MARAU-Sekretaris Kecamatan Marau,Ketapang, Kalimantan
Barat,Suriansyah,Rabu (15/03/2017) pagi bertempat di Kantor Camat Marau telah
memimpin mediasi penyelesaian data calon penerima calon lahan (CPCL) warga
Dusun Penyiuran Desa Riam Batu Gading Kecamatan Marau, yang dihadiri Danamil
diwakili Serma Anton, Kapolsek diwakili Brigadir Sardi, Kades Riam Batu
Gading,Apeng Arpeles, Ketua BPD,Saiful serta para Kadus Desa Riam Batu Gading.
Dalam rapat
mediasi tersebut ada beberapa hal yang telah disampaikan Purnomo selaku
perwakilan dari masyarakat Dusun Penyiuran Desa Riam Batu Gading Kecamatan Marau,
diantaranya adalah, warga minta kepada Kades Riam Batu Gading agar membentuk
Tim pendataan calon penerima calon lahan (CPCL) supaya datanya akurat dan tidak
menimbulkan kecurigaan.
Hal lain
yang disampaiakan warga dalam mediasi itu adalah, bahwa sampai saat ini kelapa
sawit yang ditanam perusahaan sudah berumur 48 tahun sejak diserahkan lahan,
karena itu warga meminta agar kebun sawit itu segera diserahkan kepada petani
pemilik lahan.
Agar calon
penerima calon lahan (CPCL) itu bisa akurat, maka masyarakat meminta agar pihak
management PT. Minamas menyerahkan data petani yang menyerahkan lahan. Dan karena lokasi berada di Desa Riam Batu
Gading, warga minta supaya di bentuk Tim Pelaksana Khusus bagi Dusun Penyiuran
Desa Riam Batu gading Kecamatan Marau, sesuai perjanjian awal pola yang dipakai
adalah 75 % : 25 %.
Sementara
itu Sekcam Marau, Suriansyah menyatakan bahwa sampai sekarang pihak kecamatan belum
menerima data calon penerima calon lahan Desa Riam Batu Gading yang bermitra dengan
Estate Karya Palma PT.Budidaya Agro Lestari, Minamas Group Kecamatan Marau.
Oleh karena itu Suriansyah minta penyelesaian calon penerima calon lahan
tersebut dilakukan secara musyawarah mufakat agar bisa berjalan secara
transparan, lancar dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
Selanjutnya Management
PT. Budidaya Agro Lestari,Minamas Group yang di wakili Sutarjo,menyatakan bahwa
proses pembukaan lahan memang telah di lakukan sejak tahun 2011, namun terhenti
kurang lebih 1 tahun dan di lanjutkan pada thun 2012, maka perhitungan nya
adalah sejak dilakukan penanaman bukan sejak lahan diserahkan. karena lahan
sudah tersedia maka pembagian lahan bukan lagi calon petani calon lahan,
melainkan calon peserta petani (CPP) dan itu sudah di serahkan oleh pihak Kades
Riam Batu Gading kepada pihak management sebanyak 184 peserta.
Namun lanjut
Sutarjo,bahwa di management di lakukan revisi atau seleksi karena masih ada
ditemukan permasalahan diantaranya ada calon petani yang ganda, dimana dalam
aturan tidak boleh ada nama yang ganda dalam pola kemitraan, dan calon petani yang
belum memiliki KTP maka management mengembalikan kepada Kades agar dilakukan
perbaikan, namun sampai saat ini data belum di terima oleh pihak management.
Kemudian
kata Sutarjo,dalam hal pembentukan tim di sampaikannya, bahwa tim sudah
terbentuk secara otomatis pada tingkat desa, ada satlak yang di pimpin oleh Kades
kemudian di tingkat kecamatan ada satgas yang di pimpin oleh Camat, kemudian
pada Kabupaten ada Tim Pembinaan dan Pengembangan Perkebunan Kabupaten (TP3K) yang
di pimpin Bupati.
Lanjut
Sutarjo bahwa pada intinya pihak management siap menyerahkan lahan data petani
yang menyerahkan lahan kepada kades untuk perbaikan data calon peserta petani.
Dan pembentukan tim pelaksana khusus (TPK) itu sudah pasti apabila CPP sudah di
sahkan oleh Bupati, maka wajib akan di bentuk TPK untuk Dusun Penyiuran Desa
Riam Batu Gading,di bawah naungan Koperasi Sejati Palma Sejahtera. Demikian
juga polanya tetap 75:25 dari jumlah lahan yang di serahkan.
Dalam media
itu juga Kepala Desa Riam Batu Gading,Apeng Arpeles,menyatakan bahwa dalam hal
perbaikan data CPP sampai saat ini datanya belum lengkap hal ini dikarenakan di
Desanya data masyarakat tidak ada, sehingga mempersulit proses perbaikan. CPP
yang di susun masih direvisi untuk dilakukan pengecekan, karena masih ada data
petani yang belum memiliki KTP. Apeng juga berharap untuk bersama-sama
mencari solusi terbaik agar proses perbaikan ini bisa cepat terselesaikan.
Mediasi yang
berlangsun aman,tertib,lancar dan terkendali itu dapat menhasilkan sebuah keputusan,yakni
untuk melakukan verifikasi data CPP Dusun Penyiuran Desa Riam Batu Gading,Muspika
Marau menyarankan kepada Kades berserta perangkat desa dan warganya untuk melaksanakan
pertemuan guna pendataan ulang nama-nama yang akan masuk dalam daftar Calon Peserta
Petani.***(Rendra/LKBK65).
Gambar: Sekretaris Kecamatan Marau,Ketapang, Kalimantan
Barat,Suriansyah,Rabu (15/03/2017) pagi bertempat di Kantor Camat Marau telah
memimpin mediasi penyelesaian data calon penerima calon lahan (CPCL) warga
Dusun Penyiuran Desa Riam Batu Gading Kecamatan Marau,Rabu (15/03/2017)
pagi.***(Ist).
_______
“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU
SELURUH ISI PORTAL INI HARUS SEIZIN REDAKSI. HAK CIPTA DILINDUNGI
UNDANG-UNDANG”
______
Post a Comment