SELAMAT DATANG DI PORTAL LEMBAGA KANTOR BERITA KALIMANTAN (LKBK) - UNTUK INDONESIA KAMI ADA
Home » , , , » Rencana Dikirim ke Lapas,Pelaku dan Barang Bukti Narkoba Ditangkap Polisi Ketapang

Rencana Dikirim ke Lapas,Pelaku dan Barang Bukti Narkoba Ditangkap Polisi Ketapang

Written By lkbk on Saturday, April 15, 2017 | 8:49 PM

KETAPANG-Sebanyak 25 butir paket pil ekstasi, dan kurang lebih 25 gram paket sabu yang rencana akan dikirimkan kesalah satu narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Ketapang,Kalimantan Barat, berhasil diamankan Satuan Narkoba Polres Ketapang,Jum'at,(14/04/2017) malam.

Menurut Kapolres Ketapang,AKBP.Sunario,S.Ik,melalui Kasat Narkoba,Iptu.M.Nasir, pengamanan terhadap pelaku AVP alias AL (34),asal Batu Ampar,Pontianak itu, dilakukan petugas dirumah kontrakannya di Jalan Pangeran Hidayat,Desa Baru, Kecamatan Benua Kayong,Ketapang.

"Disana saat penggerebekan dirumah kontrakan itu,pada malam hari pukul.19:00 Wib, petugas menemukan barang bukti  alat timbang, dan 25 butir pil ekstasi serta kurang lebih 25 gram paket sabu",terang M.Nasir,kepada Portal LKBK65,Sabtu,(15/04/2017) pagi.

‎Dijelaskan Kasat Narkoba Polres Ketapang,bahwa menurut pengakuan pelaku sudah tiga kali dalam satu bulan ini dia mengambil barang haram tersebut dari terpidana IS yang berada dalam Lapas Pontianak ‎untuk dikirimkan lagi ke terpidana DD yang berada di dalam Lapas Ketapang.

Dihadapan petugas,AL yang merupakan pria pengangguran tersebut mengakui tidak tahu kalau barang haram itu dikendalikan dari dalam Lapas.

"Saya tidak kenal yang namanya IS atau DD,kita berkomunikasi hanya melalui telpon‎,saya tidak tahu kalau DD itu narapidana yang disuruh oleh IS untuk diantarkan barang kepadanya",ungkapnya.

‎Pria yang telah memiliki empat orang anak ini menuturkan lebih lanjut,bahwa dalam berbisnis kedua barang haram itu,dirinya hanya mengambil barang itu terlebih dahulu tanpa adanya pembayaran.Namun setelah laku dan berhasil dijual pada DD baru dilakukan pembayaran.

"Saya menyesal bang, telah melakukan perbuatan ini,apalagi saya merupakan tulang punggung keluarga dan istri saya baru selesai melahirkan",ujarnya lirih.

M.Nasir mengatakan,pelaku terancam akan dijerat oleh pihaknya ‎dengan Pidana Umum pasal.362 Jo.480  dan pasal 351 serta akan dikenakan dengan Undang-Undang darurat pasal 114 dan pasal112 atau  pasal 127.***(Agus Hariyansyah/LKBK65).

Gambar : Barang bukti pelaku AVP alias AL (34),asal Batu Ampar,Pontianak yang diamankan Sat.Narkoba Polres Ketapang,terkait kasus narkoba.***(Foto: LKBK65).
_______

“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS SEIZIN REDAKSI. HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”
______
Share this post :

Post a Comment