KETAPANG - Sebanyak
tujuh fraksi yang ada di DPRD Ketapang menyetujui empat Rancangan Peraturan
Daerah (Raperda) untuk ditetapkan Bupati Ketapang menjadi Peraturan Daerah.
Persetujuan fraksi DPRD Ketapang tersebut disampaikan dalam Pendapat Akhir
Fraksi Paripurna DPRD Ketapang yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Ketapang,
Junaidi SP, M.Si, Senin, (07/01/2019) pagi.
Rapat Paripurna dihadiri Wakil Bupati Ketapang, Drs H.Suprapto
S, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda Ketapang), Sekda Ketapang, Staf
Ahli Bupati, Asisten Sekda, dan para Kepala Organisasi Perangkat Daerah
(OPD) Kabupaten Ketapang.
Rancangan Peraturan Daerah yang
mendapat persetujuan untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah diantaranya:
Raperda Perubahan atas Perda Nomor 11 Tahun 2016 tentanfg RPJMD Tahun
2016-2021,Raperda Tentang Penambahan Penyertaan Modal pada PDAM Tirta Dharma
Tahun 2019-2021, Raperda Pendirian Perusahaan Umum Tentang Pangan
Ketapang Mandiri, Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pendirian Perusahaan
Perseroaan Daerah Energy Mandiri.
Pendapat akhir Fraksi DPRD Ketapang, masing-masing disampaikan
oleh juru bicaranya. Fraksi PDI Perjuangan disampaikan oleh Frederikus Ado,
Fraksi Golkar disampaikan Gusmani SE, Fraksi Amanat Nasional disampaikan Usman
Diyanto, Fraksi Hanura Nasdem disampaikan H.Mat Hari, Fraksi Demokrat
disampaikan oleh Amantus Sumarno, Fraksi PPP disampaikan Sukardi dan
Fraksi Gerindra disampaikan Amrin dari politisi PKB Ketapang. Secara umum
seluruh fraksi menyetujui.
Beberapa harapan dan saran disampaikan, diantaranya berharap
agar dengan adanya Raperda yang dimaksud dapat meningkatkan Pendapatan Asli
Daerah, membuka lapangan kerja, serta terjadinya peningkatan pelayanan.
Misalnya disampaikan Fraksi PDIP berharap dengan adanya Perda tersebut maka
memberikan manfaat bagi Pemerintah Daerah, pelaku usaha, usaha kecil dan
menengah sehingga mendorong kesejahteraan masyarakat.
Demikian juga Fraksi Golkar
mengharapkan dengan adanya Perda Perubahan RPJMD, agar program dan kegiatan
pembangunan kedepan mengacu pada RPJMD. Demikian juga dengan Perda lainnya
selain diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, maka diharapkan
juga dapat menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat Ketapang.
“Menyikapi Dana Desa yang cukup besar, yang langsung dikelola
oleh desa, maka diharapkan pihak Inspektorat dan PMD terus melakukan
pendampingan sehingga penggunaan Dana Desa tidak melanggar aturan”, tegas
Gusmani.
Demikain juga disampaikan
Fraksi Amanat Nasional, dengan adanya Perda yang dimaksud, maka diharapkan
Pendapatan Asli Daerah meningkat, menambah lapangan kerja sehingga masyarakat
Ketapang lebih berdaya dalam mencapai kesejahteraan.Fraksi Hanura Nasdem juga
menyuarakan harapan yang sama.
Keberadaan Perda diharapkan dapat mendorong Pendapatan Asli
Daerah. Demikian juga adanya penyertaan modal pada PDAM diharapkan
menciptakan terobosan usaha, serta meningkatkan pelayanan air bersih bagi
masyarakat, termasuk penambahan sambungan rumah tangga. Harapan serupa juga
disampaikan Fraksi Demokrat, Fraksi PPP, dan Fraksi Gerindra.
Setelah semua fraksi memberikan persetujuan, selanjutnya
pimpinan Rapat Paripurna, yakni Wakil Ketua DPRD Ketapang, Junaidi, SP, M.Si menanyakan
kembali kepada semua anggota DPRD, apakah setuju untuk memberikan persetujuan
penetapan Raperda menjadi Perda. Setelah para anggota DPRD Ketapang memberikan
persetujuan selanjutnya ditetapkan dengan keputusan DPRD Ketapang.
Draf Keputusan DPRD Ketapang
yang sebelumnya dibacakan oleh Drs H.Maryadi, Sekretaris DPRD Ketapang, akhirnya
ditandatangani pimpinan rapat paripurna disaksikan Wakil Ketua DPRD Ketapang,
Jamhuri Amir SH dan Wakil Bupati Ketapang. Selanjutnya dokumen pendapat akhir
fraksi berikut dokumen terkait lainnya diserahkan kepada Wakil Bupati Ketapang.
Sebelum menutup rapat paripurna,
Wakil Ketua DPRD Ketapang memberikan pengumuman kepada anggota DPRD
Ketapang, yaitu surat pengunduruan Wakil Kertua DPRD Ketapang Qadarini SE yang
menyatakan mundur dari anggota DPRD Ketapang. Selanjutnya dibacakan juga surat
Ketua DPD PAN Ketapang, terkait usulan pergantian Wakil Ketua DPRD Ketapang
dari Qadarini SE kepada Elmantono.
Demikian juga usulan Pergantian Antar Waktu (PAW) dari Qadarini
SE kepada H. Syamsumin Sulaiman Caleg PAN dari Dapil Ketapang Enam pada Pemilu
Legislatif 2014. Surat DPD PAN Ketapang tersebut dimintakan kepada pihak
DPRD Ketapang untuk diproses sesuai dengan aturan yang berlaku.***(PK/LKBK65).
Gambar : Dokumen Humas Sekda Ketapang untuk LKBK65
Editor : Fahrozi
_____________________
“MENGUTIP
SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS MENDAPAT IZIN TERTULIS
DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”
Post a Comment