KETAPANG - Wakil Bupati
Ketapang, Kalbar, Drs H.Suprapto S, membuka Rapat Teknis Pendataan Barang Milik
Daerah bersama Tim Audit Badan Pemeriksa Keuangan RI Perwakilan Provinsi
Kalimantan Barat, Kamis (28 Februari 2019) pagi di ruang Rapat Utama Kantor
Bupati Ketapang. Rapat teknis dihadiri seluruh Kepala OPD dan Pejabat
Penatausahaan Barang Pengguna dan Pengurus Barang.
Wakil Bupati Ketapang, Drs suprapto S menjelaskan, bahwa Pemerintah
Kabupaten Ketapang selama 4 (empat) tahun berturut-turut mendapatkan Opini
Wajar Tanpa Pengecualian atas audit laporan keuangan yang dilaksanakan Badan
Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. Menurutnya hal tersebut sebuah opini
yang hanya bisa didapatkan apabila laporan keuangan dianggap memberikan
informasi yang bebas dari salah saji material.
Aset Pemerintah Kabupaten Ketapang per 31 Desember 2017 sebesar Rp
5.378.685.187.426,73 ditambah potensi aset dari belanja modal tahun anggaran
2018 sebesar Rp 606.778.887.389,85. menjadikan aset sebagai komponen laporan
keuangan yang memiliki pengaruh yang sangat material dalam proses penentuan
opini audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia.
"Karena itu pengelolaannya harus dilakukan secara baik, tertib dan
sistematis," tegas Waklil Bupati Ketapang.
Untuk mencapai tujuan tersebut Pemerintah Daerah perlu mempersiapkan aparatnya
menghadapi perubahan, mendorong pelaksanaan tata kelola aset daerah sesuai
dengan peraturan efektif, efisien, transparan, dan akuntabel agar laporan
keuangan menuju good goverment atau pemerintahan yang baik. Untuk menunjang
keberhasilan tata kelola barang milik daerah yang efektif, efisien, transparan,
dan akuntabel. diperlukan dukungan, komitmen partisipasi dan tanggungjawab dari
semua pihak.
Untuk itu, Wakil Bupati Ketapang meminta seluruh peserta untuk mengikuti kegiatan
ini dengan seksama dan sungguh-sungguh, agar dapat mencermati dan melaksanakan
segala aturan dalam pengelolaan barang milik daerah, sehingga dapat memahaminya
dengan baik dan melaksanakannya dengan benar, sebab para pengguna barang,
pejabat penatausahaan barang pengguna dan pengurus barang pengguna merupakan
ujung tombak dalam pengelolaan barang milik daerah.
Diterangkannya, disadari bahwa masih terdapat kekurangan dan
kelemahan pada pengelolaan barang milik daerah di Pemerintah Kabupaten Ketapang.
Karena itu diberbagai kesempatan, ia terus menyerukan agar seluruh jajaran
Pemerintah Kabupaten Ketapang bekerja keras memperbaiki dan menata pengelolaan
barang milik daerah pada setiap OPD.
Wabup yang juga mantan Kepala Inspektorat Kabupaten Ketapang ini berharap
agar BPK-RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat khususnya Tim Audit dapat
melakukan pembinaan terhadap OPD di Kabupaten Ketapang, baik itu melalui
konsultasi maupun melalui berbagai saran dan rekomendasi.
"Kami terus berharap koordinasi dan kerja sama BPK-RI untuk
memberikan dorongan dan arahan kepada para penyelenggara teknis pengelolaan
barang milik daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ketapang,"
tuntasnya.***(PK/LKBK65).
Gambar : Dokumen Humas Sekda Ketapang untuk LKBK65
Editor : Fahrozi
_____________________
“MENGUTIP
SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS MENDAPAT IZIN TERTULIS
DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”
Post a Comment