KUBU RAYA-Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas)
Yonif 131/Braja Sakti mengamankan kendaraan truk di Jalan Lintas Malindo Kecamatan
Entikong Kabupaten Sanggau.
Kepala
Penerangan Kodam XII/Tanjungpura Kolonel Inf Tri Rana Subekti, S.Sos
membenarkan bahwa Satgas Pamtas Yonif 131/Brs telah mengamankan truk
yang bermuatan barang-barang diduga barang ilegal, Sabtu (15/04/2017).
Kapendam
menceritakan berdasarkan laporan Dansatgas Yonif 131/Brs Letkol Denny berawal
dari dilaksanakannya Sweeping oleh anggota Pos Kotis yang dipimpin oleh Pasiops
Satgas Lettu Inf Septyan Dwi Nuryadi pada Kamis, 13 April 2017 pukul 10.45 Wib
melintas kendaraan Truk jenis Colt Diesel Nopol DA 1717 BF yang dikemudikan
oleh warga yang berinisial RH (50).
“Mobil
berikut muatan diamankan, karena tidak dilengkapi dokumen resmi,” tandas
Kapendam.
Sementara
kendaraan tersebut bermuatan Racun Rumput masing-masing Regen 50 Sc sebanyak 17
jerigen, Oil Palm 15 botol, Ally 20 Dp 13 botol, Monster 2 jerigen,
Activator 4 botol, Oil Palm special 2 bungkus, Racun Serangga Regent 80
Wg sebanyak 95 sachet, Minyak makan sebanyak 39 Kg, Rokok sebanyak 250 bungkus,
Senjata tajam sebanyak 10 bilah, Gula sebanyak 131 Kg, Tepung sebanyak 56 Kg,
Milo sebanyak 106 bungkus.
Dalam
pengakuan RH, bahwa barang-barang tersebut dibawa melalui jalan tikus, dan akan
dikirim ke Kecamatan Batu Licin Kabupaten Tanah Bumbu Kalimantan Selatan, selanjutnya
dikirim melalui Kapal Laut menuju Makasar, Sulawesi Selatan, ujarnya.
Untuk barang
bukti diserahkan kepada Bea & Cukai Entikong, pungkas Kapendam XII/Tpr
Kolonel Inf Tri Rana Subekti.****(SP/LKBK65).
Gambar: Documen Pendam Tanjungpura untuk Portal LKBK65.
_______
“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU
SELURUH ISI PORTAL INI HARUS SEIZIN REDAKSI. HAK CIPTA DILINDUNGI
UNDANG-UNDANG”
______
Post a Comment