SELAMAT DATANG DI PORTAL LEMBAGA KANTOR BERITA KALIMANTAN (LKBK) - UNTUK INDONESIA KAMI ADA
Home » , , , » Warga Dusun Penyiuran Dimediasi Dengan Perusahaan Perkebunan Sawit Budidaya Agro Lestari,Ini Beritanya

Warga Dusun Penyiuran Dimediasi Dengan Perusahaan Perkebunan Sawit Budidaya Agro Lestari,Ini Beritanya

Written By lkbk on Wednesday, March 15, 2017 | 4:08 PM

MARAU-Sekretaris Kecamatan Marau,Ketapang, Kalimantan Barat,Suriansyah,Rabu (15/03/2017) pagi bertempat di Kantor Camat Marau telah memimpin mediasi penyelesaian data calon penerima calon lahan (CPCL) warga Dusun Penyiuran Desa Riam Batu Gading Kecamatan Marau, yang dihadiri Danamil diwakili Serma Anton, Kapolsek diwakili Brigadir Sardi, Kades Riam Batu Gading,Apeng Arpeles, Ketua BPD,Saiful serta para Kadus Desa Riam Batu Gading.

Dalam rapat mediasi tersebut ada beberapa hal yang telah disampaikan Purnomo selaku perwakilan dari masyarakat Dusun Penyiuran Desa Riam Batu Gading Kecamatan Marau, diantaranya adalah, warga minta kepada Kades Riam Batu Gading agar membentuk Tim pendataan calon penerima calon lahan (CPCL) supaya datanya akurat dan tidak menimbulkan kecurigaan.

Hal lain yang disampaiakan warga dalam mediasi itu adalah, bahwa sampai saat ini kelapa sawit yang ditanam perusahaan sudah berumur 48 tahun sejak diserahkan lahan, karena itu warga meminta agar kebun sawit itu segera diserahkan kepada petani pemilik lahan.

Agar calon penerima calon lahan (CPCL) itu bisa akurat, maka masyarakat meminta agar pihak management PT. Minamas menyerahkan data petani yang menyerahkan lahan. Dan  karena lokasi berada di Desa Riam Batu Gading, warga minta supaya di bentuk Tim Pelaksana Khusus bagi Dusun Penyiuran Desa Riam Batu gading Kecamatan Marau, sesuai perjanjian awal pola yang dipakai adalah 75 % : 25 %.

Sementara itu Sekcam Marau, Suriansyah menyatakan bahwa sampai sekarang pihak kecamatan belum menerima data calon penerima calon lahan Desa Riam Batu Gading yang bermitra dengan Estate Karya Palma PT.Budidaya Agro Lestari, Minamas Group Kecamatan Marau. Oleh karena itu Suriansyah minta penyelesaian calon penerima calon lahan tersebut dilakukan secara musyawarah mufakat agar bisa berjalan secara transparan, lancar dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari. 

Selanjutnya Management PT. Budidaya Agro Lestari,Minamas Group yang di wakili Sutarjo,menyatakan bahwa proses pembukaan lahan memang telah di lakukan sejak tahun 2011, namun terhenti kurang lebih 1 tahun dan di lanjutkan pada thun 2012, maka perhitungan nya adalah sejak dilakukan penanaman bukan sejak lahan diserahkan. karena lahan sudah tersedia maka pembagian lahan bukan lagi calon petani calon lahan, melainkan calon peserta petani (CPP) dan itu sudah di serahkan oleh pihak Kades Riam Batu Gading kepada pihak management sebanyak 184 peserta.

Namun lanjut Sutarjo,bahwa di management di lakukan revisi atau seleksi karena masih ada ditemukan permasalahan diantaranya ada calon petani yang ganda, dimana dalam aturan tidak boleh ada nama yang ganda dalam pola kemitraan, dan calon petani yang belum memiliki KTP maka management mengembalikan kepada Kades agar dilakukan perbaikan, namun sampai saat ini data belum di terima oleh pihak management.

Kemudian kata Sutarjo,dalam hal pembentukan tim di sampaikannya, bahwa tim sudah terbentuk secara otomatis pada tingkat desa, ada satlak yang di pimpin oleh Kades kemudian di tingkat kecamatan ada satgas yang di pimpin oleh Camat, kemudian pada Kabupaten ada Tim Pembinaan dan Pengembangan Perkebunan Kabupaten (TP3K) yang di pimpin Bupati. 
Lanjut Sutarjo bahwa pada intinya pihak management siap menyerahkan lahan data petani yang menyerahkan lahan kepada kades untuk perbaikan data calon peserta petani.  Dan pembentukan tim pelaksana khusus (TPK) itu sudah pasti apabila CPP sudah di sahkan oleh Bupati, maka wajib akan di bentuk TPK untuk Dusun Penyiuran Desa Riam Batu Gading,di bawah naungan Koperasi Sejati Palma Sejahtera. Demikian juga polanya tetap 75:25 dari jumlah lahan yang di serahkan.

Dalam media itu juga Kepala Desa Riam Batu Gading,Apeng Arpeles,menyatakan bahwa dalam hal perbaikan data CPP sampai saat ini datanya belum lengkap hal ini dikarenakan di Desanya data masyarakat tidak ada, sehingga mempersulit proses perbaikan. CPP yang di susun masih direvisi untuk dilakukan pengecekan, karena masih ada data petani yang belum memiliki KTP. Apeng juga berharap untuk bersama-sama mencari solusi terbaik agar proses perbaikan ini bisa cepat terselesaikan. 

Mediasi yang berlangsun aman,tertib,lancar dan terkendali itu dapat menhasilkan sebuah keputusan,yakni untuk melakukan verifikasi data CPP Dusun Penyiuran Desa Riam Batu Gading,Muspika Marau menyarankan kepada Kades berserta perangkat desa dan warganya untuk melaksanakan pertemuan guna pendataan ulang nama-nama yang akan masuk dalam daftar Calon Peserta Petani.***(Rendra/LKBK65).

Gambar: Sekretaris Kecamatan Marau,Ketapang, Kalimantan Barat,Suriansyah,Rabu (15/03/2017) pagi bertempat di Kantor Camat Marau telah memimpin mediasi penyelesaian data calon penerima calon lahan (CPCL) warga Dusun Penyiuran Desa Riam Batu Gading Kecamatan Marau,Rabu (15/03/2017) pagi.***(Ist).
_______

“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS SEIZIN REDAKSI. HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”
______
Share this post :

Post a Comment