SELAMAT DATANG DI PORTAL LEMBAGA KANTOR BERITA KALIMANTAN (LKBK) - UNTUK INDONESIA KAMI ADA
Home » , , » Wabup Ketapang Suprapto, Buka Rapat Teknis Pendataan Barang Milik Daerah

Wabup Ketapang Suprapto, Buka Rapat Teknis Pendataan Barang Milik Daerah

Written By lkbk on Thursday, February 28, 2019 | 12:14 PM


KETAPANG - Wakil Bupati Ketapang, Kalbar, Drs H.Suprapto S, membuka Rapat Teknis Pendataan Barang Milik Daerah bersama Tim Audit Badan Pemeriksa Keuangan RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat, Kamis (28 Februari 2019) pagi di ruang Rapat Utama Kantor Bupati Ketapang. Rapat teknis dihadiri seluruh Kepala OPD dan Pejabat Penatausahaan Barang Pengguna dan Pengurus Barang.

Wakil Bupati Ketapang, Drs suprapto S menjelaskan, bahwa Pemerintah Kabupaten Ketapang selama 4 (empat) tahun berturut-turut mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian atas audit laporan keuangan yang dilaksanakan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. Menurutnya hal tersebut sebuah opini yang hanya bisa didapatkan apabila laporan keuangan dianggap memberikan informasi yang bebas dari salah saji material.

Aset Pemerintah Kabupaten Ketapang per 31 Desember 2017 sebesar Rp 5.378.685.187.426,73 ditambah potensi aset dari belanja modal tahun anggaran 2018 sebesar Rp 606.778.887.389,85. menjadikan aset sebagai komponen laporan keuangan yang memiliki pengaruh yang sangat material dalam proses penentuan opini audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia.

"Karena itu pengelolaannya harus dilakukan secara baik, tertib dan sistematis," tegas Waklil Bupati Ketapang.

Untuk mencapai tujuan tersebut Pemerintah Daerah perlu mempersiapkan aparatnya menghadapi perubahan, mendorong pelaksanaan tata kelola aset daerah sesuai dengan peraturan efektif, efisien, transparan, dan akuntabel agar laporan keuangan menuju good goverment atau pemerintahan yang baik. Untuk menunjang keberhasilan tata kelola barang milik daerah yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. diperlukan dukungan, komitmen partisipasi dan tanggungjawab dari semua pihak.

Untuk itu, Wakil Bupati Ketapang meminta seluruh peserta untuk mengikuti kegiatan ini dengan seksama dan sungguh-sungguh, agar dapat mencermati dan melaksanakan segala aturan dalam pengelolaan barang milik daerah, sehingga dapat memahaminya dengan baik dan melaksanakannya dengan benar, sebab para pengguna barang, pejabat penatausahaan barang pengguna dan pengurus barang pengguna merupakan ujung tombak dalam pengelolaan barang milik daerah.

Diterangkannya, disadari  bahwa masih terdapat kekurangan dan kelemahan pada pengelolaan barang milik daerah di Pemerintah Kabupaten Ketapang. Karena itu diberbagai kesempatan, ia terus menyerukan agar seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Ketapang bekerja keras memperbaiki dan menata pengelolaan barang milik daerah pada setiap OPD.

Wabup yang juga mantan Kepala Inspektorat Kabupaten Ketapang ini berharap agar BPK-RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat khususnya Tim Audit dapat melakukan pembinaan terhadap OPD di Kabupaten Ketapang, baik itu melalui konsultasi maupun melalui berbagai saran dan rekomendasi.

"Kami terus berharap koordinasi dan  kerja sama BPK-RI untuk memberikan dorongan dan arahan kepada para penyelenggara teknis pengelolaan barang milik daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ketapang," tuntasnya.***(PK/LKBK65).

Gambar  : Dokumen Humas Sekda Ketapang untuk LKBK65
Editor     : Fahrozi
_____________________

“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS MENDAPAT IZIN TERTULIS DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”


Share this post :

Post a Comment