SELAMAT DATANG DI PORTAL LEMBAGA KANTOR BERITA KALIMANTAN (LKBK) - UNTUK INDONESIA KAMI ADA
Home » , , » DPRD Ketapang Setujui Penetapan Empat Raperda Menjadi Perda

DPRD Ketapang Setujui Penetapan Empat Raperda Menjadi Perda

Written By lkbk on Monday, January 7, 2019 | 9:16 PM

KETAPANG - Sebanyak tujuh fraksi yang ada di DPRD Ketapang menyetujui empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk ditetapkan Bupati Ketapang menjadi Peraturan Daerah. Persetujuan fraksi DPRD Ketapang tersebut disampaikan dalam Pendapat Akhir Fraksi Paripurna DPRD Ketapang yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Ketapang, Junaidi SP, M.Si, Senin, (07/01/2019) pagi.

Rapat Paripurna dihadiri Wakil Bupati Ketapang, Drs H.Suprapto S, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda Ketapang), Sekda Ketapang, Staf Ahli Bupati, Asisten Sekda, dan para Kepala  Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Ketapang.

Rancangan Peraturan Daerah yang mendapat persetujuan untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah diantaranya: Raperda Perubahan atas Perda Nomor 11 Tahun 2016 tentanfg RPJMD Tahun 2016-2021,Raperda Tentang Penambahan Penyertaan Modal pada PDAM Tirta Dharma Tahun  2019-2021, Raperda Pendirian Perusahaan Umum Tentang Pangan Ketapang Mandiri, Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pendirian Perusahaan Perseroaan Daerah Energy Mandiri.

Pendapat akhir Fraksi DPRD Ketapang, masing-masing disampaikan oleh juru bicaranya. Fraksi PDI Perjuangan disampaikan oleh Frederikus Ado, Fraksi Golkar disampaikan Gusmani SE, Fraksi Amanat Nasional disampaikan Usman Diyanto, Fraksi Hanura Nasdem disampaikan  H.Mat Hari, Fraksi Demokrat disampaikan oleh Amantus Sumarno, Fraksi PPP disampaikan  Sukardi dan Fraksi Gerindra disampaikan Amrin dari politisi PKB  Ketapang. Secara umum seluruh fraksi menyetujui.

Beberapa harapan dan saran disampaikan, diantaranya berharap agar dengan adanya Raperda yang dimaksud dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, membuka lapangan kerja, serta terjadinya peningkatan pelayanan. Misalnya disampaikan Fraksi PDIP berharap dengan adanya Perda tersebut maka memberikan manfaat bagi Pemerintah Daerah, pelaku usaha, usaha kecil dan menengah sehingga mendorong kesejahteraan masyarakat.

Demikian juga Fraksi Golkar mengharapkan dengan adanya Perda Perubahan RPJMD, agar program dan kegiatan pembangunan kedepan mengacu pada RPJMD. Demikian juga dengan Perda lainnya selain diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, maka diharapkan juga dapat menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat Ketapang.

“Menyikapi Dana Desa yang cukup besar, yang langsung dikelola oleh desa, maka diharapkan pihak Inspektorat dan PMD terus melakukan pendampingan sehingga penggunaan Dana Desa tidak melanggar aturan”, tegas Gusmani.

Demikain juga disampaikan Fraksi Amanat Nasional, dengan adanya Perda yang dimaksud, maka diharapkan Pendapatan Asli Daerah meningkat, menambah lapangan kerja sehingga masyarakat Ketapang lebih berdaya dalam mencapai kesejahteraan.Fraksi Hanura Nasdem juga menyuarakan harapan yang sama.

Keberadaan Perda diharapkan dapat mendorong Pendapatan Asli Daerah. Demikian juga adanya penyertaan modal pada PDAM diharapkan menciptakan terobosan usaha, serta meningkatkan pelayanan air bersih bagi masyarakat, termasuk penambahan sambungan rumah tangga. Harapan serupa juga disampaikan Fraksi Demokrat, Fraksi PPP, dan Fraksi Gerindra.

Setelah semua fraksi memberikan persetujuan, selanjutnya pimpinan Rapat Paripurna, yakni Wakil Ketua DPRD Ketapang, Junaidi, SP, M.Si menanyakan kembali kepada semua anggota DPRD, apakah setuju untuk memberikan persetujuan penetapan Raperda menjadi Perda. Setelah para anggota DPRD Ketapang memberikan persetujuan selanjutnya ditetapkan dengan keputusan DPRD Ketapang.

Draf Keputusan DPRD Ketapang yang sebelumnya dibacakan oleh  Drs H.Maryadi, Sekretaris DPRD Ketapang, akhirnya ditandatangani pimpinan rapat paripurna disaksikan Wakil Ketua DPRD Ketapang, Jamhuri Amir SH dan Wakil Bupati Ketapang. Selanjutnya dokumen pendapat akhir fraksi berikut dokumen terkait lainnya diserahkan kepada Wakil Bupati Ketapang.

Sebelum menutup rapat paripurna, Wakil Ketua DPRD Ketapang memberikan pengumuman kepada anggota DPRD Ketapang, yaitu surat pengunduruan Wakil Kertua DPRD Ketapang Qadarini SE yang menyatakan mundur dari anggota DPRD Ketapang. Selanjutnya dibacakan juga surat Ketua DPD PAN Ketapang, terkait usulan pergantian Wakil Ketua DPRD Ketapang dari Qadarini SE kepada Elmantono.

Demikian juga usulan Pergantian Antar Waktu (PAW) dari Qadarini SE kepada H. Syamsumin Sulaiman Caleg PAN dari Dapil Ketapang Enam pada Pemilu Legislatif 2014. Surat DPD PAN Ketapang tersebut dimintakan kepada pihak DPRD Ketapang untuk diproses sesuai dengan aturan yang berlaku.***(PK/LKBK65).

Gambar   : Dokumen Humas Sekda Ketapang untuk LKBK65
Editor      : Fahrozi
_____________________

“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS MENDAPAT IZIN TERTULIS DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”

Share this post :

Post a Comment