SELAMAT DATANG DI PORTAL LEMBAGA KANTOR BERITA KALIMANTAN (LKBK) - UNTUK INDONESIA KAMI ADA
Home » , , , » LSM Pinta Menteri Kehakiman Audit Putusan Hakim PN Ketapang Soal WNA Asal Tiongkok

LSM Pinta Menteri Kehakiman Audit Putusan Hakim PN Ketapang Soal WNA Asal Tiongkok

Written By lkbk on Friday, May 5, 2017 | 3:09 PM

KETAPANG-Ketua LSM Peduli Kayong, Ketapang, Kalimantan Barat, Suryadi, menuding Dinas Tenaga Kerja Ketapang diduga melakukan pembekingan terhadap tenaga asing yang status visanya kunjungan atau turis yang saat ini berkeliaran.

“Salah satu contoh yang berada di perusahaan pertambangan emas PT.Sultan Rafli Mandiri, di Muatan Batu, Kecamatan Tumbang Titi, yang saat ini telah menjalani persidangan dan terbukti bersalah sebanyak 30 orang”,kata Suryadi.

Padahal lanjut Suryadi, mereka para Warga Negara Asing dari Tiongkok itu sudah cukup lama dipekerjakan di perusahaan tersebut, sehingga Suryadi menduga keras pihak Dinas Tenaga Kerja Ketapang telah terima sopoy dari tenaga kerja asing atau perusahan itu.

“Dan vonis yang di jatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ketapang, Kamis kemarin kepada Warga Negara Asing tersebut hanya  satu bulan dan denda 1 juta rupiah, sangat tidak relevan”,ungkap Suryadi.

Oleh sebab itu kata Suryadi, dirinya sangat menyayangkan vonis yang telah di jatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ketapang yang sangat tidak sesuai dengan perbuatan yang dilakukan oleh Warga Negara Asing dari Tiongkok yang dipekerjakan di pertambangan emas itu.

“Saya minta kepada Menteri Kehakiman Republik Indonesia untuk melakukan audit terhadap putusan Hakim Pengadilan Negeri Ketapang itu supaya kasusnya terang benderang”,pungkas Suryadi.***(Halim Anwar/LKBK65).

Gambar: Suryadi Ketua LSM Peduli Kayong, Ketapang.***(Ist).

_______

“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS SEIZIN REDAKSI. HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”
_______
Share this post :

Post a Comment