KETAPANG – Anggota Satuan Reskrim Polres
Ketapang, Kalimantan Barat, telah melakukan penangkapan tiga unit truck
bermuatan Kayu Ulin (Kayu Belian), yang diduga hasil illegal logging di Wilayah
Kecamatan Hulu Sungai, Rabu (21/02/2018) dini hari.
Kapolres Ketapang,
AKBP Sunario, S.IK, MH, beberapa menit lalu kepada media ini berkata, bahwa kronologis kejadian:penangkapan
itu pada saat Anggota Sat Reskrim yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Rully
Robinson Polly melakukan patroli disekitar Jl. Pelang – Tumbang Titi tepatnya
disekitar Simpang PT.Limpah Sejahtera Desa Pelang Kecamatan Matan Hilir Selatan
menemukan 3 unit truck bermuatan Kayu Ulin.
“Setelah
melakukan penangkapan dan diketahui membawa kayu kemudian Kasat Reskrim
menghubungi Piket Reskrim untuk melakukan pengawalan kayu tersebut ke Polres
Ketapang”, terang Sunario beberapa menit lalu.
Selanjutnya
Sunario menjelaskan bahwa identitas ketiga truck beserta sopirnya yang
ditangkap tersebut adalah bernama Andi Herwanto als Iwan (35), alamat Jalan
Rahadi Usman Desa Pesaguan Kiri Kecamatan Matan Hilir Selatan, mengemudikan truck
nopol KB 9138 G.
“Kemudian
Sdr.Agus Supriyanto (26), alamat Dusun Tebing Tinggi Desa Sandai Kiri Kecamatan
Sandai, mengemudikan truck Nopol KB 8862 GB, serta satu unit truck Nopol D 8248
VP dikendari oleh Bernama Jamal”, jelas Sunario.
Sedangkan jumlah
kayu yang dibawa oleh setiap truck tersebut terdiri dari truck Nopol KB 8862 GB
membawa 21 batang kayu ukuran 8X16X4M dan 140 batang kayu ukuran 8X16X3M dan 2
batang ukuran 8X8X4M yang secara keseluruhan berjenis ulin/ belian dengan
jumlah 163 batang.
“Truck Nopol
KB 9138 G membawa 122 batang 8X16X4M, 35 Batang 10X10X3M, 7 batang 8X8X3M,26
batang kayu ukuran 8X16X3M dan 1 batang ukuran 10X10X4M secara keseluruhan
berjumlah 191 batang berjenis ulin/ belian, dan truck nopol D 8248 VP membawa
48 batang 8X16X4M, 92 batang 8X16X3M, 14 batang 8X8X3M”, ungkap Kapolres
Sunario.
Sunario juga
menjelaskan, bahwa menurut keterangan para sopir, dirinya membawa kayu yang
dimuat itu dari Desa Petai Patah Kecamatan Sandai (TPK Kak Cun) dan sebagian
dimuat di Desa Demit Kecamatan Sandai.
“Ketiga truck
tersebut berangkat dari Sandai sekitar pukul 19.30 Wib dan setelah
dilakukan pemeriksaan dilokasi penangkapan ketiga truck tersebut tidak
dilengkapi dengan dokumen yang syah. Saat ini barang bukti sudah diamankan di
Polres Ketapang, demikian juga para sopir sudah menjalani pemeriksaan di Satuan
Reskim”, tutup Sunario.***(Halim/LKBK65).
Gambar : Dokumen Polres Ketapang untuk LKBK65.
______
“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI
HARUS SEIZIN TERTULIS
DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”
_______
Post a Comment