JAKARTA - PLN menegaskan bahwa tidak ada
kenaikan tarif listrik per 1 Mei 2017. Tarif listrik rumah tangga mampu daya
900 Volt Ampere (VA) memang mengalami penyesuaian, yakni pengurangan subsidi
listrik secara bertahap tapi perlu ditekankan hanya untuk pelanggan mampu
saja, sedangkan untuk rumah tangga miskin dan tidak mampu daya 900 VA sesuai
Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin tetap diberikan subsidi yakni
hanya dengan membayar tarif sebesar Rp 605/kWh.
Pemerintah
telah menerapkan kebijakan subsidi listrik tepat sasaran bagi golongan
pelanggan rumah tangga daya 900 VA PT PLN (Persero) mulai 1 Januari 2017.
Kebijakan ini sejalan dengan amanat Undang-Undang No.30 Tahun 2007 tentang
Energi dan Undang-Undang No.30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, bahwa dana
subsidi yang disediakan Pemerintah hanya diperuntukkan bagi kelompok masyarakat
tidak mampu. Berdasarkan hasil Rapat Kerja Menteri ESDM dengan Komisi VII DPR
RI tanggal 22 September 2016, telah disepakati penerapannya, bahwa subsidi
listrik tidak diberikan bagi rumah tangga daya 900 VA yang ekonominya mampu.
Mengacu
kepada Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin Khusus yang ditetapkan oleh
Menteri Sosial melalui Keputusan Menteri Sosial No. 32/HUK/2016, hanya ada 4,1
juta rumah tangga rumah tangga miskin dan tidak mampu. Terhadap 4,1 juta rumah
tangga ini lah subsidi listrik diberikan melalui tarif bersubsidi. Sedangkan
bagi rumah tangga daya 900 VA mampu lainnya, yaitu rumah tangga daya 900
VA yang tidak tercakup dalam Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin
tersebut, tidak lagi diberikan tarif bersubsidi. Rumah tangga mampu daya 900 VA
ini berjumlah sekitar 19 juta pelanggan. Sebagai konsekuensi tidak lagi
diberikan subsidi, maka golongan tarif 900 VA masyarakat mampu ini akan
diberlakukan kenaikan bertahap setiap dua bulan, tahap pertama pada 1 Januari,
tahap kedua 1 Maret, dan tahap terakhir 1 Mei 2017. Selanjutnya, mulai 1 Juli
2017, mengikuti mekanisme tariff adjustment. Sedangkan rumah tangga 450 VA
seluruhnya masih diberikan tarif bersubsidi. Pemerintah tetap memberikan
subsidi pada UMKM, bisnis kecil, industri kecil dan peruntukan sosial.
Kebijakan
subsidi listrik tepat sasaran dibuat agar pemberian subsidi listrik lebih
terarah sehingga dapat mendukung pemerataan rasio elektrifikasi di Indonesia.
“Pelanggan
rumah tangga yang disubsidi, yaitu seluruh pelanggan rumah tangga daya 450 VA
sejumlah 23 juta pelanggan ditambah pelanggan rumah tangga daya 900 VA miskin
dan tidak mampu sebanyak 4,1 juta, sehingga total keseluruhan menjadi sekitar
27 juta pelanggan, jadi tidak benar jika subsidi kepada masyarakat miskin
dihilangkan,” ujar Kepala Satuan Komunikasi Korporat PLN I Made Suprateka.
Dengan
pelaksanaan Kebijakan Subsidi Listrik Tepat Sasaran ini, Pemerintah dapat
menghemat anggaran sekitar Rp 22 triliun pertahun. Dana penghematan ini
diharapkan dapat digunakan untuk mempercepat pembangunan infratruktur listrik
dan melayani 10 juta masyarakat yang belum menikmati listrik.
Untuk
mendukung pelaksanaan kebijakan subsidi listrik tepat sasaran rumah tangga 900
VA ini, maka telah dibentuk Tim Penanganan Pengaduan Posko Pusat Dalam Rangka
Pelaksanaan Subsidi Listrik Tepat Sasaran (Posko Pengaduan Pusat). Posko
Pengaduan Pusat ini berkedudukan di Kantor Direktorat Jenderal
Ketenagalistrikan, Jl. H.R Rasuna Said Blok X2, Kav 07 dan 08, Kuningan,
Jakarta Selatan. Posko Pengaduan Pusat bertugas untuk menindaklanjuti penanganan
pengaduan masyarakat terkait penerapan subsidi listrik tepat sasaran rumah
tangga 900 VA. Bagi masyarakat yang miskin dan tidak mampu, yang tidak mendapat
subsidi listrik melalui tarif bersubsidi, dapat menyampaikan pengaduannya
kepada Pemerintah.
Sebagaimana
diatur dalam Peraturan Menteri ESDM No.29 Tahun 2016 tentang Mekanisme
Pemberian Subsidi Tarif Tenaga Listrik Untuk Rumah Tangga, masyarakat miskin
dan tidak mampu diberikan hak untuk menyampaikan pengaduan terkait kepesertaan
penerima subsidi listrik. Pengaduan tersebut disalurkan melalui kantor
Desa/Kelurahan dimana masyarakat tersebut tinggal. Formulir pengaduan telah
disediakan di kantor Desa/Kelurahan untuk dapat diisi oleh masyarakat yang
ingin mengadu. Oleh petugas Desa/Kelurahan, pengaduan tersebut akan direkap dan
diteruskan ke tingkat kecamatan. Kemudian oleh petugas kecamatan, yang
kantornya telah memiliki fasilitas internet, akan diteruskan secara online ke
Posko Pengaduan Pusat. Apabila tidak terdapat fasilitas internet di kecamatan
tersebut, maka diteruskan ke tingkat Kabupaten/Kota, untuk dapat diteruskan
secara online ke Posko Pengaduan Pusat.
Untuk
informasi pengaduan, masyarakat dapat mengakses website dengan alamat
http://subsidi.djk.esdm.go.id/ melalui komputer maupun smartphone. Pada halaman
website ini terdapat informasi-informasi terkait kebijakan subsidi listrik
tepat sasaran. Masyarakat juga dapat dengan mudah mengunduh formulir pengaduan
dalam Portable Document Format (PDF). Perlu diketahui bahwa akses untuk penyampaian
pengaduan terbatas hanya bagi petugas kecamatan atau petugas kabupaten/kota
yang diberikan login sebagai pengguna untuk menginput pengaduan. Namun
demikian, masyarakat dapat mengakses formulir pengaduan dapat diunduh pada
halaman website tersebut.***(R/LKBK65).
_______
“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU
SELURUH ISI PORTAL INI HARUS SEIZIN REDAKSI. HAK CIPTA DILINDUNGI
UNDANG-UNDANG”
_______
Post a Comment