KETAPANG-Sebanyak 25 butir paket pil ekstasi, dan kurang lebih
25 gram paket sabu yang rencana akan dikirimkan kesalah satu narapidana di Lembaga
Pemasyarakatan (LP) Ketapang,Kalimantan Barat, berhasil diamankan Satuan
Narkoba Polres Ketapang,Jum'at,(14/04/2017) malam.
Menurut
Kapolres Ketapang,AKBP.Sunario,S.Ik,melalui Kasat Narkoba,Iptu.M.Nasir, pengamanan
terhadap pelaku AVP alias AL (34),asal Batu Ampar,Pontianak itu, dilakukan
petugas dirumah kontrakannya di Jalan Pangeran Hidayat,Desa Baru, Kecamatan
Benua Kayong,Ketapang.
"Disana
saat penggerebekan dirumah kontrakan itu,pada malam hari pukul.19:00 Wib,
petugas menemukan barang bukti alat timbang, dan 25 butir pil ekstasi
serta kurang lebih 25 gram paket sabu",terang M.Nasir,kepada Portal
LKBK65,Sabtu,(15/04/2017) pagi.
Dijelaskan Kasat
Narkoba Polres Ketapang,bahwa menurut pengakuan pelaku sudah tiga kali dalam
satu bulan ini dia mengambil barang haram tersebut dari terpidana IS yang
berada dalam Lapas Pontianak untuk dikirimkan lagi ke terpidana DD yang berada
di dalam Lapas Ketapang.
Dihadapan petugas,AL
yang merupakan pria pengangguran tersebut mengakui tidak tahu kalau barang haram
itu dikendalikan dari dalam Lapas.
"Saya
tidak kenal yang namanya IS atau DD,kita berkomunikasi hanya melalui telpon,saya
tidak tahu kalau DD itu narapidana yang disuruh oleh IS untuk diantarkan barang
kepadanya",ungkapnya.
Pria yang
telah memiliki empat orang anak ini menuturkan lebih lanjut,bahwa dalam
berbisnis kedua barang haram itu,dirinya hanya mengambil barang itu terlebih
dahulu tanpa adanya pembayaran.Namun setelah laku dan berhasil dijual pada DD
baru dilakukan pembayaran.
"Saya
menyesal bang, telah melakukan perbuatan ini,apalagi saya merupakan tulang
punggung keluarga dan istri saya baru selesai melahirkan",ujarnya lirih.
M.Nasir
mengatakan,pelaku terancam akan dijerat oleh pihaknya dengan Pidana Umum
pasal.362 Jo.480 dan pasal 351 serta akan dikenakan dengan Undang-Undang
darurat pasal 114 dan pasal112 atau pasal 127.***(Agus Hariyansyah/LKBK65).
Gambar : Barang bukti pelaku AVP alias AL (34),asal Batu
Ampar,Pontianak yang diamankan Sat.Narkoba Polres Ketapang,terkait kasus
narkoba.***(Foto: LKBK65).
_______
“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU
SELURUH ISI PORTAL INI HARUS SEIZIN REDAKSI. HAK CIPTA DILINDUNGI
UNDANG-UNDANG”
______
Post a Comment