SELAMAT DATANG DI PORTAL LEMBAGA KANTOR BERITA KALIMANTAN (LKBK) - UNTUK INDONESIA KAMI ADA
Home » , , , » Wanita Peduli Kasih Ketapang Berbagi Dengan Korban Kebakaran Pasar Simpang Hilir

Wanita Peduli Kasih Ketapang Berbagi Dengan Korban Kebakaran Pasar Simpang Hilir

Written By lkbk on Tuesday, March 21, 2017 | 12:34 PM

KETAPANG-Peristiwa kebakaran Pasar Simpang Hilir,Kecamatan Telok Melanau,Kayong Utara,Kalimantan Barat, yang terjadi beberapa hari lalu masih membekas dihati para penghuni dan seluruh warga setempat,hingga saat ini rasa prihatin itu masih tersirat diwajah mereka.

Selain warga Kayong Utara,adalah kelompok ibu ibu yang tergabung dalam Wanita Peduli Kasih (WPK) Ketapang,Kalimantan Barat, juga turut prihatin dan turut ambil bagian berbagi kasih dengan 27 kepala keluarga korban kebakaran itu.

Rasa keprihatinan Wanita Peduli Kasih,dari ibu ibu Pasar Ketapang itu, mereka wujudkan dalam bentuk memberikan sumbangan secara langsung kepada mereka yang terkena musibah dari uang kas organisasi sebesar Rp. 7 juta, dan dari 77 orang anggota WPK sebesar Rp.33 juta, dengan total keseluruhan bantuan uang tunai yang diserahkan sebesar Rp.40 juta.

Menurut Sekretaris Jendral Wanita Peduli Kasih Ketapang,Kho Susanti,SE, kepada Portal LKBK65,Selasa (21/03/2017) pagi, bahwa penyerahan bantuan itu mereka sampaikan langsung kepada para korban yang ada di tempat kejadian perkara.

“Unuk santunan berupa uang tunai harus kami sampaikan secara langsung kepada para korban, namun bantuan barang kami sampaikan via camat guna untuk diserahkan ke Posko kebakaran Melanau”,terang Susanti Sekjen Wanita Peduli Kasih Ketapang,seraya mengaku bahwa organisasi yang diketuai oleh Eryca Lim saat ini anggotanya sudah mencapai 192 orang yang kesemuanya ibu ibu Pasar Ketapang.***(Halim Anwar/LKBK65).

Gambar: Wanita Peduli Kasih Ketapang sedang menyerahkan santuan kepada para korban kebakaran Pasar Simpang Hilir,Telok Melanau,Kayong Utara, belum lama ini.***(Ist).
_______

“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS SEIZIN REDAKSI. HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”
______
Share this post :

Post a Comment