SELAMAT DATANG DI PORTAL LEMBAGA KANTOR BERITA KALIMANTAN (LKBK) - UNTUK INDONESIA KAMI ADA
Home » , » Operasi Gaktib dan Yustisi Diharapkan Mampu Eliminir Pelanggaran Disiplin dan Hukum di Lingkungan TNI

Operasi Gaktib dan Yustisi Diharapkan Mampu Eliminir Pelanggaran Disiplin dan Hukum di Lingkungan TNI

Written By lkbk on Thursday, February 1, 2018 | 5:28 PM

JAKARTA Operasi Gaktib dan Yustisi tahun 2018 diharapkan mampu meningkatkan disiplin dan kepatuhan hukum prajurit dan ASN TNI sehingga mengeliminir bahkan meniadakan pelanggaran disiplin maupun hukum di lingkungan TNI.

Demikian amanat tertulis Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, S.I.P. yang dibacakan Danpuspom TNI Mayjen TNI Dedy Iswanto, S.E., S.H. pada upacara gelar Operasi Penegakan Ketertiban (Opsgaktib) dan Yustisi POM TNI Tahun 2018 di Lapangan Mako Kolinlamil, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (1/2/2018).

Operasi Gaktib dan Yustisi Polisi Militer TA 2018 mengusung tema “Dengan Operasi Gaktib dan Yustisi Tahun 2018 Polisi Militer Berkomitmen Meningkatkan Disiplin, Ketaatan Hukum, Dedikasi dan Loyalitas Prajurit Dalam Rangka Menjaga Netralitas Untuk Mendukung Tugas Pokok TNI”.

Lebih lanjut Panglima TNI menyampaikan bahwa pelaksanaan Operasi Gaktib dan Operasi Yustisi dikembangkan ke arah peningkatan profesionalitas petugas dan subyek hukum melalui upaya edukasi. Esensi operasi ini adalah proses lanjutan dari upaya pencegahan dan penyelesaian pelanggaran hukum bagi Prajurit dan ASN TNI. “Dalam realita kehidupan bermasyarakat, seringkali penerapan hukum, norma dan disiplin tidak efektif sehingga wacana ini menjadi perbincangan menarik untuk dibahas dalam perspektif efektivitas hukum,” ucapnya.

“Persoalan efektivitas hukum mempunyai hubungan yang sangat erat dengan persoalan penerapan, pelaksanaan dan penegakan hukum, baik di lingkungan TNI maupun dalam masyarakat demi tercapainya tujuan hukum. Artinya hukum benar-benar berlaku secara filosofis, yuridis dan sosiologis,” ujar Marsekal TNI Hadi Tjahjanto.

Dalam kesempatan tersebut, Marsekal TNI Hadi Tjahjanto menyampaikan bahwa upaya penegakan hukum dan disiplin prajurit menempati posisi yang sangat penting dan memberi dampak positif sebagai keteguhan sikap serta perilaku prajurit. Berdasarkan data laporan Operasi Gaktib dan Operasi Yustisi Polisi Militer Tahun 2017 dibandingkan tahun 2016, ada kenaikan jumlah terhadap kasus tertentu yang menonjol diantaranya desersi, penyalahgunaan wewenang dan penganiayaan.

“Ada hal-hal positif yaitu menurunnya kasus narkotika atau psikotropika, penyalahgunaan senjata api dan bahan peledak serta perkelahian antara TNI, Polri dan Masyarakat. Hal ini yang menjadi pertimbangan pimpinan TNI untuk tetap melanjutkan Operasi Gaktib dan Yustisi,” ungkapnya.

Panglima TNI juga menyampaikan bahwa perlu adanya peningkatan kualitas SDM personel Polisi Militer yang menangani pelanggaran Prajurit TNI, tentunya tidak hanya cerdas intelektualitasnya. “Namun harus diimbangi dengan kualitas mental ideologi yang kuat sebagai prajurit Sapta Marga yang selalu memegang teguh Sumpah Prajurit sehingga tidak bersikap arogan dan selalu rendah hati,” kata Panglima TNI.

Pada upacara Opsgaktib dan Yustisi POM TNI Tahun 2018, Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto memerintahkan kepada seluruh jajaran prajurit Polisi Militer agar melaksanakan tugas dengan penuh rasa tanggung jawab. “Saya perintahkan kepada seluruh jajaran prajurit Polisi Militer dimanapun berada dan bertugas untuk selalu berpedoman pada tujuh perintah harian Panglima TNI,” pungkasnya.

Pasukan yang terlibat dalam upacara tersebut terdiri dari anggota Polisi Militer dan Provost satuan masing-masing angkatan sebanyak 1.474 orang yang terdiri dari 1 Satuan Setingkat Pleton (SST) gabungan Pamen dan Pama, 1 Satuan Setingkat Kompi (SSK) Pomad, 1 SSK Pomal, 1 SSK Pomau, 1 SSK Bersenjata TNI AD, 1 SSK Bersenjata TNI AL, 1 SSK Bersenjata TNI AU, 1 SSK Polri, 1 SSK gabungan Provost, satu Unit K-9 dan Pengawak Kendaraan Bermotor.***(SP/LKBK65).

Gambar : Dokumen Puspen TNI untuk LKBK65
______

“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI
HARUS SEIZIN TERTULIS DARI REDAKSIHAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”
_______
Share this post :

Post a Comment