KETAPANG-Bupati Ketapang, Kalimantan Barat,Martin Rantan,SH
berharap ditahun 2017 ini tidak ada kegiatan dalam pembangunan yang molor. Hal
itu disampaikannya ketika membuka kegiatan sosialisasi pengelolaan aset daerah
dan pembekalan bagi Kepala SKPD dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam rangka
percepatan pelaksanaan APBD Ketapang Tahun Anggaran 2017, di Ballroom Borneo
Emerald,Rabu,( 26/04/2017) pagi kemarin.
"Jadi untuk
APBD murni ditahun 2017 kita harus sudah menyelesaikan pembayaran kegiatannya
dibulan November.Terkecuali ada proyek-proyek yang bersifat adendum,mungkin
bisa di Desember",kata Martin Rantan,seraya menegaskan,bahwa khusus di bulan
Desember 2017,hanya untuk pembayaran APBD Perubahan.
Selanjutnya Bupati
Martin mengingatkan, bahwa untuk tugas pemerintah saat ini semakin beragam dan
kompleks serta tidak terlepas dari tuntutan pelayanan yang sedemikian rupa.
Maka Ia mengharuskan jajaran Pemerintah Daerah Ketapang harus berakselerasi
cepat dan tanggap untuk menyelesaikan tugas tanggung jawab pemerintah secara
tepat,cermat sesuai dengan pedoman dan ketentuan pedoman yang berlaku.
Kemudian Martin
Rantan juga menyampaikan,berkaitan penyerapan anggaran ditahun 2017 dirinya
telah menyampaikan melalui Surat Edaran Bupati Ketapang No.00/002/BPKAD-B
tanggal 5 Januari 2017.Tentang pelaksanaan APBD Kabupaten Ketapang tahun
anggaran 2017 dan Surat Bupati Ketapang No.900/0196/BPKAD-B tanggal 14 Maret
2017.tentang percepatan penyerapan anggaran.
"Ternyata
sudah sampai dua kali surat pun,tadi dari penyampaian Kepala Badan Pengelolaan
Keuangan dan Aset Daerah tentang laporan terealisasi anggaran baru 11
persen,berarti ini terlambat juga,mungkin itu karena ada asistensinya dan
karena ada perubahan-perubahan sedikit dan tidak bisa dipungkiri juga para
kepala SKPD dalam menentukan untuk meng-SK-kan pejabat PPK dan PPTK
terlambat",kata Martin.
Terhadap
persoalan itu Martin berharap, agar menjadi perhatian yang serius, sebab
kinerja dari seluruh SKPD di Ketapang,diawasi juga oleh stekholder.
Selanjutnya
Ia menyampaikan pada tanggal,19 April 2017 lalu telah dilakukan sosialisasi
terhadap seluruh SKPD berkaitan dengan transfer dana pusat ke daerah tahun
anggaran 2017 yang menghadirkan narasumber dari Kementerian Keuangan-RI.
Lebih
lanjut,dirinya menyampaikan dalam kesempatan itu terhadap sumber dana paling
besar untuk APBD Kabupaten Ketapang diperoleh dari Dana Bagi Hasil (DBK)
dan Dana Alokasi Umum (DAU) ,Dana Alokasi Khusus (DAK),Dana Desa (DD),serta
Dana Insentif Daerah yang bersumber dari Pemerintah Pusat. Diharapkan
Bupati kepada Kepala SKPD agar segera melakukan langkah-langkah percepatan
dalam pelakanaan kegiatan tahun anggaran 2017 yang telah ditetapkan dalam
Peraturan Daerah No.12 Tahun 2016 tentang APBD Tahun Anggaran 2017 serta
Peraturan Bupati No.85 Tahun 2016 tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran
2017.terutama program kegiatan yang dilaksanakan melalui mekanisme pengadaan barang
dan jasa serta melakukan penyerapan anggaran SKPD dengan memperhatikan target
yang telah disusun dan telah ditetapkan dalam anggaran kas masing-masing SKPD. Hal
ini untuk menghindari adanya sanksi dari Pemerintah Pusat berupa
penundaan,pemotongan dana transfer pusat.
"Sebagai
mana pengalaman kita ditahun 2016 yang lalu, situasi yang sangat tidak
mengenakan, dan pada saat itu pula saya sempat berpikir apakah itu bentuk
sabotase agar membuat kinerja Bupati dan Wakil Bupati terpilih itu tidak baik.Sampai-sampai
kita punya DAK itu dipotong 10 persen dan sesudah itu kita punya DAU dipotong
Rp.164 Milyar, dan sesudah itu ketika mau pencairan proyek-proyek dipenghujung
tahun PPKnya banyak yang pergi ke Pontianak atau keluar kota ",kenang Bupati.
Dikatakan
Bupati,jika terulang kembali seperti ditahun 2016 lalu,Ia mengancam,jika ada
pejabat yang kinerjanya tidak baik dirinya akan membikin memo ke Inspektorat
untuk dilakukan pemeriksaan terhadap pejabat tersebut.
"Jika
melakukan tindakan penyalah gunaan wewenang, atau "penyalah gunaan keuangan"
berimplentasi pada tindakan korupsi,saya akan lapor ke Pak Jaksa atau ke Polisi.karena
hal ini akan berdampak pada berimplestasi negatif pada rakyat di Kabupaten
Ketapang ini",tegasnya.
Selanjutnya Martin
juga mengingatkan, kepada seluruh Pimpinan SKPD, Kepala Bidang,Esselon
IIB,Esselon IIIA dan IIIB sampai ke Esselon IV telah membuat fakta integritas
yang sudah ditanda tangani,jika ada hal-hal yang tidak beres maka
tinggal dibicarakan legal standingnya.Maka suatu saat kalau Kepala Daerah me-Non
Job kan sudah ada dasar-dasarnya.
"Dan
ini selalu saya awasi melalui SMS yang saya terima dari masyarakat,LSM dan
juga dari organisasi telik sandi yang saya miliki",ancam Bupati.
Lebih
lanjut,ia mengatakan,pada Tahun Anggaran 2017 penyaluran Dana Alokasi Khusus
dari Pusat ke Daerah yang berbasis kinerja penyerapan anggaran fisik,
untuk itu agar kepala SKPD segera mempercepat pelaksanaan kegiatan yang
bersumber dari DAK dengan ketentuan yang berlaku, termasuk pedoman,petunjuk
teknis dan DAK yang dialokasikan pada masing-masing SKPD dan tahapan pada
pembayaran pada pihak ketiga agar diatur, dan tata cara pelaporan DAK dari Pemerintah
Daerah ke Pemerintah Pusat.Hal ini dilakukan agar DAK yang telah dialokasikan
dalam APBD Kabupaten Ketapang dapat diserap tepat waktu serta untuk menghindari
adanya sanksi penggeseran pembebanan pembiayaan DAK menjadi beban
Kabupaten Ketapang.
Selanjutnya,untuk
kebijakan pemerintah pusat dalam transfer ke daerah dan Dana Desa dalam APBD
dan APBN tahun anggaran 2017 khususnya Dana Alokasi Umum dialokasikan ke
Perintah Daerah tidak akan sempat final atau sempat berubah sesuai dengan
pendapatan dalam negeri dan memperhatikan urusan dalam pendidikan SMA,SMK dan
urusan lainnya dari Kabupaten/Kota ke Pemerintah Propinsi, sehingga
dimungkinkan pada saat perubahan APBD di 2017 yang akan datang DAU yang akan
dialokasikan kepemerintahan di Kabupaten Ketapang dapat megalami perubahan.
Salah satu
upaya mengantisipasi hal tersebut agar dalam proses pengadaan barang dan jasa
maupun pembuatan surat perjanjian kerja atau dokumen kontrak agar diatur mengenai
kemungkinan tersebut sesuai Permendagri No.31tahun 2016 tentang pedoman
penyusunan APBD tahun anggaran 2017.
Terhadap Dana
Desa yang telah dialokasikan Pemerintah Pusat ke Pemerintah Daerah
disampaikannya,bahwa bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi didesa, untuk
itu diharapkan kepada SKPD pengelola Dana Desa baik ditingkat Kabupaten maupun
di Kecamatan agar melakukan percepatan.penetapan alokasi Dana Desa maupun
penetapan alokasi Dana Desa tahun anggaran 2017 dan mendorong agar Pemerintahan
Desa segera menetapkan Peraturan Desa tentang APBD Desa, dimana selanjutnya
pengelolaan keuangan desa terdapat tahapan perencanaan penata usahaan dan
pertanggung jawaban agar berpedoman pada ketentuan yang berlaku.
Dalam rangka
memberikan supervisi pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Ketapang dikatakan Bupati
telah menjalin kerja sama dengan Polres dan Kejaksaan Negeri Ketapang untuk
dapat mengkaji aspek-aspek hukum sehubungan dengan penyerapan angaran oleh SKPD
agar seyogyanya kerja sama ini dapat dimanfaat kan sebagai sarana konsultasi
dan koordinasi apabila terdapat keraguan dalam pelaksanaan kegiatan dalam
penyerapan anggaran.
"Sekali
lagi saya ucapkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Ketapang dan Kapolres Ketapang
serta jajaranya yang telah mendukung Pemerintah Kabupaten Ketapang menjadi
mitra pendamping sebagai nara sumber dalam kegiatan ini",ucapnya.
Sementara itu,Kapolres
Ketapang,AKBP Sunario, disela-sela usai acara menghimbau,agar setiap Kepala
SKPD dalam menggunakan anggaran, walau cepat harus sesuai dengan prosudur yang
telah ada.
"Jangan
kita menyerap anggaran,tapi pelaksanaannya tidak ada atau fiktif itukan akan menimbulkan
masalah,kan ada prosedur-prosedurnya dengan dana yang ada itu yang harus
dilakukan dan pihak kami tetap akan melakukan pengawasan",tukas Kapolres.***(Advetorial/Agus Hariyansyah/LKBK65).
Gambar: Bupati Ketapang,Martin Rantan,SH, ketika menyampaikan
sambutannya pada kegiatan sosialisasi pengembangan pengelolaan aset daerah dan
pembekalan bagi Kepala SKPD dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam rangka
percepatan pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2017,di Ballroom Borneo Emerald
Hotel,Rabu (26/04/2017) pagi kemarin.***(Foto:
LKBK65).
Editor : Anggie
_______
“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU
SELURUH ISI PORTAL INI HARUS SEIZIN REDAKSI. HAK CIPTA DILINDUNGI
UNDANG-UNDANG”
_______
Post a Comment