SELAMAT DATANG DI PORTAL LEMBAGA KANTOR BERITA KALIMANTAN (LKBK) - UNTUK INDONESIA KAMI ADA
Home » , , , » Puluhan Buruh Audiensi Dengan Anggota DPRD Ketapang, Ini Beritanya

Puluhan Buruh Audiensi Dengan Anggota DPRD Ketapang, Ini Beritanya

Written By lkbk on Tuesday, May 2, 2017 | 7:24 PM

KETAPANG-Puluhan orang yang tergabung  dalam Serikat Buruh yang ada di Ketapang, Kalimantan Barat,Selasa (02/05/2017) siang telah melakukan audiensi dengan anggota dewan di Gedung DPRD Jalan Jendral Sudirman Ketapang.

Para buruh yang melakukan audiensi di gedung rakyat pagi itu diterima Ketua DPRD Budi Mateus, serta Ketua Komisi II dan anggota. Pada kesempatan itu Budi Mateus menjelaskan kepada perwakilan buruh dengan kordinatornya Lubuk Simanjuntak, bahwa DPRD hanya sebatas memfasilitasi, dan apabila ada yang disampaikan, maka pihaknya akan menyampaikan kepada Pemerintah Daerah.

Audiensi yang berlangsung itu sempat tertunda beberapa jam karena dari Dinas Tenaga Kerja dan Pemkab Ketapang belum hadir, para buruhpun sedikit agak kecewa, sehingga mereka mengancam akan menurunkan massa apabila Dinas Tenaga Kerja dan Pemkab Ketapang tidak bisa hadir.

Adapun tuntutan para buruh tersebut adalah ;

1.     Meminta kepada pemerintah kabupaten ketapang, agar tenaga mediator dan pengawas di tambah, mengingat banyak sekali kasus ketenaga kerjaan yang belum selesai sampai saat ini. 

2.     Khususnya di kota ketapang, berlakukan Upah yang sudah di tentukan oleh pemerintah, jika terdapat atau temuan dimana perusahaan membayar Upah buruhnya dibawah ketentuan, kami berharap kepada instansi terkait tidak segan segan memberikan sanksi atau bila perlu dibekukan izin usahanya. 

3.     Tindak tegas kepada perusahaan yang tidak mau mendaftaran buruh nya ke BPJS ketenagakerjaan. 

4.     Kepada perusahaan yang mana buruhnya telah mendirikan koperasi karyawan didalam perusahaan tersebut, sudaah sepatutnya perusahaan mempasilitasi koperasi tersebut, minimal membantu pemotongan melewati payroll atau sistem. 

5.     Kami buruh menekankan kepada pemerintah dan pengusaha/perusahaan taati undang undang nomor 13 tahun 2003 ( pasal demi pasal ) 

6.     Perusahaan harus melibatkan organisasi buruh dalam pembentukan LKS BIPARTIT. 

7.     Perusahaan harus memberikan naskah atau sosialisasi tentang peraturan perusahaan (PP) atau perjanjian kerja bersama (PKB) 

8.     Kami meminta kepada instansi terkait ( DISNAKERTRANS) ketapang lebih sigap dan cepat dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial ( Lambannya membuat Risalah ) 

9.     Percepat pembayaran uang pesangon karyawan yang di PHK oleh PT. Artu Borneo Perkebunan ( ABP ) Wilayah Siantau.( Hampir empat bulan belum dibayarkan ) 

10.                        Percepat pembayaran Uang Pesangon karyawan yang sudah dipensiunkan oleh PT.Artu Borneo Perkebunan (ABP)  (karyawan tersebut sudah tidak bekrja) hampir suadah enam bulam belum dibayarkan.

11.                        Percepat penyelesaian perselisihan hubungan industrial PT. Benua Indah Gruop (BIG) yang belum terselesaikan hingga sekarang, dan memohon bantuan dana untuk sidang ke Pengadilan Hubungan Industrial (pengadilan Negeri Pontianak), bahkan buruh PT. BIG sampai sudah ada yang meninggal dunia, dan segera terbitkan risalah yang belum selesai hingga satu tahun. 

12.                        Meminta kepada pemerintah agar penyelesaian kasus kasus buruh lebih diprioritaskan, contoh nya seperti kasus PHK karyawan PT. Nusantara Kalimantan Lestari (NKL) wilayah singkup, sudah dilakukan mediasi ke tiga didinas ketenagakerjaan, namun hampir delapan bulan, hasil mediasi tersebut (Risalah) belum juga keluar/diterbitkan. 

13.                        Hapuskan sitem kerja out sourcing 

14.                        Cabut Peraturan Pemerintah (PP) nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan. 

15.                        Tindak tegas bagi perusahaan yang melakukan union busting kepada organisasi buruh. 

16.                        Tindak tegas bagi pengusaha yang mengganti hari libur nasional menjadi hari biasa, sehingga upah buruh yang bekerja pada hari libur nasional tersebut tidak dibayarkan dengan upah lembur, tetapi dibayar dengan upah seperti hari biasa. 

17.                        Kepada pemerintah dan aparat kepolisian segera menindaklanjuti kepada lembaga lembaga yang tugas dan tanggung jawabnya diluar bidang ketenagakerjaan, supaya tidak mencampur adukan antara penyelesaian buruh dengan hukum diluar bidang lembaga tersebut. 

18.                        Jaminan perlindungan hukum terhadap pekerja/buruh dalam perselisihan hubungan industrial, karena selama dan hingga saat ini pemerintah HANYA BERJANJI tanpa ada wujud nyata kapan hak –hak kami selaku pekerja/buruh mendapat JAMINAN untuk diselesaikan dan dipenuhi. 

19.                        Meminta pihak pemerintah untuk peduli terhadap perlindungan pekerja/buruh yang terkena dampak PHK, baik dalam upaya pencegahan maupun proses penyelesaiannya tidak berbelit belit dan mengulur ngulur waktu. 

20.                        Pemerintah wajib memberi peringatan atau mencabut izin operasionalnya terhadap perusahaan yang terbukti melanggar undang undang ketenagakerjaan yang bersifat normatif dan wajib. 

21.                        Dinas ketenagakerjaan harus memperjelas fungsi dan kewenagan pegawai pengawas, karena hingga saat ini pegawai pengawas belum punya bukti bahwa pengawas adalah penegak hukum terhadap pelanggaran pelanggaran yang dilakukan perusahaan. 

22.                        Pemerintah WAJIB membangun ketenagakerjaan secara menyeluruh, karena hingga hingga saat ini baik sarana dan prasarana sangat tidak memadai dan memperihatinkan, sehingga pelayanan Dinas ketenagakerjaan sangat buruk, selain tidak didukung oleh tenaga profesi juga kurangnya pegawai tehnis yang memadai. 

23.                        Tindak tegas PT. Limpah Sejahtera wilayah pelang, yang memperkaejakan buruh bagian penitipan anak, upah yang dibayarkan dibawah UMSK ( menurut PT Limpah Sejahtera Bagian penitipan anak tenaga honorer ) 

24.                        Pengawasan tentang Tenaga Kerja Asing ( harus sesuai undang-undang ketenagakerjaan dalam pelaksanaannya) 

25.                        Meminta kepada pemerintah untuk mengalokasikan dana pembinaan kepada organisasi pekerja/buruh. 

26.                     Kami menolak adanya BPJS KESEHATAN 

27. Meminta kepada Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Kepolisian, DPRD dan Pemerintah Daerah Kabupaten Ketapang memberikan komitmen terhadap tuntukan kami.

Sementara itu tanggapan dari Kepala Disnaker Kabupaten Ketapang adalah sebagai berikut, bahwa dari beberapa tuntutan yang dibacakan itu garis berasnya membahas tentang PT Benua Indah Group (BIG).

Terkait dengan tenaga mediator itu punya lisensi dan mereka harus PNS yang di diklatkan selama 4 bulan di Jawa dan saat ini hanya 1 orang di Kabupaten Ketapang dan tugas mediator ini memidiasi tidak boleh meninterpensi oleh atasannya baik Kabid maupun Kadis.

“Kita sudah usulkan ke Bupati untuk tenaga pendamping untuk tenaga mediator,apabila ada penerimaan PNS kita mengharapkan ada penambahan terkait tenaga mediator minimal 5 orang untuk wilayah Kabupaten Ketapang”,terang Kadisnaker, seraya mengatakan bahwa apabila ada perusahaan yang mebayar di bawah minimum upah maka bisa di tindak pidana, dan mengharapkan agar undang-undang terkait dengan tenaga kerja dijalankan sesuai dengan ketentuan.

Selanjutnya penyampaian Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Ketapang, Amri pada intinya mengatakan bahwa setelah beberapa tuntutan yang dibacakan itu sudah bisa menilai pihak perusahaan memang kurang taat pada aturan yang ada.

“Untuk menyikapi hal tersebut kita harus ada emosional yang baik apabila ada perusahaan yang tidak taat aturan maka pihak Serikat Buruh segera melaporkan kepada pihak Disnaker. Dan untuk tenaga mediator nanti agar Kepala Disnaker dan Ketua DPRD agar mengusulkan kepada Bupati Ketapang”,kata Amri pada audiensi yang berjalan dengan aman dan terkendali itu .***(SP/LKBK65).

Gambar: Audiensi para buruh dengan Anggota Dewan di Gedung DPRD Jalan Jendral Sudirman Ketapang,Selasa (02/05/2017) siang. (Ist).
_______

“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS SEIZIN REDAKSI. HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”
_______
Share this post :

Post a Comment