KETAPANG – Untuk kesekian kalinya Kemangkunegerian Tanjung Pura
Darusalam, Ketapang, Kalimantan Barat, yang berada dalam otoritas Kiyai Mangku
Negeri Haji Morkes Effendi (mantan Bupati Ketapang – Red) akan menggelar Pasar
Muamalah.
Menurut Muhammad Yasir Ansari, Putra Kiyai
Mangku Negeri Haji Morkes Effendi, kepada media ini, Senin (30/10/2017) siang,
Pasar Muamalah itu akan dibuka pada Minggu, tanggal 5 November 2017 mulai pukul
08.00 sampai dengan pukul 14.00 Wiba di Halaman Masjid Agung Al-Ikhlas, Jalan H.Agus
Salim Ketapang.
“Pasar Muamalah ini pasarnya tanpa sewa, tanpa
pajak, dan disini berlaku alat tukar Dinas dan Dirham”, terang Yasir.
Selanjutnya kata Yasir, pasar ini
diselenggarakan dalam rangka menegakkan Sunnah Rasulullah yang dengannya kita
mengembalikan rukun zakat.
“Karena zakat mal hanya bisa dibayar dengan
Dinar dan Dirham, dan Dinar Dirham harus kembali ke tangan rakyat, agar tidak
terus dimiskinkan”, tambah Yasir.
Ditanya media ini apakah nilai tukar rupiah
tidak berlaku di pasar ini ? Dengan tegas Yasir sebagai salah satu pedagang dan
penggiat Dinar Dirham menyatakan bahwa mata uang rupiah tetap berlaku.
“Tapi tersedia tempat penukaran dari Rupiah ke
Dinar Dirham”, tegas Yasir seraya menjelaskan semua yang dijual di Pasar
Muamalah itu adalah yang halal, dan semua orang boleh berdagang di situ.***(Halim Anwar/LKBK65).
_______
“MENGUTIP SEBAGIAN
ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS SEIZIN REDAKSI. HAK CIPTA DILINDUNGI
UNDANG-UNDANG”
______

Post a Comment