KETAPANG-Puluhan orang yang tergabung dalam Serikat Buruh yang ada di Ketapang,
Kalimantan Barat,Selasa (02/05/2017) siang telah melakukan audiensi dengan
anggota dewan di Gedung DPRD Jalan Jendral Sudirman Ketapang.
Para buruh
yang melakukan audiensi di gedung rakyat pagi itu diterima Ketua DPRD Budi Mateus,
serta Ketua Komisi II dan anggota. Pada kesempatan itu Budi Mateus menjelaskan
kepada perwakilan buruh dengan kordinatornya Lubuk Simanjuntak, bahwa DPRD
hanya sebatas memfasilitasi, dan apabila ada yang disampaikan, maka pihaknya
akan menyampaikan kepada Pemerintah Daerah.
Audiensi
yang berlangsung itu sempat tertunda beberapa jam karena dari Dinas Tenaga Kerja
dan Pemkab Ketapang belum hadir, para buruhpun sedikit agak kecewa, sehingga
mereka mengancam akan menurunkan massa apabila Dinas Tenaga Kerja dan Pemkab
Ketapang tidak bisa hadir.
Adapun tuntutan
para buruh tersebut adalah ;
1. Meminta kepada pemerintah kabupaten
ketapang, agar tenaga mediator dan pengawas di tambah, mengingat banyak sekali
kasus ketenaga kerjaan yang belum selesai sampai saat ini.
2. Khususnya di kota ketapang, berlakukan
Upah yang sudah di tentukan oleh pemerintah, jika terdapat atau temuan dimana
perusahaan membayar Upah buruhnya dibawah ketentuan, kami berharap kepada
instansi terkait tidak segan segan memberikan sanksi atau bila perlu dibekukan
izin usahanya.
3. Tindak tegas kepada perusahaan yang
tidak mau mendaftaran buruh nya ke BPJS ketenagakerjaan.
4. Kepada perusahaan yang mana buruhnya
telah mendirikan koperasi karyawan didalam perusahaan tersebut, sudaah
sepatutnya perusahaan mempasilitasi koperasi tersebut, minimal membantu
pemotongan melewati payroll atau sistem.
5. Kami buruh menekankan kepada
pemerintah dan pengusaha/perusahaan taati undang undang nomor 13 tahun 2003 (
pasal demi pasal )
6. Perusahaan harus melibatkan
organisasi buruh dalam pembentukan LKS BIPARTIT.
7. Perusahaan harus memberikan naskah
atau sosialisasi tentang peraturan perusahaan (PP) atau perjanjian kerja
bersama (PKB)
8. Kami meminta kepada instansi terkait
( DISNAKERTRANS) ketapang lebih sigap dan cepat dalam penyelesaian perselisihan
hubungan industrial ( Lambannya membuat Risalah )
9. Percepat pembayaran uang pesangon
karyawan yang di PHK oleh PT. Artu Borneo Perkebunan ( ABP ) Wilayah Siantau.(
Hampir empat bulan belum dibayarkan )
10.
Percepat
pembayaran Uang Pesangon karyawan yang sudah dipensiunkan oleh PT.Artu Borneo
Perkebunan (ABP) (karyawan tersebut sudah tidak bekrja) hampir suadah
enam bulam belum dibayarkan.
11.
Percepat
penyelesaian perselisihan hubungan industrial PT. Benua Indah Gruop (BIG) yang
belum terselesaikan hingga sekarang, dan memohon bantuan dana untuk sidang ke
Pengadilan Hubungan Industrial (pengadilan Negeri Pontianak), bahkan buruh PT.
BIG sampai sudah ada yang meninggal dunia, dan segera terbitkan risalah yang
belum selesai hingga satu tahun.
12.
Meminta
kepada pemerintah agar penyelesaian kasus kasus buruh lebih diprioritaskan,
contoh nya seperti kasus PHK karyawan PT. Nusantara Kalimantan Lestari (NKL)
wilayah singkup, sudah dilakukan mediasi ke tiga didinas ketenagakerjaan, namun
hampir delapan bulan, hasil mediasi tersebut (Risalah) belum juga
keluar/diterbitkan.
13.
Hapuskan
sitem kerja out sourcing
14.
Cabut
Peraturan Pemerintah (PP) nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan.
15.
Tindak tegas
bagi perusahaan yang melakukan union busting kepada organisasi buruh.
16.
Tindak tegas
bagi pengusaha yang mengganti hari libur nasional menjadi hari biasa, sehingga
upah buruh yang bekerja pada hari libur nasional tersebut tidak dibayarkan
dengan upah lembur, tetapi dibayar dengan upah seperti hari biasa.
17.
Kepada
pemerintah dan aparat kepolisian segera menindaklanjuti kepada lembaga lembaga
yang tugas dan tanggung jawabnya diluar bidang ketenagakerjaan, supaya tidak
mencampur adukan antara penyelesaian buruh dengan hukum diluar bidang lembaga
tersebut.
18.
Jaminan
perlindungan hukum terhadap pekerja/buruh dalam perselisihan hubungan
industrial, karena selama dan hingga saat ini pemerintah HANYA BERJANJI tanpa
ada wujud nyata kapan hak –hak kami selaku pekerja/buruh mendapat JAMINAN untuk
diselesaikan dan dipenuhi.
19.
Meminta
pihak pemerintah untuk peduli terhadap perlindungan pekerja/buruh yang terkena
dampak PHK, baik dalam upaya pencegahan maupun proses penyelesaiannya tidak
berbelit belit dan mengulur ngulur waktu.
20.
Pemerintah
wajib memberi peringatan atau mencabut izin operasionalnya terhadap perusahaan
yang terbukti melanggar undang undang ketenagakerjaan yang bersifat normatif
dan wajib.
21.
Dinas
ketenagakerjaan harus memperjelas fungsi dan kewenagan pegawai pengawas, karena
hingga saat ini pegawai pengawas belum punya bukti bahwa pengawas adalah
penegak hukum terhadap pelanggaran pelanggaran yang dilakukan perusahaan.
22.
Pemerintah
WAJIB membangun ketenagakerjaan secara menyeluruh, karena hingga hingga saat
ini baik sarana dan prasarana sangat tidak memadai dan memperihatinkan,
sehingga pelayanan Dinas ketenagakerjaan sangat buruk, selain tidak didukung
oleh tenaga profesi juga kurangnya pegawai tehnis yang memadai.
23.
Tindak tegas
PT. Limpah Sejahtera wilayah pelang, yang memperkaejakan buruh bagian penitipan
anak, upah yang dibayarkan dibawah UMSK ( menurut PT Limpah Sejahtera Bagian
penitipan anak tenaga honorer )
24.
Pengawasan
tentang Tenaga Kerja Asing ( harus sesuai undang-undang ketenagakerjaan dalam
pelaksanaannya)
25.
Meminta kepada
pemerintah untuk mengalokasikan dana pembinaan kepada organisasi
pekerja/buruh.
26. Kami menolak
adanya BPJS KESEHATAN
27. Meminta
kepada Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Kepolisian, DPRD dan Pemerintah Daerah
Kabupaten Ketapang memberikan komitmen terhadap tuntukan kami.
Sementara
itu tanggapan dari Kepala Disnaker Kabupaten Ketapang adalah sebagai berikut,
bahwa dari beberapa tuntutan yang dibacakan itu garis berasnya membahas tentang
PT Benua Indah Group (BIG).
Terkait
dengan tenaga mediator itu punya lisensi dan mereka harus PNS yang di diklatkan
selama 4 bulan di Jawa dan saat ini hanya 1 orang di Kabupaten Ketapang dan
tugas mediator ini memidiasi tidak boleh meninterpensi oleh atasannya baik
Kabid maupun Kadis.
“Kita sudah
usulkan ke Bupati untuk tenaga pendamping untuk tenaga mediator,apabila ada
penerimaan PNS kita mengharapkan ada penambahan terkait tenaga mediator minimal
5 orang untuk wilayah Kabupaten Ketapang”,terang Kadisnaker, seraya mengatakan
bahwa apabila ada perusahaan yang mebayar di bawah minimum upah maka bisa di
tindak pidana, dan mengharapkan agar undang-undang terkait dengan tenaga kerja dijalankan
sesuai dengan ketentuan.
Selanjutnya
penyampaian Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Ketapang, Amri pada intinya
mengatakan bahwa setelah beberapa tuntutan yang dibacakan itu sudah bisa menilai
pihak perusahaan memang kurang taat pada aturan yang ada.
“Untuk
menyikapi hal tersebut kita harus ada emosional yang baik apabila ada
perusahaan yang tidak taat aturan maka pihak Serikat Buruh segera melaporkan
kepada pihak Disnaker. Dan untuk tenaga mediator nanti agar Kepala Disnaker dan
Ketua DPRD agar mengusulkan kepada Bupati Ketapang”,kata Amri pada audiensi
yang berjalan dengan aman dan terkendali itu .***(SP/LKBK65).
Gambar: Audiensi para buruh dengan Anggota Dewan di Gedung
DPRD Jalan Jendral Sudirman Ketapang,Selasa (02/05/2017) siang. (Ist).
_______
“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU
SELURUH ISI PORTAL INI HARUS SEIZIN REDAKSI. HAK CIPTA DILINDUNGI
UNDANG-UNDANG”
_______
Post a Comment