KETAPANG-Ketua LSM
Peduli Kayong, Ketapang, Kalimantan Barat, Suryadi, menuding Dinas Tenaga Kerja
Ketapang diduga melakukan pembekingan terhadap tenaga asing yang status visanya
kunjungan atau turis yang saat ini berkeliaran.
“Salah
satu contoh yang berada di perusahaan pertambangan emas PT.Sultan Rafli Mandiri, di Muatan Batu,
Kecamatan Tumbang Titi, yang saat ini telah menjalani persidangan dan terbukti
bersalah sebanyak 30 orang”,kata Suryadi.
Padahal
lanjut Suryadi, mereka para Warga Negara Asing dari Tiongkok itu sudah cukup
lama dipekerjakan di perusahaan tersebut, sehingga Suryadi menduga keras pihak Dinas
Tenaga Kerja Ketapang telah terima sopoy dari tenaga kerja asing atau perusahan
itu.
“Dan
vonis yang di jatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ketapang, Kamis
kemarin kepada Warga Negara Asing tersebut hanya satu bulan dan denda 1 juta rupiah, sangat tidak
relevan”,ungkap Suryadi.
Oleh
sebab itu kata Suryadi, dirinya sangat menyayangkan vonis yang telah di jatuhkan
oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ketapang yang sangat tidak sesuai dengan perbuatan
yang dilakukan oleh Warga Negara Asing dari Tiongkok yang dipekerjakan di
pertambangan emas itu.
“Saya
minta kepada Menteri Kehakiman Republik Indonesia untuk melakukan audit
terhadap putusan Hakim Pengadilan Negeri Ketapang itu supaya kasusnya terang
benderang”,pungkas Suryadi.***(Halim
Anwar/LKBK65).
Gambar:
Suryadi Ketua LSM Peduli Kayong, Ketapang.***(Ist).
_______
“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU
SELURUH ISI PORTAL INI HARUS SEIZIN REDAKSI. HAK CIPTA DILINDUNGI
UNDANG-UNDANG”
_______
Post a Comment