT IZIN TERTULIS DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”


Share this post :

Post a Comment