SELAMAT DATANG DI PORTAL LEMBAGA KANTOR BERITA KALIMANTAN (LKBK) - UNTUK INDONESIA KAMI ADA
Home » , , » Lagi, Polisi Ketapang Tangkap Truck dan Sopir Bermuatan Kayu Ulin, Ini Beritanya

Lagi, Polisi Ketapang Tangkap Truck dan Sopir Bermuatan Kayu Ulin, Ini Beritanya

Written By lkbk on Wednesday, February 21, 2018 | 10:53 AM


KETAPANG – Anggota Satuan Reskrim Polres Ketapang, Kalimantan Barat, telah melakukan penangkapan tiga unit truck bermuatan Kayu Ulin (Kayu Belian), yang diduga hasil illegal logging di Wilayah Kecamatan Hulu Sungai, Rabu (21/02/2018) dini hari.

Kapolres Ketapang, AKBP Sunario, S.IK, MH, beberapa menit lalu kepada media ini berkata, bahwa kronologis kejadian:penangkapan itu pada saat Anggota Sat Reskrim yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Rully Robinson Polly melakukan patroli disekitar Jl. Pelang – Tumbang Titi tepatnya disekitar Simpang PT.Limpah Sejahtera Desa Pelang Kecamatan Matan Hilir Selatan menemukan 3 unit truck bermuatan Kayu Ulin.

“Setelah melakukan penangkapan dan diketahui membawa kayu kemudian Kasat Reskrim menghubungi Piket Reskrim untuk melakukan pengawalan kayu tersebut ke Polres Ketapang”, terang Sunario beberapa menit lalu.

Selanjutnya Sunario menjelaskan bahwa identitas ketiga truck beserta sopirnya yang ditangkap tersebut adalah bernama Andi Herwanto als Iwan (35), alamat Jalan Rahadi Usman Desa Pesaguan Kiri Kecamatan Matan Hilir Selatan, mengemudikan truck nopol KB 9138 G.

“Kemudian Sdr.Agus Supriyanto (26), alamat Dusun Tebing Tinggi Desa Sandai Kiri Kecamatan Sandai, mengemudikan truck Nopol KB 8862 GB, serta satu unit truck Nopol D 8248 VP dikendari oleh Bernama Jamal”, jelas Sunario.

Sedangkan jumlah kayu yang dibawa oleh setiap truck tersebut terdiri dari truck Nopol KB 8862 GB membawa 21 batang kayu ukuran 8X16X4M dan 140 batang kayu ukuran 8X16X3M dan 2 batang ukuran 8X8X4M yang secara keseluruhan berjenis ulin/ belian dengan jumlah 163 batang.

“Truck Nopol KB 9138 G membawa 122 batang 8X16X4M, 35 Batang 10X10X3M, 7 batang 8X8X3M,26 batang kayu ukuran 8X16X3M dan 1 batang ukuran 10X10X4M secara keseluruhan berjumlah 191 batang berjenis ulin/ belian, dan truck nopol D 8248 VP membawa 48 batang 8X16X4M, 92 batang 8X16X3M, 14 batang 8X8X3M”, ungkap Kapolres Sunario.

Sunario juga menjelaskan, bahwa menurut keterangan para sopir, dirinya membawa kayu yang dimuat itu dari Desa Petai Patah Kecamatan Sandai (TPK Kak Cun) dan sebagian dimuat di Desa Demit Kecamatan Sandai.

“Ketiga truck tersebut berangkat dari Sandai sekitar pukul 19.30 Wib dan setelah dilakukan pemeriksaan dilokasi penangkapan ketiga truck tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen yang syah. Saat ini barang bukti sudah diamankan di Polres Ketapang, demikian juga para sopir sudah menjalani pemeriksaan di Satuan Reskim”, tutup Sunario.***(Halim/LKBK65).

Gambar : Dokumen Polres Ketapang untuk LKBK65.
______

“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI
HARUS SEIZIN TERTULIS DARI REDAKSIHAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”
_______

Share this post :

Post a Comment